Advertisement

Pakar Hukum: Jokowi Tak Bisa Dilengserkan Hanya karena Menerbitkan Perppu KPK

Newswire
Jum'at, 04 Oktober 2019 - 23:57 WIB
Bhekti Suryani
Pakar Hukum: Jokowi Tak Bisa Dilengserkan Hanya karena Menerbitkan Perppu KPK Joko Widodo - Antara/Akbar Nugroho Gumay

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA- Presiden Joko Widodo dinilai tak bisa dimakzulkan hanya karena menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) KPK. Hal itu disampaikan pengamat sekaligus pakar hukum tata negara Bivitri Susanti.

"Itu keliru dari aspek hukum tata negara, karena Perppu itu sendiri konstitusional," ujar Bivitri di Jakarta, Jumat (4/10/2019).

Advertisement

Bivitri menjelaskan penerbitan Perppu telah diatur dalam pasal 22 Undang-Undang Dasar 1945, sehingga bila dilakukan tidak akan berdampak secara hukum.

Terlebih, beberapa Presiden Indonesia juga pernah menerbitkan Perpu, termasuk Jokowi. Bivitri mencatat setidaknya Jokowi telah dua kali menerbitkan Perpu, yakni Perpu organisasi massa (ormas) dan kebiri.

Jokowi menandatangani Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat pada 10 Juli 2017.

Sebelumnya, pada 25 Mei 2016 Jokowi juga telah menandatangani Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang turut mengatur mengenai hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

"Jadi intinya ini biasa saja, hanya Presiden secara subjektif mau menimbang tentang situasi-situasi yang berkembang sehingga dia mau mengeluarkan Perpu, maka silahkan dikeluarkan lalu kemudian dinilai DPR," ucap dia.

Adapun pemakzulan terhadap Presiden telah diatur dalam pasal 7A UUD 1945. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa Presiden bisa diberhentikan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) bila terbukti melakukan pelanggaran hukum.

Bivitri mengatakan pelanggaran hukum yang dimaksud yakni pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela.

"Dan itu pun tidak mudah, harus di bawa dulu ke Mahkamah Konstitusi," ucap Dosen Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Baliho Menjamur di Jalanan Sleman, Lurah Banyurejo Siap Maju di Pilkada 2024

Sleman
| Jum'at, 19 April 2024, 20:07 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement