Advertisement
Bareskrim Selidiki Screenshot WAG Pelajar STM yang Tersebar di Medsos
Ilustrasi serangan siber. - Sputniknews
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sedang menelusuri sejumlah nomor ponsel dalam tangkapan layar percakapan yang diduga akun WhatsApp Group perkumpulan pelajar STM.
Tangkapan layar atau screenshoot percakapan WAG itu tersebar di media sosial Twitter. "Direktorat Siber Bareskrim sudah melakukan profiling," kata Brigjen Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/10/2019).
Advertisement
Dalam percakapan WAG tersebut, para siswa STM mempertanyakan uang yang dijanjikan koordinator lapangan, namun tidak kunjung mereka terima seusai melakukan aksi demonstrasi.
Namun warganet menduga tangkapan layar WAG itu sengaja disebar oleh oknum polisi untuk mendiskreditkan siswa STM. Pasalnya salah satu nomor ponsel yang tertera di WAG itu diduga merupakan nomor ponsel milik polisi.
BACA JUGA
Dedi Prasetyo mengatakan tidak kaget dengan adanya tudingan ada peran polisi dalam menyebarkan tangkapan layar WAG itu di internet.
"Kami paham betul apa yang ada di media sosial itu, karena sebagian besar anonymous. Narasi yang dibangun narasi propaganda," katanya.
Menurut dia, informasi di internet banyak yang tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya atau hoaks.
Untuk itu jajaran Siber Bareskrim masih mendalami identitas pemilik nomor ponsel di WAG itu dan identitas akun Twitter penyebar layar tangkap WAG.
"Belum bisa dipastikan itu [nomor ponsel] milik anggota polisi," katanya.
Pihaknya belum melihat adanya kasus ini sebagai kasus serius yang hendak memfitnah Polri. "Saya belum melihat ada narasi yang sifatnya provokatif, narasi yang membuat masyarakat gaduh," katanya.
Namun bila nanti Polri menemukan adanya tindak pidana dalam kasus ini, pihaknya tidak segan menindak pelaku secara hukum. Dedi pun mengimbau agar warganet berhati-hati dalam memilah informasi di media sosial karena banyak informasi bohong yang bersliweran.
Selain itu ia juga mengimbau agar warganet jangan menyebarkan berita atau informasi bohong di media sosial karena ada sanksi pidananya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Cara Pengaktifan Ulang BPJS Kesehatan Nonaktif Awal 2026
Advertisement
India Deportasi 2 Turis Inggris yang Tempel Stiker Free Palestine
Advertisement
Berita Populer
- KA Prameks Jogja-Kutoarjo Beroperasi Seharian, Cek Jadwal 7 Februari
- Persija Rekrut Kiper Cyrus Margono di Bursa Transfer Paruh Musim
- KPK Sita Rp850 Juta dari OTT Hakim PN Depok
- BMKG: Sebagian Besar Wilayah Indonesia Hujan Disertai Petir Sabtu
- Peneliti Temukan Spesies Laut Dalam Baru di Argentina
- Jadwal Bus KSPN Malioboro-Parangtritis Layani Wisatawan 7 Februari
- KPK Ungkap Modus Invois Fiktif Rp850 Juta untuk Hakim PN Depok
Advertisement
Advertisement



