Advertisement
Mahfud MD: Penerbitan Perppu KPK Bakal Berisiko
Mahfud MD saat memberikan keterangan kepada wartawan, Selasa (4/6/2019).- Harian Jogja - Yogi Anugrah
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Opsi menerbitkan Perppu KPK dinilai berisiko.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) didesak menerbitkan Perppu terhadap UU KPK baru (Perppu KPK). Peraturan pemerintah pengganti undang-undang itu dinilai dapat menggagalkan revisi UU KPK yang sudah disahkan DPR dan hanya tinggal menunggu penomoran dari Presiden Jokowi.
Advertisement
Pemimpin Gerakan Suluh Kebangsaan, Mahfud MD menilai, penerbitan Perppu KPK sangat berisiko karena bakal menemui hambatan yang besar dari DPR. Bahkan bukan tidak mungkin akan kandas di tengah jalan.
"Perppu merupakan opsi yang terbuka juga, tapi berisiko. Perppu itu bisa saja pada masa sidang berikutnya ditolak," ujarnya saat jumpa pers di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (26/9/2019).
BACA JUGA
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menuturkan, perppu dikeluarkan jika Presiden Jokowo menilai atau memiliki pandangan subjektif terhadap kegentingan yang ditimbulkan apabila revisi UU KPK disahkan. Jika disetujui, menurut Mahfud, Perppu KPK kedudukannya sama atau setara dengan undang-undang.
"Kalau memang terpaksa memang pilihannya pada Perppu ya bisa saja. Misalnya, presiden berpandangan subjektif kondisi saat ini genting ya keluarkan perppu, ini ditunda keberlakuannya sampai dibicarakan kembali'. Itu bisa saja," tuturnya.
Sebelumnya, Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) Lucius Karus mendesak hal yang sama. Dia mengatakan, perppu sepenuhnya merupakan hak prerogatif presiden, yang di dalamnya ada beberapa syarat seperti unsur kedarutan.
"Saya kira Perppu itu sebenarnya tidak perlu mekanisme apapun. Kalau presiden merasa ada kondisi darurat yang butuh penanganan langsung dan segera, dia bisa keluarkan Perppu tanpa harus meminta pandangan siapa pun, itu kan prerogatif presiden," tuturnya.
Lucius menambahkan, ruang Jokowi untuk menyerap aspirasi rakyat ada dalam penggunaan Perppu KPK. Jokowi, dia mengaku, bisa dengan leluasa menggunakan haknya tersebut untuk memastikan mendengarkan aspirasi rakyat.
"Saya kira dia tidak perlu konsultasi sama siapa-siapa karena Perppu itu masih langkah pertama yang kemudian selanjutnya harus dibawa ke DPR untuk mendapat pengesahan. Kalaupun Perppu itu tidak disetujui DPR, Perppu KPK itu sudah berlaku. Jadi itu yang kita tunggu dari presiden," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : iNews.id
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Tumpukan Sampah Liar di Jalan Kusumanegara, Satpol PP Diminta OTT
Advertisement
Korea Selatan Perpanjang Bebas Biaya Visa hingga Juni 2026
Advertisement
Berita Populer
- Polisi Gagalkan Balap Liar di Jalan Lawu Karanganyar, Sita 8 Motor
- Sosok Maduro, Ditangkap Pasukan AS, Operasi Militer Guncang Caracas
- Persita Tekuk Persis 3-1, Laskar Sambernyawa Kian Terpuruk
- Rotasi Awal 2026, OPD Kulonprogo Kini Diisi Pejabat Definitif
- SBY Dituding Bermain di Isu Ijazah Jokowi, Demokrat: Awas Risiko Hukum
- Puluhan Petugas TPR Pantai di Gunungkidul Diganti, Begini Alasannya
- ASDP Layani 647 Ribu Penumpang di Bakauheni-Merak
Advertisement
Advertisement



