Iuran BPJamsostek Turun, Pekerja Pamsimas di Jogja Dapat JKK dan JKM
Pekerja Pamsimas 2026 di DIY mendapat perlindungan JKK dan JKM BPJS Ketenagakerjaan. Iuran turun menjadi Rp8.400 per orang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono. /Okezone
Harianjogja.com, JAKARTA – Kasus penusukan Menko Polhukam Wiranto di Pandeglang, Banten tidak hanya berdampak pada pihak yang terkait. Seorang masyarakat bernama Jalaluddin telah melaporkan lima akun media sosial yang diduga melakukan ujaran kebencian terkait insiden tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan adanya laporan itu. Pihaknya saat ini masih memeriksa laporan tersebut.
"Laporan sudah kita terima. Kita selidiki," kata Argo, Minggu (13/10/2019).
Ia menyatakan tidak menutup kemungkinan pihaknya akan memanggil pelapor untuk dimintai keterangan sebelum melakukan pemanggilan terhadap para pemilik akun.
Jalaluddin sebelumnya melaporkan lima akun yakni @hanumrais milik Hanum Rais yang merupakan putri dari politikus senior Amin Rais, kemudian akun @JRX_SID yang dimiliki musisi Jerinx, dan akun @fullmoonfolks.
Selain itu, Jalaluddin juga melaporkan dua akun Facebook bernama Jonru Ginting dan Gilang Kazuya Shimura. Laporan tersebut dilakukan ke Polda Metro Jaya pada Jumat 11 Oktober 2019.
"Iya betul, klien kami melaporkan akun-akun media sosial tersebut lantaran menyebarkan ujaran kebencian dan berita hoaks terkait kasus penusukan yang dialami oleh Menko Polhukam Wiranto," kata kuasa hukum Jalaluddin yang juga Ketua Cyber Indonesia Muannas Alaidid.
Dalam pelaporan tersebut, Jalaluddin membawa sejumlah barang bukti berupa tangkapan layar status akun media sosial itu dan tautan URL yang disimpan dalam sebuah flashdisk.
Adapun laporan Jalaluddin tercatat dengan nomor LP/6558/X/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus 11 Oktober 2019. Akun-akun tersebut dilaporkan dengan Pasal 28 Ayat (2) UU ITE, kemudian Pasal 14 dan 15 UU 1/1946.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Okezone.com
Pekerja Pamsimas 2026 di DIY mendapat perlindungan JKK dan JKM BPJS Ketenagakerjaan. Iuran turun menjadi Rp8.400 per orang.
BPKH mengajak generasi muda mulai merencanakan keuangan haji sejak dini sekaligus memanfaatkan platform digital untuk dakwah.
Zulhas memastikan manajer Kopdes yang ditempatkan jauh dari domisili akan disesuaikan ke koperasi terdekat setelah titik tersedia.
Kejagung menyebut kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG mencapai sekitar Rp10 triliun berdasarkan penghitungan BPKP.
Sebanyak 40 KDMP di Sleman sudah beroperasi hingga September 2026, sedangkan 46 lainnya masih berproses menjalankan unit usaha.
Bansos beras 30 kg kembali disalurkan Oktober-Desember 2026 untuk 33,24 juta penerima. Cek status penerima menggunakan NIK.