Advertisement
Demokrat Menilai Amandemen UUD 45 untuk Hidupkan GBHN Tak Tepat
Ilustrasi Partai Demokrat. - Harian Jogja
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Partai Demokrat memiliki penilaian tersendiri terkait dengan amandemen terbatas terhadap Undang-Undang Dasar 1945.
Partai pimpinan Soesilo Bambang Yudhoyono itu menilai amandemen untuk mengadakan kembali Garis Besar Haluan Negara (GBHN) tidak tepat. Menurut mereka aturan mengenai pembangunan jangka panjang dan menengah serupa GBHN telah tertuang dalam undang-undang.
Advertisement
Hal itu dikatakan oleh Ketua Fraksi Demokrat di MPR Benny K Harman. Menurut dia dalam era reformasi GBHN juga tetap ada, hanya saja dengan nama berbeda yakni racangan pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) dan rancangan pembangunan jangka panjang nasional (RPJPN).
“Di era reformasi, negara kita juga punya GBHN dengan nama yang berbeda. Rencana Pembangunan Jangka Panjang, Menengah dan Pendek. Ada UUnya. Sangat lengkap,” kata Benny kepada wartawan, Rabu (9/10/2019).
BACA JUGA
Untuk itu, lanjut Benny, apabila undang-undang terkat RPJMN san RPJPN dirasa belum lengkap dan dipandang out of date atau tidak responsif lagi dengan kondisi saat ini, maka yang perlu diamandemen ialah undang-undang tersebut.
Bahkan bila perlu, undang-undang tersebut diubah nomenklaturnya. Sehingga, kata Benny, MPR tak harus sampai menyentuh UUD 1945 yang direncana akan diamandemen.
“Kalau mau nomenklaturnya diganti, silakan diubah saja nama UU-nya menjadi UU Tentang GBHN. Tentu ikuti prosedur legislasi yang diatur dalam UU tentang Pembentukan Perundang-undangan. Tidak perlu mengubah UUD Negara RI 1945 jika maksudnya hanya untuk hidupkan GBHN, jika hanya mau mengganti nama, cukup UU saja,” jelas Benny.
Partai Demokrat berpandangan bahwa belum ada alasan mendasar untuk mengamandemen UUD 1945. Benny menilai masalah kenegaraan yang muncul selama ini lebih karena implementasi yang lemah dan manajemen pemerintahan yang butuh penyesuaian.
“Negara kita lemah selalu dalam melaksanakan konstitusi. Berbagai masalah kenegaraan yang muncul selama ini menurut kami tidak bersumber pada konstitusi, bukan karena substansi konstitusi yang tidak lengkap, tapi karena pelaksanaannya yang so weak,” kata Benny.
Ia pun meminta kepada para pimpinan MPR untuk bisa lebih fokus terhadap isu-isu dan permasalahan terkini ketimbang terus mengurus ihwal amandemen UUD 1945 yang tidak tepat pada waktunya.
“Kekuatan politik dan golongan di MPR sebaiknya saat ini fokus membantu pemerintah menyelesaikan kasus Papua, merespon tuntutan publik terkait Perpu KPK agar negeri aman dan tentram,” ujarnya.
Satu suara dengan Benny, Wakil Ketua MPR Fraksi Partai Demokrat, Syarief Hasan juga menilai pembahasan amandemen tidak bisa dikerjakan dengan terburu-buru. Perlu kajian lebih mendalam serta menampung pandangan dari masyarakat.
“Ini masih terlalu dini kita bahas soal amendemen. Jadi sebelum kita bahas tentu perlu pendalaman dan pengkajian yang lebih. Ini kan menyangkut UUD 1945, kita tidak boleh terlalu tergesa-gesa dan kita harus meminta pandangan seluruh masyarakat Indonesia. Kita harus minta pandangan akademisi dan stakeholders lainnya tentang apa yang sebaiknya dilakukan,” tutur Syarief di Kompleks Parlemen Senayan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Update Mudik Lebaran 2026: Masih Ada 2,37 Juta Tiket Kereta Api KAI
- Penetapan Hakim Adies Kadir Dipersoalkan, Begini Amar Putusan MKMK
- PBB Soroti Krisis Kemanusiaan di Timur Tengah
- Kapal Perang Iran Karam di Samudra Hindia, 101 Hilang
- Skandal Goreng Saham, OJK Bekukan Aset Rp14 Triliun dan 2 Tersangka
Advertisement
Pengendara Motor Tewas Seusai Tabrak Truk di Jalan Wates-Purworejo
Advertisement
Festival Imlek Nasional 2026 Pecahkan Rekor Dunia Lontong Cap Go Meh
Advertisement
Berita Populer
- Makan Bergizi Gratis Jangkau 61 Juta Orang, UMKM Lokal Jadi Pemasok
- Harga Ayam Ras Melonjak, Mentan Bongkar Ulah Distributor Nakal
- Mudik Gratis Telkom 2026: Siapkan 27 Bus dan 3 Rute Kapal Laut
- Jalur Clongop Gunungkidul Longsor, Alat Berat Pemda DIY Diterjunkan
- Begal Modus Mata Elang, Korban Dipukul dan Diceburkan ke Sungai
- Drama OTT Bupati Pekalongan, KPK Tangkap Fadia Arafiq di SPKLU
- Pecah Rekor MURI, Plaza Ambarrukmo Gelar Wayang Kulit 20 Jam Nonstop
Advertisement
Advertisement







