Advertisement
Mahfud MD: Penerbitan Perppu KPK Bakal Berisiko
Mahfud MD saat memberikan keterangan kepada wartawan, Selasa (4/6/2019).- Harian Jogja - Yogi Anugrah
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Opsi menerbitkan Perppu KPK dinilai berisiko.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) didesak menerbitkan Perppu terhadap UU KPK baru (Perppu KPK). Peraturan pemerintah pengganti undang-undang itu dinilai dapat menggagalkan revisi UU KPK yang sudah disahkan DPR dan hanya tinggal menunggu penomoran dari Presiden Jokowi.
Advertisement
Pemimpin Gerakan Suluh Kebangsaan, Mahfud MD menilai, penerbitan Perppu KPK sangat berisiko karena bakal menemui hambatan yang besar dari DPR. Bahkan bukan tidak mungkin akan kandas di tengah jalan.
"Perppu merupakan opsi yang terbuka juga, tapi berisiko. Perppu itu bisa saja pada masa sidang berikutnya ditolak," ujarnya saat jumpa pers di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (26/9/2019).
BACA JUGA
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menuturkan, perppu dikeluarkan jika Presiden Jokowo menilai atau memiliki pandangan subjektif terhadap kegentingan yang ditimbulkan apabila revisi UU KPK disahkan. Jika disetujui, menurut Mahfud, Perppu KPK kedudukannya sama atau setara dengan undang-undang.
"Kalau memang terpaksa memang pilihannya pada Perppu ya bisa saja. Misalnya, presiden berpandangan subjektif kondisi saat ini genting ya keluarkan perppu, ini ditunda keberlakuannya sampai dibicarakan kembali'. Itu bisa saja," tuturnya.
Sebelumnya, Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) Lucius Karus mendesak hal yang sama. Dia mengatakan, perppu sepenuhnya merupakan hak prerogatif presiden, yang di dalamnya ada beberapa syarat seperti unsur kedarutan.
"Saya kira Perppu itu sebenarnya tidak perlu mekanisme apapun. Kalau presiden merasa ada kondisi darurat yang butuh penanganan langsung dan segera, dia bisa keluarkan Perppu tanpa harus meminta pandangan siapa pun, itu kan prerogatif presiden," tuturnya.
Lucius menambahkan, ruang Jokowi untuk menyerap aspirasi rakyat ada dalam penggunaan Perppu KPK. Jokowi, dia mengaku, bisa dengan leluasa menggunakan haknya tersebut untuk memastikan mendengarkan aspirasi rakyat.
"Saya kira dia tidak perlu konsultasi sama siapa-siapa karena Perppu itu masih langkah pertama yang kemudian selanjutnya harus dibawa ke DPR untuk mendapat pengesahan. Kalaupun Perppu itu tidak disetujui DPR, Perppu KPK itu sudah berlaku. Jadi itu yang kita tunggu dari presiden," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : iNews.id
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Prabowo: Indonesia Aman Pangan di Tengah Krisis Global
- Longsor Sampah Bantargebang: 2 Korban Lagi Ditemukan Meninggal
- Pecah Kongsi, AS Kecewa Serangan Israel ke Depot BBM Iran
- KPK Panggil Mantan Menhub Budi Karya Sumadi Terkait Suap Jalur Kereta
- Iran Masukkan Aset Ekonomi AS dalam Daftar Target Serangan
Advertisement
Dishub Kulonprogo Ramp Check Bus Wisata Jelang Lebaran
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Lengkap KRL Jogja-Solo, Senin 9 Maret 2026
- Jadwal Imsak Yogyakarta 9 Maret 2026 04.18, Magrib 17.58 WIB
- Mendagri Larang Kepala Daerah ke Luar Negeri Jelang Lebaran
- Longsor Sampah Bantargebang, Menteri LH Akan Panggil Pengelola
- Kawal Anggaran Pendidikan dan Danais, PDIP DIY Perkuat Soliditas Kader
- Hasil Derbi Milan: AC Milan Kalahkan Inter 1-0 di San Siro
- Serangan Udara Israel Hantam Hotel di Beirut, 4 Orang Tewas
Advertisement
Advertisement








