Advertisement
Diduga Terima Gratifikasi Rp9,6 Miliar dari CPNS, Pejabat Pemkab Subang Ditetapkan Tersangka
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -- Kepala Bidang Pengadaan dan Pengembangan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Subang Heri Tantan Sumaryana ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka korupsi di kabupaten tersebut.
Penetapan tersangka berdasarkan pengembangan perkara korupsi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang, Jawa Barat tahun 2013–2018 terkait dugaan gratifikasi terhadap pejabat di Pemkab Subang.
Advertisement
Kasus itu bermula pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap mantan Bupati Subang Ojang Sohandi dan yang lainnya pada April 2016. Ojang sudah divonis bersalah dalam kasus ini.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan telah menemukan keterlibatan pihak lain dalam perkembangan proses penyidikan dan mengamati fakta persidangan Ojang terkait penerimaan gratifikasi.
"KPK kemudian meningkatkan perkara ini ke penyidikan dengan satu orang sebagai tersangka yaitu HTS [Heri Tantan Sumaryana]," paparnya dalam konferensi pers, Rabu (9/10/2019).
Dalam perkara ini, Heri yang saat itu mengemban jabatan tersebut diduga secara bersama-sama dengan Ojang menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan serta berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, sejumlah Rp9,64 miliar.
Gratifikasi itu diduga berasal dari pungutan pada Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemkab Subang. Pertama, dugaan penerimaan dalam pengangkatan calon PNS daerah dari tenaga honorer kategori II.
Kemudian, terkait dengan seleksi CPNS di BKD Kabupaten Subang, yaitu dengan cara mencari pungutan dari CPNS Kabupaten Subang kategori II yang belum lulus.
"Diduga sebagian dari uang yang diterima digunakan untuk kepentingan tersangka HTS," lanjut Febri.
Dari uang gratifikasi yang diterima Heri, senilai Rp1,65 miliar di antaranya lantas diberikan pada Ojang melalui ajudan sang bupati saat itu. Sebagian uang juga digunakan untuk pembelian aset dua bidang tanah di Kelurahan Cigadung, Kecamatan Cibeunying Kaler senilai Rp2,44 miliar.
Febri mengungkapkan seluruh penerimaan uang tersebut tidak pernah dilaporkan ke Direktorat Gratifikasi KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja sebagaimana seharunya.
Atas perbuatannya, Heri disangkakan melanggar Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas terjadinya kasus ini, KPK kembali mengingatkan kepala daerah untuk menghentikan praktik penerimaan gratifikasi dan menjalankan pemerintahan secara akuntabel, bersih, dan menerapkan praktik-praktik anti korupsi.
"Kepala daerah seharusnya menjadi teladan bagi aparat daerah yang ada di bawahnya agar tidak lagi terlibat dalam kasus pungutan liar dalam pengangkatan CPNS ataupun penerimaan terkait jabatan lainnya," tegas Febri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
Advertisement
Stok Darah dan Jadwal Donor Darah di Wilayah DIY Jumat 26 April 2024
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Pemerintah Pastikan Tidak Impor Bawang Merah Meski Harga Naik
- Jusuf Kalla Ingatkan Prabowo Pentingnya Oposisi
- Surya Paloh Temui Prabowo di Kartanegara
- Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng
- BKKBN-TNI AD Kolaborasi Membangun Sumber Air Bersih Guna Turunkan Stunting
- Penetapan Caleg Terpilih di DIY Menunggu BRPK Mahkamah Konsitusi
- Surya Paloh Enggan Jadi Oposisi dan Pilih Gabung Prabowo, Ini Alasannya
Advertisement
Advertisement