Advertisement
Sanksi untuk Peltu YNS Menunggu Keputusan Pimpinan TNI AU
Postingan istri Peltu YNS di medsos. - instagram
Advertisement
Harianjogja.com, SURABAYA--Komandan Lanud Muljono Surabaya Kolonel Pnb Budi Ramelan menegaskan sanksi terhadap Peltu YNS yang istrinya mengunggah opini di media sosial tentang kasus penyerangan terhadap Menko Polhukam Wiranto beberapa waktu lalu masih menunggu keputusan pimpinan.
"Saat ini masih dibebastugaskan sementara sambil menunggu keputusan pimpinan untuk dilakukan hukuman disiplin. Pimpinan akan secepat mungkin memutuskan," ujarnya ditemui usai mengikuti peringatan Hari Jadi Ke-74 Provinsi Jawa Timur di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Sabtu (12/10/2019).
Advertisement
Peltu YNS adalah anggota TNI AU yang saat ini berdinas di Satuan Polisi Militer Angkatan Udara (Satpomau) Lanud Muljono Surabaya.
Saat peristiwa penyerangan Menko Polhukam Wiranto di Pandeglang oleh orang tak dikenal beberapa waktu lalu, FS diduga menyebarkan opini negatif terhadap pemerintah dan simbol negara dengan mengunggah komentar mengandung fitnah, tidak sopan dan penuh kebencian di media sosial (facebook).
BACA JUGA
Menurut dia, tindakan istri Peltu YNS yang merupakan keluarga besar tentara merupakan pelanggaran berat karena sudah tertulis dalam aturan resmi. "Iya pelanggaran berat. Nanti hukumannya seperti apa masih menunggu pimpinan, apakah ditahan atau dipecat. Setelah turun keputusan maka akan laksanakan," ucapnya.
Ia juga menegaskan bahwa di aturan tertulis dalam urusan politik, posisi prajurit TNI, khususnya TNI AU beserta keluarga besarnya adalah netral.
Sementara itu, terhadap FS, pihaknya telah melimpahkan ke Polres Sidoarjo untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. "Penyelidikannya seperti penanganan terhadap masyarakat sipil, bukan melalui mahkamah militer," tegasnya.
Kolonel Pnb Budi Ramelan juga mengingatkan anggotanya beserta keluarga besar TNI AU untuk tetap di posisinya, yaitu netral, serta tidak berkomentar, termasuk di media sosial yang berdampak pendiskreditan pemerintah maupun simbol-simbol negara.
"Di TNI, anggota sudah beberapa kali diingatkan harus netral. Semua ada aturannya dan selalu disosialisasikan dengan rutin," tuturnya.
Sementara itu, mengutip laman TNI AU, https://tni-au.mil.id/, Peltu YNS mendapat teguran keras, dicopot dari jabatan dan ditahan dalam rangka penyidikan oleh Pomau karena melanggar UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.
Sedangkan, istrinya FS dilaporkan ke Polres Sidoarjo karena melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) pasal penyebaran kebencian dan berita bohong.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Trump Pertimbangkan Jual Jet Tempur F-35 ke Turki, Israel Waspada
- Trump Klaim 95 Persen Rencana Damai Rusia-Ukraina Telah Disepakati
- 46.207 Penumpang Tinggalkan Jakarta dengan Kereta Api Hari Ini
- Ratusan Warga Terdampak Banjir Bandang Kalimantan Selatan
- Kunjungan ke IKN Tembus 36.700 Orang saat Libur Natal 2025
Advertisement
Advertisement
Inggris Terbitkan Travel Warning Terbaru, Indonesia Masuk Daftar
Advertisement
Berita Populer
- Kapal Wisata Karam di Pulau Padar Labuhan Bajo, TNI AL Turun Tangan
- Tiket Piala Dunia 2026 Diserbu, Permintaan Pecah Rekor
- Harga Cabai Rawit Merah Rp69.750, Telur Ayam Rp33.000
- Mulai 2026, Google Photos Akan Terintegrasi di TV Pintar Samsung
- Rayakan Tahun Baru 2026, Ini Agenda Meriah di Jogja
- Inggris Rilis Travel Warning 2026, Indonesia Masuk Daftar Beresiko
- Emas Antam Terjun Bebas, Harga Turun Rp95.000 per Gram
Advertisement
Advertisement




