Advertisement
Kasus HAM Berat Banyak yang Mangkrak, Ini Respons Jaksa Agung
Jum'at, 04 Oktober 2019 - 22:27 WIB
Sunartono

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Jaksa Agung H. Muhammad Prasetyo membantah pihaknya memperlambat penanganan perkara tindak pidana pelanggaran HAM berat yang terjadi puluhan tahun lalu di Indonesia.
Prasetyo menilai Kejaksaan Agung membutuhkan alat bukti yang kuat dari Komnas HAM agar dapat meningkatkan perkara tersebut dari penyelidikan ke penyidikan. Dia berpandangan mengumpulkan alat bukti yang kuat untuk kasus pelanggaran HAM berat tidaklah mudah, karena peristiwanya sudah terjadi sangat lama dan pelakunya juga ada yang sudah meninggal dunia.
"Tentunya kasus ini memerlukan pemahaman bersama, betapa sulitnya menangani kasus luka lama seperti itu," katanya, Jumat (4/10/2019).
Menurutnya, untuk menyelesaikan kasus tersebut tidak bisa melalui pendekatan judicial, tetapi harus melalui rekonsiliasi. Dia menjelaskan, jika kasus tersebut tetap dipaksakan ditangani melalui jalur judicial maka kendalanya adalah mencari alat bukti yang kuat dan pengumpulan saksi-saksi.
"Ya itu kendalanya, lamanya waktu peristiwa itu terjadi, tentunya terkait masalah pengumpulan bukti-bukti juga dan saksi," katanya.
Secara terpisah, Ketua Yayasan Peneliti Korban Pembunuhan (YPKP) 65, Bedjo Untung mengaku pihaknya sudah menyerahkan alat bukti baru ke Komnas HAM dan Kejaksaan Agung terkait kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi pada tahun 1965-1966.
Alat bukti tersebut, menurutnya, berupa temuan 346 kuburan massal korban pelanggaran HAM berat yang terjadi pada tahun 1965-1966 yang tersebar di beberapa wilayah di Indonesia. Bedjo juga mengaku sudah siap jika ditunjuk menjadi saksi baik oleh Komnas HAM maupun Kejaksaan Agung untuk membuat perkara itu terang-berderang dan menangkap para tersangkanya.
"Kami sudah menyerahkan alat bukti baru kepada mereka yang kami rasa sudah cukup jadi landasan agar mereka kembali memeriksa kasus HAM berat itu," ujarnya.
Advertisement
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- DPR Soroti Asesmen Awal Program Sekolah Rakyat Kemensos
- Dewan Pers: Wartawan Aman dari Jeratan UU ITE jika Patuh Kode Etik
- Kasus Riza Chalid, Kejagung Kejar Aset hingga Perusahaan Afiliasi
- Politik Jepang, Takaichi Incar Posisi Perdana Menteri
- Ribuan Orang Unjuk Rasa di London Tolak Kunjungan Donald Trump
Advertisement

Jadi Tersangka Kasus TKD, Mantan Lurah Srimulyo Mengajukan Praperadilan
Bantul
| Kamis, 18 September 2025, 22:27 WIB
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Wisata
| Jum'at, 12 September 2025, 21:57 WIB
Advertisement
Berita Populer
- Pengamat Kritisi Kasus Pagar Laut Bekasi yang Hanya Berhenti di Tersangka
- Kuasa Hukum Ungkap Banyak Kejanggalan Terkait Kasus Pembunuhan Kacab Bank
- Putus Jaringan Komunikasi, Militer Israel Semakin Brutal Serang Gaza
- Tok! Bunga KPR Subsidi Tetap 5 Persen
- Trump Perpanjang Tenggat Larangan TikTok hingga 16 Desember 2025
- Sekjen GCC Kutuk Serangan Israel ke Gaza
- Tiba di Indonesia, Sapi Impor Australia untuk Dukung MBG
Advertisement
Advertisement