Advertisement
Tak Diberi Surat Tentang Kondisi Kesehatannya, Kivlan Zen Keberatan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Mayjen (Purn) Kivlan Zen terdakwa kasus menguasai senjata api ilegal merasa keberatan jika pihaknya baik secara pribadi maupun penasehat hukum tidak mendapatkan surat untuk operasi 'Corpus Alienum' dari rumah sakit yang menanganinya yaitu RSPAD Gatot Subroto'.
"Saya keberatan. Saya sebagai pasiennya tapi kenapa jaksa yang diberikan pemberitahuan? Jadi saya sebagai pasiennya, kok jadi jaksa yang mengurus saya? Mohon maaf yang mulia," kata Kivlan Zen dalam persidangan keduanya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/10/2019).
Advertisement
Majelis Hakim Ketua Hariono pun menjawab bahwa hal tersebut bukan tanggung jawabnya karena surat tersebut langsung disampaikan pihak RSPAD Gatot Subroto kepada tim Jaksa Penuntut Umum yang menangani kasus Kivlan.
Menanggapi hal tersebut, Kivlan Zen mengatakan, "Kalau berkenan saya mau tembusan surat itu,"
Setelah itu, Majelis Hakim Ketua pun langsung menutup sidang dengan menunda sidang selanjutnya seminggu kemudian pada Kamis (10/10).
'Corpus Alienum' merupakan istilah medis untuk tindakan operasi pengambilan benda asing di dalam tubuh manusia.
Pada kasus Kivlan Zen, serpihan granat nanas yang bersarang di kaki kirinya adalah benda asing yang perlu diambil sesegera mungkin. Serpihan granat nanas itu didapatkan oleh Kivlan Zen pada saat ia bertugas di Wamena, Papua 1977.
"Saya sudah tiga kali operasi, tapi tidak ketemu," kata Kivlan saat ditanya mengenai serpihan granat nanas itu.
Kivlan dijadwalkan akan melaksanakan operasi tersebut pada tanggal 5 Oktober 2019 di RSPAD Gatot Subroto. Sidang berakhir dengan batalnya Kivlan Zen membacakan eksepsi karena masalah legalitas penasehat hukumnya dan masalah kesehatannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Harga Tiket Mendaki Gunung Fuji Jepang Kini Naik Dua Kali Lipat
- Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
- Pemilu dan Pilkada Diputuskan Diadakan Terpisah, DPR Pertanyakan Posisi Mahkamah Konstitusi
- Terungkap, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Melarang Pegawai Bapenda Hindari Panggilan KPK
- Sidang Suap Mantan Wali Kota Semarang, Kepala Bapenda Setor Rp1,2 Miliar ke Mbak Ita
Advertisement

Pelunasan PBB-P2 Triwulan Kedua di Bantul Sudah Terkumpul Rp43,7 Miliar
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Indonesia Waspadai Penutupan Selat Hormuz
- Duh! 20 Persen Anak SLTA Putus Sekolah
- Pasangan Gay di Lamongan Dicokok Polisi Karena Bikin Konten Pornografi di FB-MiChat
- Sidang Suap Mantan Wali Kota Semarang, Kepala Bapenda Setor Rp1,2 Miliar ke Mbak Ita
- Menteri PANRB Tegaskan ASN Tak Boleh WFA, yang Diperbolehkan FWA
- Terungkap, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Melarang Pegawai Bapenda Hindari Panggilan KPK
- Pemilu dan Pilkada Diputuskan Diadakan Terpisah, DPR Pertanyakan Posisi Mahkamah Konstitusi
Advertisement
Advertisement