Advertisement
Pasutri Terduga Teroris Diringkus di Semarang
Rumah tinggal terduga teroris di Gunungpati, Kota Semarang, didatangi puluhan awak media, Selasa (15/10 - 2019).
Advertisement
Harianjogja.com, SEMARANG—Detasemen 88 Antiteror meringkus dua terduga teroris di Kampung Kepoh RT 001/RW 004, Kelurahan Nongkosawit, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang, Selasa (15/10/2019).
Pasangan suami istri itu ditangkap di rumah kontrakannya sekitar pukul 07.00 WIB. Keduanya bernama Amirudin, 44, dan Marifah Hasanah, 44.
Advertisement
Ketua RW 004, Hafidz, mengatakan Amirudin dan istrinya sebenarnya merupakan pendatang..
Amirudin adalah warga Desa Jatipunggo RT 003/RW 001, Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang, dan Marifah warga Wonodadi RT 001/RW 006, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Lampung.
“Mereka berdua tinggal di sini sudah tiga tahun, tapi menempati rumah itu sekitar dua bulan terakhir,” ujarnya.
Hafidz mengaku tidak terlalu mengenal pasutri itu. Amirudin jarang terlihat di kampung dan sering bepergian. Sementara, istrinya lebih sering di rumah dan jarang bergaul dengan warga sekitar.
Hafidz mengaku penangkapan kedua warga pendatang itu cukup mengagetkan meski aksi aparat Densus 88 itu terbilang senyap karena tidak menimbulkan perhatian warga.
“Yang datang [aparat] tadi banyak. Bawa sekitar 10 kendaraan. Keduanya langsung dibawa masuk ke dalam mobil,” ujar Hafidz.
Aparat menyita satu unit laptop merek Dell, alat scanner merek Canon, KTP, satu buah ATM, empat buah handphone, dua buah flashdisk, sebilah pedang, dua buah buku jihad, dan sembilan buku catatan.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Iskandar, belum bersedia memberikan pernyataan terkait penangkapan pasutri terduga teroris di wilayah Polda Jateng itu. Saat dihubungi Semarangpos.com melalui aplikasi Whatsapps, Kabid Humas Polda Jateng, enggan merespons.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Solopos
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, Layani Penumpang Sepanjang Hari
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Dana Hibah Padukuhan Sleman Rp30,3 Miliar Masih Tunggu Regulasi
- Mentan Larang RPH Naikkan Harga Daging Sapi di Ramadan-Idulfitri
- Mulai Februari 2026 Girik Tak Berlaku, Ini Cara Urus Sertifikat Tanah
- Bank Jateng Slawi Serahkan Hadiah Bima dan CSR Videotron
- Laporan Dugaan Kejahatan Keuangan ke PPATK Naik 22,5 Persen di 2025
- Respons Polemik, Anggaran Masjid Manahan Diturunkan Jadi Rp1,2 Miliar
- PHK Teknologi AS 2025 Tak Murni Dipicu AI, Ini Faktanya
Advertisement
Advertisement



