Advertisement
Novel Baswedan Beri Kesaksian di Persidangan Markus Nari
Novel Baswedan. - Suara.com
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek e-KTP serta merintangi penyidikan yang menyeret Politikus Golkar, Markus Nari, hari ini. Agenda persidangannya masih pemeriksaan saksi-saksi.
Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan enam saksi untuk persidangan Markus Nari. Salah satu saksi yang dihadirkan, penyidik senior KPK, Novel Baswedan.
Advertisement
"Saksi yang kami hadirkan ada enam saudara Novel," kata Jaksa KPK Burhanuddin di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (9/10/2019).
Dilaporkan Okezone.com-Jaringan Harianjogja.com, Novel datang dengan menggunakan kameja warna biru dibalut dengan jas warna hitam. Novel tidak banyak bicara terkait apa yang akan disampaikannya dalam persidangan Markus Nari.
BACA JUGA
"Iya saya saksi sidang ini," kata Novel singkat.
Selain Novel, tim Jaksa juga menghadirkan saksi lainnya yakni mantan anggota Komisi II DPR Miryam S. Haryani dan seorang jaksa KPK, Ariawan.
Sebelumnya, mantan anggota Komisi II DPR RI Fraksi Golkar, Markus Nari didakwa oleh Jaksa sebagai pihak yang diperkaya sebesar 1,4 juta dolar Amerika Serikat dari proyek pengadaan e-KTP. Markus disebut terlibat dalam kasus korupsi proyek e-KTP.
Markus diduga ikut memengaruhi atau mengintervensi proses penganggaran dan pengadaan proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013.
Perbuatannya Markus Nari itu juga diduga menguntungkan pihak lain dan korporasi. Keuntungan yang diterima yaitu berupa uang yang dihitung sebagai kerugian negara. Kerugian negara itu mencapai Rp2,3 triliun.
Selain itu, Markus turut didakwa merintangi proses peradilan kasus korupsi proyek e-KTP. Ia disebut mencoba mempengaruhi dua orang dalam persidangan kasus e-KTP. Dua orang itu yakni, mantan anggota Komisi II DPR, Miryam S. Haryani dan mantan Direktur Dukcapil Kemendagri, Sugiharto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pemkot Jogja Anggarkan Rp14,8 Miliar Perkuat Drainase 2026
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- OJK Dorong Keuangan Berkelanjutan di ABMF Jogja
- Dinkes DIY Perluas Cek Kesehatan Gratis ke Perusahaan di Bantul
- Urusi Atap Rumah, Prabowo Ingin Dua Tahun Indonesia Bebas Seng
- Gusdurian Tolak Inisiatif Board of Peace Trump
- Sharp Gaungkan Where Technology Meets Comfort
- OPINI: Jangan Takut Jadi Guru
- Dinkes Bantul Tunggu Pusat soal Virus Nipah, Minta Warga Terapkan PHBS
Advertisement
Advertisement



