Advertisement
Malaysia Luncurkan Program Pendatang Ilegal Pulang dengan Baik ke Negara Asal
Advertisement
Harianjogja.com, KUALA LUMPUR-- Penertiban warga negara dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri melalui Kantor Imigrasi Malaysia yang akan melaksanakan Program Pendatang Asing Tanpa Izin (PATI) Pulang Ke Negara Asal (Program Back For Good).
Peluncuran program tersebut disampaikan Mendagri Malaysia Muhyiddin Yassin di Putrajaya, Kamis (18/7/2019).
Advertisement
“Program ini untuk memberi peluang kepada warga asing yang telah melakukan kesalahan di bawah Undang-Undang Imigrasi 1959/63 (Akta 155) untuk pulang ke negara asal secara sukarela mengikuti syarat-syarat yang ditetapkan,” katanya.
Kesalahan PATI di bawah Akta 155 tersebut meliputi Pasal 15(1)(c) karena tinggal melebihi waktu dan Pasal 6(1)(c) tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah.
“Program ini telah mendapat pengesahan dari Kantor Pengacara Negara dan akan dimulai dari 1 Agustus 2019 hingga 31 Desember 2019,” katanya.
Setiap warga negara asing yang mengikuti perogram tersebut harus membayar denda sebesar RM700 (sekitar Rp2,3 juta) atas pelanggaran yang pernah mereka lakukan.
“Warga asing yang ikut program ini hendaklah membawa dokumen perjalanan yang sah (paspor dan surat perjalanan darurat/SPLP) serta tiket untuk pulang ke negara asal dalam tempo tujuh hari,” katanya.
PATI akan dijalankan sepenuhnya oleh Jabatan Imigrasi Malaysia (JIM) di Semenanjung Malaysia saja tanpa melibatkan pihak ketiga, seperti vendor atau agen.
“JIM telah menyediakan lebih 80 loket di Kantor Imigrasi seluruh Semenanjung untuk menyukseskan program ini,” katanya.
Jabatan Imigrasi Malaysia telah mengadakan pertemuan dengan para kedutaan asing di Malaysia pada 12 Juli 2019 dan pengumuman mengenai program telah diedarkan.
“Pihak kedutaan ssing di Malaysia diharap memberi kerja sama sepenuhnya dalam pengeluaran dokumen perjalanan kepada rakyat masing-masing yang mengikuti program ini,” katanya.
JIM juga telah mengadakan pertemuan dengan Polisi Diraja Malaysia (PDRM) pada 10 Juli 2019 serta memberi kesempatan bagi para peserta yang mempunyai dokumen perjalanan yang sah untuk datang ke JIM untuk mengikuti PATI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- WhatsApp Bocor, Israel Dikabarkan Gunakan Data untuk Serang Rumah Warga Palestina
Advertisement
Dapat Bantuan Dana Rp14 Miliar, Ini Ruas Jalan yang Akan Diperbaiki Pemkab Gunungkidul
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Mendes Nilai Perubahan Iklim Dapat Diatasi Melalui Kemitraan dengan Desa
- Setelah Lima Hari, 2 Wisatawan yang Berenang di Zona Hahaya Pangandaran Ditemukan Tewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Menteri AHY Diminta Presiden Rampungkan Ribuan Hektare Lahan Bermasalah di IKN
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 4 Pelaku Penganiayaan Siswa SMPN 55 Barombong Masih di Bawah Umur
- DKPP Gelar Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Etik Ketua dan Anggota KPU RI
Advertisement
Advertisement