Pelajar Diberi Beasiswa hingga Bantuan Sembako Lewat Program CSR HBJ
Program CSR tahun ini diwujudkan melalui tiga pilar utama, yakni beasiswa prestasi, bantuan sembako, serta bazar pakaian pantas pakai.
Ilustrasi./Reuters
Harianjogja.com, JAKARTA-- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis tiga bulan penjara pada lima terdakwa kasus ambulans Partai Gerindra yang membawa batu untuk melempari polisi terkait demo berujung rusuh di gedung Bawaslu 21- 22 Mei 2019 lalu.
Vonis terhadap lima terdakwa itu disampaikan Hakim PN Jakpus, Purwanto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (16/9/2019).
Lima terdakwa tersebut adalah Yayan Hendrayana, 59, Iskandar Hamid, 70, dan Obby Nugraha, 33, yang berasal dari daerah Tasikmalaya, Jawa Barat dan merupakan anggota Gerindra Tasikmalaya divonis penjara 3 bulan.
Sedangkan dua orang lainnya itu adalah Surya Gemala Cibro, 74, dan Hendrik Syamrosa, 52, yang berasal dari daerah Riau dan merupakan anggota Front Pembela Islam (FPI) divonis penjara 3 bulan 10 hari.
"Berdasarkan fakta hukum, mengadili dan menyatakan para terdakwa telah terbukti melakukan tindakan pidana," kata Hakim Purwanto saat membacakan putusan.
Kelima orang tersebut divonis telah melanggar Pasal 218 KUHP tentang aksi damai.
Mereka terbukti telah membawa pecahan batu jenis konblok, herbel, dan batu kali berjumlah 20 buah di dalam ambulan dengan stiker Partai Gerindra dengan plat B 9686 PCF yang digunakan untuk melempari petugas keamanan yang bertugas di depan Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat saat kericuhan 22 Mei terjadi.
Mendengar putusan itu, kelima terdakwa kompak menjawab setuju dan menerima putusan hakim, usai sidang mereka langsung bersyukur, saling berpelukan dan menitihkan air mata.
Kuasa hukum lima terdakwa, Nurhayati mengatakan kelima terdakwa akan bebas pekan depan karena sudah menjalani masa penahanan hampir tiga bulan.
"Yang tiga bulan tadi bebas minggu besok, yang tiga bulan 10 hari bebas lima hari setelahnya," kata Nurhayati kepada wartawan usai sidang.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum yakni 4 bulan, dengan pertimbangan hakim yang menilai dua diantara kelima terdakwa sudah lanjut usia dan sudah menunjukkan sikap baik selama persidangan dan penahanan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Program CSR tahun ini diwujudkan melalui tiga pilar utama, yakni beasiswa prestasi, bantuan sembako, serta bazar pakaian pantas pakai.
Model dan perancang busana renang Sahara Ray meninggal pada usia 34 tahun. Ia meninggalkan seorang putri bernama Snow.
Simak pilihan mobil RWD di Indonesia, mulai dari Toyota Innova Reborn hingga BMW. Kenali kelebihan penggerak roda belakang dan kisaran harganya.
Simak jadwal Veda Ega Pratama di Moto3 Australia 2026, mulai latihan bebas, kualifikasi, hingga balapan utama di Phillip Island.
Proyek PSEL Piyungan ditargetkan mulai dibangun akhir 2026 atau awal 2027. Simak progres desain, perizinan, investasi, dan target operasinya.
Liverpool menjamu Villarreal di Liga Champions 21 Oktober 2026. Simak jadwal, performa terkini, rekor pertemuan, dan catatan kedua tim.