Advertisement
Pemilihan DPD RI Bakal Ramai

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemilihan pimpinan DPD RI periode 2019-2024 dijadwalkan akan berlangsung usai pelantikan pada 1 Oktober 2019. Diperkirakan, agenda pemilihan tersebut akan ramai dan panas, apalagi sebagian anggota mempersoalkan Tata Tertib DPD RI yang dinilai kontroversial.
Karena itu, Anggota DPD RI periode 2019-2024 asal Sulawesi Selatan, H Tamsil Linrung, bersama Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI, John Pieris, menyelenggarakan diskusi bertajuk "Membedah Tata Tertib DPD RI" di Jakarta, Jumat, guna mencari solusi bersama dalam menyelesaikan masalah tersebut.
Advertisement
Menurut Tamsil Linrung, diskusi "Membedah Tata Tertib DPD RI" ini merupakan upaya dialogis untuk mendengarkan masukan dari semua pihak guna mencari titik temu agar pemilihan pimpinan DPD RI berlangsung tertib dan kondusif, sehingga perjalanan DPD RI ke depan akan lebih baik.
Dalam diskusi ini, kata Tamsil, mengundang semua anggota DPD RI periode 2014-2019 maupun periode 2019-2024, untuk saling menyampaikan pandangannya guna mencari kesamaan sudut pandang.
"Tata Tertib yang dinilai kontroversial, tentu akan menjadi titik tolak krusial. Muatan Tata Tertib harus merefleksikan kristalisasi semangat kelembagaan yang ingin kita bangun. Marilah berdialog dengan rasional untuk membangun DPD dengan nuansa kenegarawanan dan corak intelektual," kata Tamsil.
Pemilihan pimpinan DPD RI periode 2019-2024 diperkirakan akan ramai dan panas, karena Tata Tertib No 3 tahun 2018 yang disahkan pada rapat paripurna luar biasa pada 18 September 2019 ini dinilai cacat formil dan materil, sehingga menjadi kontroversial.
Anggota DPD RI dari Provinsi Riau, Intsiawati Ayus menilai, terjadi cacat formil pada Tata Tertib tersebut, meliputi penyusunan Revisi Tata Tertib yang dinikai tidak sesuai dengan prosedur Pasal 334 dan 335 Tata Tertib No.3 Tahun 2018, karena usulan Revisi Tata Tertib itu tidak pernah diputuskan dalam Panitia Musyawarah (Panmus) dan rapat paripurna.
Revisi Tata Tertib secara substantif, menurut dia, seharusnya dilakukan oleh Pansus (Panitia Khusus), sedangkan Badan Kehormatan hanya terlibat pada perbaikan redaksional. Namun, Tim Kerja Badan Kehormatan, melakukan revisi redaksional dan substansi. "Hal ini yang menjadikan Tata Tertib, cacat formil dan materiil," katanya.
Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI, John Pieris, menambahkan, bahwa perlu dicari solusi bersama alam menyelesaikan persoalan Tata Tertib yang dinilai cacat, agar proses pemiihan berlangsung damai dan kondusif.
Sementara itu, Anggota DPD RI periode 2014-2019 Muhammad Asri Anas mengatakan, solusi dari Tata Tertib tersebut adalah menyerahkannya pada forum rapat paripurna pemilihan pimpinan DPD RI, pada 1 Oktober mendatang, yakni poin-poin yang dinilai kontroversial untuk dapat disepakati bersama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ulang Tahun ke-90, Dalai Lama Ingin Hidup hingga 130 Tahun
- Kementerian HAM Menjadi Penjamin Pelaku Persekusi Retret, DPR Bertanya Alasannya
- Kementerian Sosial Pastikan Pembangunan 100 Sekolah Rakyat Dimulai September 2025
- KPK akan Pelajari Dokumen Terkait Kunjungan Istri Menteri UMKM ke Eropa
- Donald Trump Ingin Gelar UFC di Gedung Putih
Advertisement

Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, Senin (7/7/2025), Naik dari Stasiun Palur, Jebres, Purwosari dan Solo Balapan
Advertisement

Jalur Hiking Merapi di Argobelah Klaten Kian Beragam dengan Panorama Menarik
Advertisement
Berita Populer
- Nurmala Kartini Sjahrir, Adik Luhut yang Diunggulkan jadi Dubes Indonesia di Jepang, Berikut Profilnya
- Sekolah Rakyat Dibangun Mulai September 2025, Dilengkapi Dapur dan Asrama
- 29 Penumpang Belum Ditemukan, Manajemen KMP Tunu Pratama Jaya Minta Maaf
- DPR RI Bentuk Tim Supervisi Penulisan Ulang Sejarah
- Kemensos: Anak Jalanan Jadi Target Utama Ikuti Sekolah Rakyat
- Banjir di DKI Jakarta Rendam 51 RT
- Kementerian PKP Siapkan Rp43,6 Trilun untuk Merenovasi 2 Juta Rumah Tak Layak Huni
Advertisement
Advertisement