Advertisement
Sidang Kivlan Zen Ditunda, Ini Sebabnya..

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Sidang lanjutan Kivlan Zen dengan agenda pembacaan eksepsi dibatalkan oleh Hakim Ketua Hariono di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akibat keberatan dari Jaksa Penuntut Umum.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan dua keberatan yakni terkait aspek legalitas kuasa hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta dan kondisi kesehatan Kivlan Zen yang kurang baik.
Advertisement
"Sidang ditunda, khusus mengenai legalitas kita tunda hingga Kamis 10 Oktober. JPU menyatakan dua keberatan tadi. Demikian sidang ditutup," kata Hakim Ketua Hariono di Ruang Kusuma Atmaja I, Kamis (3/10/2019).
Kendala pertama akibat Jaksa Penuntut Umum Fahtoni mengajukan keberatan mengenai legalitas Tonin Tachta karena yang bersangkutan melanggar kode etik profesi advokat dalam organisasi Kongres Advokat Indonesia (KAI).
Hakim Hariono meminta Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan pihak KAI untuk dihadirkan dalam persidangan selanjutnya.
"Mohon izin mejelis hakim, kami minta waktu untuk satu minggu untuk bisa menghadirkan ketua dari KAI dimana saudara Penasehat Hukum Tonin telah melanggar kode etik," kata JPU Fahtoni.
Kendala kedua akibat kesehatan Kivlan Zen yang harus menjalani operasi pengangkatan benda asing di dalam tubuhnya yang merupakan serpihan granat nanas yang bersarang di kaki Kivlan.
"Setelah kami pertimbangkan dalam hal ini karena memang berkaitan dengan masalah kesehatan maka kami juga akan melakukan pembantaran berdasarkan penetapan dari majelis," kata Hariono.
Kivlan Zen tidak jadi membacakan eksepsi dalam persidangan lanjutan ini. Sidang diputuskan untuk ditunda hingga Kamis,10 Oktober 2019 dengan syarat JPU menghadirkan saksi dari KAI dan kesehatan Kivlan Zen sudah membaik.
Selain Kivlan Zen, Habil Marati yang juga didakwa dengan kasus yang sama turut hadir dalam sidang lanjutan pada hari ini.
Kivlan Zen dan Habil Marati dijerat dengan dua dakwaan, dakwaan pertama pasal 1 ayat 1 UU No. 12/1951 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan pada dakwaan kedua Kivlan dan Habil dijerat pidana dengan pasal 1 ayat 1 UU no 12/1951 jo pasal 56 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Harga Tiket Mendaki Gunung Fuji Jepang Kini Naik Dua Kali Lipat
- Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
- Pemilu dan Pilkada Diputuskan Diadakan Terpisah, DPR Pertanyakan Posisi Mahkamah Konstitusi
- Terungkap, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Melarang Pegawai Bapenda Hindari Panggilan KPK
- Sidang Suap Mantan Wali Kota Semarang, Kepala Bapenda Setor Rp1,2 Miliar ke Mbak Ita
Advertisement

Puluhan Warga Gunungkidul Ingin Bekerja di Luar Negeri, Taiwan Jadi Tujuan Favorit
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Indonesia Waspadai Penutupan Selat Hormuz
- Duh! 20 Persen Anak SLTA Putus Sekolah
- Pasangan Gay di Lamongan Dicokok Polisi Karena Bikin Konten Pornografi di FB-MiChat
- Sidang Suap Mantan Wali Kota Semarang, Kepala Bapenda Setor Rp1,2 Miliar ke Mbak Ita
- Menteri PANRB Tegaskan ASN Tak Boleh WFA, yang Diperbolehkan FWA
- Terungkap, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Melarang Pegawai Bapenda Hindari Panggilan KPK
- Pemilu dan Pilkada Diputuskan Diadakan Terpisah, DPR Pertanyakan Posisi Mahkamah Konstitusi
Advertisement
Advertisement