Advertisement
26 WNI Ditahan Imigrasi Malaysia, Ini Penyebabnya
Ilustrasi calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI). - Solopos/ Nicolous Irawan
Advertisement
Harianjogja.com, KUALA LUMPUR--Kantor Imigrasi Malaysia menahan 26 Warga Negara Indonesia (WNI) terdiri 20 orang laki-laki dan enam perempuan yang tidak memiliki izin tinggal dan visa kerja yang sah.
Kepala Kantor Imigrasi Malaysia (JIM), Dato’ Indera Khairul Dzaimee Bin Daud di Putrajaya, Jumat, mengatakan penahanan tersebut berdasarkan operasi terpadu JIM dan Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM).
Advertisement
Operasi dilakukan di Pulau Ketam, Selangor pada pukul 03.00 waktu setempat, tanggal 3 Oktober 2019 dengan kekuatan 17 orang pegawai JIM dan 10 orang pegawai APMM.
“Penggerebekan dilakukan pada lima buah rumah yang telah dikenal sebagai rumah transit warga asing yang bekerja sebagai nelayan, tekong dan awak kapal atau bot,” katanya.
BACA JUGA
Mereka diduga masuk dan ke luar dari Indonesia secara tidak sah dengan menggunakan pintu-pintu masuk tidak resmi.
“Kawasan tersebut merupakan kawasan ‘red zone’ dimana kawasan agak berisiko tinggi karena mereka akan membuat apa sahaja tindakan untuk mengelak dari ditahan termasuk bertindak agresif,” katanya.
Mereka ditahan karena melakukan kesalahan di bawah Undang-Undang Imigrasi 1959/63 dan Akta Paspor 1966. Mereka ditempatkan di Depot Tahanan Imigrasi Bukit Jalil, Wilayah Persekutuan Kuala Lumpur untuk penyidikan dan tindakan lebih lanjut.
Sebelumnya KBRI Kuala Lumpur sudah mengimbau agar para WNI yang ingin bekerja di Malaysia menggunakan prosedur resmi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kisah Waroeng Steak Berangkatkan Umrah Karyawan Setiap Tahun
Advertisement
5 Air Terjun Terindah dari Jawa hingga Sumatra, Pesonanya Bikin Takjub
Advertisement
Berita Populer
- Hasil Korea Masters 2025: Indonesia Loloskan 2 Wakil ke Semifinal
- Kodai Tanaka: Persis Solo Wajib Menang di Derbi Mataram
- Rimba Berkabut di Lawu & Pentingnya Persiapan Pendakian
- Tayang 13 November, Ini Sinopsis Tak Kenal Maka Taaruf
- Penipu Pembelian Perusahaan Divonis 1,5 Tahun Oleh PN Bantul
- PSS Matangkan Persiapan Hadapi Laga Krusial Lawan Barito
- Menhub: Kemenhub Siap Sediakan Tenaga Pendidik untuk Sekolah Rakyat
Advertisement
Advertisement



