Advertisement
Wiranto Remehkan Demo Mahasiswa, Ketua BEM UI Beri Pernyataan Pedas

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Ketua BEM Universitas Indonesia (UI), Manik Marganamahendra, menanggapi pernyataan pemerintah yang terkesan meremehkan gerakan mahasiswa di berbagai daerah.
Ia menegaskan bahwa mahasiswa menggelar aksi demonstrasi karena melihat beragam rancangan undang-undang (RUU) bermasalah. Sehingga puluhan ribu mahasiswa pun akhirnya turun ke jalan melakukan aksi di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Selasa (24/9/2019) kemarin. Manik mengaku heran atas pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto yang menyebut aksi demonstrasi yang digelar mahasiswa tidak relevan dan tidak penting.
Advertisement
"Relevan atau tidak relevan, yang dipermasalahkan dan dipertanyakan adalah bagaimana bisa puluhan ribu massa datang ke satu tempat untuk suatu perubahan. Ya berarti ada masalah di pemerintahan itu sendiri terhadap kinerjanya selama ini," kata Manik saat ditemui di Kantor LBH Jakarta, Rabu (25/9/2019).
Berkenaan dengan itu, Manik pun menduga penundaan pengesahan beberapa RUU bermasalah oleh pemerintah atas intruksi Presiden Jokowi hanya bertujuan untuk meredam aksi.
"Kami khawatirkan kalau ini hanya lip service hanya untuk akhirnya meredam massa. Tapi disatu sisi bisa saja disahkan secara tiba-tiba," ujarnya.
"Kalau ditunda dan disahkan di kemudian hari, ya sama saja. Itu tidak benar-benar memenuhi aspirasi kami," Manik menambahkan.
Sebelumnya, Wiranto menganggap aksi demonstrasi yang dilakukan sejumlah mahasiswa dari berbagai Universitas di beberapa daerah tidak penting. Sebab, beberapa RUU yang ditolak oleh mahasiswa dalam aksi demonstrasi itu sebenarnya telah ditunda pengesahannya oleh pemerintah.
Wiranto mengatakan bahwasanya dari delapan RUU yang disusun oleh DPR RI periode 2014-2019, hanya tiga yang telah disetujui oleh pemerintah. Ketiga RUU yang telah disetujui, yakni RUU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), RUU MPR DPD dan DPRD (MD3) dan RUU Pembentukan Peraturan Perundangan-undangan (PPP).
"Saya kira dengan adanya penundaan itu yang didasarkan oleh kebijakan pemerintah untuk lebih mendengarkan suara rakyat. Maka sebenarnya demonstrasi-demonstrasi (mahasiswa) yang menjurus pada penolakan UU Pemasyrakatan, KUHP, Ketenagakerjaan, itu sudah tidak relevan lagi, tidak penting lagi," kata Wiranto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kementerian HAM Menjadi Penjamin Pelaku Persekusi Retret, DPR Bertanya Alasannya
- Kementerian Sosial Pastikan Pembangunan 100 Sekolah Rakyat Dimulai September 2025
- KPK akan Pelajari Dokumen Terkait Kunjungan Istri Menteri UMKM ke Eropa
- Donald Trump Ingin Gelar UFC di Gedung Putih
- Indonesia Siap Borong Alutsista dari AS
Advertisement

Top Ten News Harianjogja.com, Minggu 6 Juli 2025: Kasus Mas-mas Pelayaran, Kapolda DIY Digugat hingga Sekolah Kekurangan Siswa
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- 3 Event Balap Akan Digelar di Sirkuit Mandalika di Bulan Juli 2025
- 500 Ribu Orang Terdampak Aksi Mogok Petugas di Bandara Prancis
- 29 Penumpang KMP Tunu Pratama Jaya Masih Belum Ditemukan, SAR Lanjutkan Pencarian
- Gempa Jepang: Warga Panik dengan Ramalan Komik Manga, Pemerintah Setempat Bantah Ada Keterkaitan
- Kebakaran di California AS Meluas hingga 70.800 Hektare Lahan
- 1.469 Guru Siap Mengajar di 100 Sekolah Rakyat
- Hamas Sambut Baik Rencana Gencatan Senjata dengan Israel
Advertisement
Advertisement