Advertisement

Babak Belur, Wartawan Dihajar Polisi saat Ingin Memberitakan Kerusuhan

Newswire
Selasa, 01 Oktober 2019 - 21:37 WIB
Bhekti Suryani
Babak Belur, Wartawan Dihajar Polisi saat Ingin Memberitakan Kerusuhan Media massa, jurnalis, pers, wartawan - Ilustrasi

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA- Jurnalis kembali menjadi korban kekerasan polisi yang tak paham UU Pers soal perlindungan kerja jurnalis.

Haryawan, wartawan koran Sinar Pagi menjadi korban kekerasan serta intimidasi oleh aparat keamanan saat meliput kerusuhan di depan Polda Metro Jaya, Senin (30/9/2019) kemarin.

Advertisement

Saat itu, memang sedang terjadi bentrok antara massa aksi dengan polisi di depan Polda Metro Jaya. Haryawan saat itu berusaha merekam insiden tersebut menggunakan ponsel genggamnya sekitar pukul 19.30 WIB. Namun, ia malah dianiaya olwh oknum polisi yang bertugas.

"Saya hendak pulang, sebelum gerbang pintu keluar persisnya di depan Indomaret ada keramaian banyak sekali anggota polisi seperti ribut-ribut," kata Haryawan dalam keterangan tertulis, Selasa (1/10/2019).

Haryawan pun menyeka saku dan meraih ponsel untuk merekam insiden tersebut. Namun, ia langsung ditegur oleh oknum anggota polisi.

Meski telah memperkenalkan diri sebagai seorang wartawan, oknum polisi tersebut memintanya untuk menghapus momen yang telah direkam. Haryawan akhirnya menghapus video tersebut.

"Saya ambil gambar video mereka bentak saya 'ambil gambar ya?' Saya bilang saya wartawan dari Sinar Pagi yang ngepos di Polda Metro, tapi tetap saja mereka maksa minta dihapus dan terpaksa saya hapus," sambungnya.

Saat hendak menghapus video, Haryawan malah menjadi bulan-bulanan oknum anggota polisi. Alhasil, Haryawan mengalami luka-luka pada bagian pelipis kanan, dan mata lebam.

"Lagi berusaha hapus mereka memukul saya beramai-ramai," papar Haryawan.

Lantas ia membuat laporan ke polisi atas tindak kekerasan tersebut. Laporan Haryawan teregister dalam nomor laporan LP/6259/X/2019/PMJ/Dit. Reskrimum dengan pelapor atas nama dirinya dan terlapor masih dalam lidik. Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 170 dan 352 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Netralitas ASN dalam Pilkada Sleman 2024 Bakal Diawasi Ketat

Sleman
| Kamis, 25 April 2024, 12:57 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement