Advertisement
67.000 Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan
Kepala Bea Cukai Blitar Muhammad Arif Setijo Nugroho (kanan) bersama perwakilan TNI-Polri melihat barang bukti hasil sitaan Kantor Bea Cukai Blitar saat akan dimusnahkan, di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN) Blitar, Jawa Timur, Rabu (2/10/2019). Bea Cukai Blitar memusnahkan sebanyak 813.957 batang rokok ilegal, 213 botol miras tanpa cukai, seria 28 botol liquid rokok elektrik tanpa cukai, dengan total nilai baran sitaan sebesar Rp595 juta dan kerugian negara sesear Rp309 juta. - Antara Foto/Ir
Advertisement
Harianjogja.com, GRESIK--Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPBC TMP B) Kabupaten Gresik, Jawa Timur memusnahkan sebanyak 67.362 batang rokok ilegal, hasil operasi di pintu masuk pelabuhan serta warung yang ada di wilayah ini.
Kepala KPPBC TMP B Gresik Bier Budi Kismuljanto, di Gresik, Selasa, mengatakan, selain batang rokok ilegal, juga disita 118 botol liquid vape, 308 liter minuman beralkohol dan 2 boks obat-obatan yang telah kedaluwarsa, dengan total kerugian negara sebesar Rp79,39 juta.
Advertisement
"Barang yang kami musnahkan adalah hasil dari operasi pasar selama Juli 2018 hingga Juni 2019 yang diperoleh dari wilayah Gresik dan Lamongan," kata Bier kepada wartawan.
Bier Budi menjelaskan, keberadaan rokok ilegal yang begitu banyak di wilayah Gresik dan Lamongan akibat adanya rencana kenaikan pita cukai rokok sebesar 23% yang berlaku pada tahun 2020.
BACA JUGA
Kepala Kantor Bea Cukai Jawa Timur M Purwanto yang hadir dalam kegiatan itu mengatakan, operasi pasar terhadap barang ilegal akan terus dilakukan di seluruh Indonesia, tujuannya untuk menggenjot penerimaan kas negara dari sektor bea cukai.
"Penindakan ini juga untuk penyelamatan atas penerimaan negara. Tidak hanya di Gresik melainkan di Indonesia secara nasional," katanya pula.
Purwanto mengatakan, penindakan juga bertujuan untuk menjaga iklim investasi yang sehat, khususnya bagi industri rokok, sebab peredaran cukai ilegal persaingannya tidak adil, karena mereka tidak membayar cukai dan pajak.
Wakil Bupati Gresik Mohammad Qosim mengatakan, pemusnahan terhadap hasil penindakan telah disetujui oleh Kementerian Keuangan melalui prosedur dan mekanisme yang berlaku, dan sangat perlu dilakukan.
"Pemusnahan ini untuk memberantas perbuatan melanggar undang-undang terkait dengan kepabeanan dan cukai, dan tentunya berakibat pada kerugian materiil dan imateriil bagi masyarakat dan juga negara," katanya pula.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Rumah Tua di Kawasan Pecinan Semarang Kubur 5 Panghuninya, 1 Orang MD
- Wabah Flu Burung Jerman Berpotensi Menyebar ke Negara Tetangga Eropa
- Diguyur Hujan Deras, Semarang Kembali Banjir
- Tokoh hingga Sultan dari Berbagai Daerah Mendeklarasikan FKN
- Ketum Muhammadiyah Berharap Generasi Muda Mewarisi Nilai Sumpah Pemuda
Advertisement
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Kronologi Satu Keluarga di Sragen Meninggal Jadi Korban Tabrak Lari
- Ratusan Pekerja Konstruksi Baja Gelar Demo di Gedung Bea Cukai
- Manusia Ternyata 40 Kali Bergerak Lebih Besar Dibandingkan Satwa
- Trauma, Sejumlah Pelajar di DIY Mulai Menolak Menerima Menu MGB
- Dua Truk dan Satu Bus Terlibat Kecelakaan di Jalan Solo
- KPK Tetapkan Empat Tersangka Baru Korupsi Dinas PUPR Kabupaten OKU
- Wabah Flu Burung Jerman Berpotensi Menyebar ke Negara Tetangga Eropa
Advertisement
Advertisement




