Advertisement

Terjerat Kasus Makar, Kivlan Zen Menangis di Pengadilan

Newswire
Selasa, 10 September 2019 - 18:07 WIB
Bhekti Suryani
Terjerat Kasus Makar, Kivlan Zen Menangis di Pengadilan Mayor Jenderal TNI Purn Kivlan Zen (tengah) didampingi kuasa hukum saat tiba memenuhi panggilan Bareskrim Mabes Polri, di Jakarta, Rabu (29/5/2019). - ANTARA FOTO/Wibowo Armando

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA- Sidang perdana Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zen diwarnai tangisan.

Kivlan Zen tak kuasa menahan air matanya tatkala bertemu dengan istri tercintanya Dwitularsih Sukowati.

Advertisement

Kisah haru tersebut terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sesaat sebelum sidang perdana kasus kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen dimulai pada Selasa (10/9/2019) hari ini.

Dari pantauan Suara.com-jaringan Harianjogja.com, awalnya Dwitularsih tampak menghampiri Kivlan Zen yang tengah duduk di atas kursi roda. Terlihat mereka saling berbicara. Tak berselang lama, mereka tampak saling berpelukan dan menguatkan.

Kemudian tampak sang istri menyeka air mata Kivlan Zen dengan tisu. Sesekali, Kivlan Zen pun tampak pula menangkan istrinya yang juga tak kuasa menahan air matanya.

Sebelumnya, Kivlan Zen tiba di PN Jakarta Pusat sekitar pukul 14.05 WIB. Kivlan Zen yang mengenakan baju koko dibalut jaket berwarna hitam dengan celana bahan warna abu-abu itu tampak mengenakan kursi roda.

Sesekali Kivlan Zen tampak tersenyum dan melambaikan tangan saat disapa awak media. Hanya, tidak ada satu kata pun yang terucap darinya.

Kuasa hukum Kivlan Zen Tonin Tachta sebelumnya mengatakan Kivlan Zen dalam kondisi tidak sehat. Namun, Tonin memastikan Kivlan Zen akan hadir dengan mengenakan kursi roda.

"Kurang sehat, akan hadir pakai kursi roda. Karena enggak kuat lagi jalan, sakit komplikasi," kata Tonin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2019).

Untuk diketahui, Kivlan Zen ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus makar dan kepemilikan senjata api ilegal. Kivlan Zen ditetapkan sebagai tersangka setelah aparat kepolisian lebih dulu menetapkan enam tersangka berinisial HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Kereta Api Prameks Jogja-Kutoarjo Rabu 24 April 2024

Jogja
| Rabu, 24 April 2024, 05:17 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement