Advertisement
Pasutri Terduga Teroris Diringkus di Semarang
Rumah tinggal terduga teroris di Gunungpati, Kota Semarang, didatangi puluhan awak media, Selasa (15/10 - 2019).
Advertisement
Harianjogja.com, SEMARANG—Detasemen 88 Antiteror meringkus dua terduga teroris di Kampung Kepoh RT 001/RW 004, Kelurahan Nongkosawit, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang, Selasa (15/10/2019).
Pasangan suami istri itu ditangkap di rumah kontrakannya sekitar pukul 07.00 WIB. Keduanya bernama Amirudin, 44, dan Marifah Hasanah, 44.
Advertisement
Ketua RW 004, Hafidz, mengatakan Amirudin dan istrinya sebenarnya merupakan pendatang..
Amirudin adalah warga Desa Jatipunggo RT 003/RW 001, Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang, dan Marifah warga Wonodadi RT 001/RW 006, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Lampung.
“Mereka berdua tinggal di sini sudah tiga tahun, tapi menempati rumah itu sekitar dua bulan terakhir,” ujarnya.
Hafidz mengaku tidak terlalu mengenal pasutri itu. Amirudin jarang terlihat di kampung dan sering bepergian. Sementara, istrinya lebih sering di rumah dan jarang bergaul dengan warga sekitar.
Hafidz mengaku penangkapan kedua warga pendatang itu cukup mengagetkan meski aksi aparat Densus 88 itu terbilang senyap karena tidak menimbulkan perhatian warga.
“Yang datang [aparat] tadi banyak. Bawa sekitar 10 kendaraan. Keduanya langsung dibawa masuk ke dalam mobil,” ujar Hafidz.
Aparat menyita satu unit laptop merek Dell, alat scanner merek Canon, KTP, satu buah ATM, empat buah handphone, dua buah flashdisk, sebilah pedang, dua buah buku jihad, dan sembilan buku catatan.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Iskandar, belum bersedia memberikan pernyataan terkait penangkapan pasutri terduga teroris di wilayah Polda Jateng itu. Saat dihubungi Semarangpos.com melalui aplikasi Whatsapps, Kabid Humas Polda Jateng, enggan merespons.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Solopos
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pemkot Jogja Tempuh Tahapan Panjang Menuju Malioboro Full Pedestrian
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Skandal Suap Elite Hukum Tiongkok, Eks Menteri Dihukum Seumur Hidup
- Krisis Komponen, Apple Dahulukan iPhone 18 Pro dan Fold
- Pemkot Jogja Anggarkan Rp14,8 Miliar Perkuat Drainase 2026
- Milan Tantang Bologna, Rekor Tandang Jadi Taruhan di Renato DallAra
- Resor Mewah Inggris, Awal Rumor Asmara Hamilton-Kardashian
- Fenomena Langit Februari 2026: Gerhana Cincin dan Fase Bulan
- Film Indie Iron Lung Tembus Rp340 Miliar, Markiplier Menangis Haru
Advertisement
Advertisement



