Advertisement

Promo November

Soal Bom Ikan, Dosen IPB Lakukan Aksinya dengan 8 Teman

Rayful Mudassir
Jum'at, 04 Oktober 2019 - 02:57 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Soal Bom Ikan, Dosen IPB Lakukan Aksinya dengan 8 Teman

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Polisi mengungkap kasus kepemilikan bom ikan yang dilakukan oleh dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) berinisial AB. Tersangka diketahui berencana melakukan aksinya bersama delapan orang lainnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan dalam kasus tersebut, polisi telah menetapkan beberapa tersangka lain yang terlibat dalam kelompok tersebut.

Advertisement

"Kita akan menetapkan beberapa tersangka dan penahanan. Yang bersangkutan [melakukan aksi] dengan teman-temannya delapan orang," katanya, Kamis (3/10/2019).

Dia menjelaskan Polda Metro Jaya telah melakukan penanganan lanjutan kepada AB dan kelompoknya. Dalam waktu dekat kepolisian bakal melanjutkan proses ke penyidikan. Setelah itu kasus akan segera diserahkan ke kejaksaan untuk disidang.

Menurutnya, sebelum melancarkan aksi, tersangka melakukan pertemuan terlebih dulu. Kegiatan ini dilakukan beberapa kali. Namun polisi masih mendalami apa pembahasan yang dimunculkan dalam pertemuan tersebut.

"Kemudian akan kita tanyakan semuanya. Satu per satu peran daripada para tersangka yang sudah dilakukan penahanan ini. Apa perannya, misalnya ada yang menyuruh dan mendanai nanti akan kita [dalami] satu per satu," ujarnya.

Hasil pemeriksaan tersanga AB, polisi mengamankan 29 bom ikan berisi paku. Selain itu, diketahui AB mendanai seseorang untuk mendatangkan ahli pembuat bom ikan. Tersangka juga merogoh kocek Rp8 juta untuk melakukan hal itu.

Institut Pertanian Bogor membebas tugaskan dosen berinisial AB terkait status tersangka pemasok bom molotov oleh Polda Metro Jaya.

Kepala Biro Komunikasi Institut Pertanian Bogor Yatri Indah Kusumastuti mengatakan status tersangka yang diberikan kepada AB membuat kampus tersebut membebaskannya dari tugas akademik.

Upaya ini untuk memberikan kepastian terhadap proses perkualiahan dan pembimbingan yang melibatkan tersangka sebagai dosen Manajemen Pembangunan Daerah Fakultas Ekonomi dan Manajemen kampus tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Kejati DIY Ungkap Belum Ada Persiapan Khusus untuk Pemindahan Terpidana Mati Mary Jane

Jogja
| Jum'at, 22 November 2024, 23:37 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement