Advertisement
Wiranto Remehkan Demo Mahasiswa, Ketua BEM UI Beri Pernyataan Pedas
Mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia melakukan aksi unjuk rasa di depan kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/9/2019). - Antara/Muhammad Adimaja
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Ketua BEM Universitas Indonesia (UI), Manik Marganamahendra, menanggapi pernyataan pemerintah yang terkesan meremehkan gerakan mahasiswa di berbagai daerah.
Ia menegaskan bahwa mahasiswa menggelar aksi demonstrasi karena melihat beragam rancangan undang-undang (RUU) bermasalah. Sehingga puluhan ribu mahasiswa pun akhirnya turun ke jalan melakukan aksi di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Selasa (24/9/2019) kemarin. Manik mengaku heran atas pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto yang menyebut aksi demonstrasi yang digelar mahasiswa tidak relevan dan tidak penting.
Advertisement
"Relevan atau tidak relevan, yang dipermasalahkan dan dipertanyakan adalah bagaimana bisa puluhan ribu massa datang ke satu tempat untuk suatu perubahan. Ya berarti ada masalah di pemerintahan itu sendiri terhadap kinerjanya selama ini," kata Manik saat ditemui di Kantor LBH Jakarta, Rabu (25/9/2019).
Berkenaan dengan itu, Manik pun menduga penundaan pengesahan beberapa RUU bermasalah oleh pemerintah atas intruksi Presiden Jokowi hanya bertujuan untuk meredam aksi.
BACA JUGA
"Kami khawatirkan kalau ini hanya lip service hanya untuk akhirnya meredam massa. Tapi disatu sisi bisa saja disahkan secara tiba-tiba," ujarnya.
"Kalau ditunda dan disahkan di kemudian hari, ya sama saja. Itu tidak benar-benar memenuhi aspirasi kami," Manik menambahkan.
Sebelumnya, Wiranto menganggap aksi demonstrasi yang dilakukan sejumlah mahasiswa dari berbagai Universitas di beberapa daerah tidak penting. Sebab, beberapa RUU yang ditolak oleh mahasiswa dalam aksi demonstrasi itu sebenarnya telah ditunda pengesahannya oleh pemerintah.
Wiranto mengatakan bahwasanya dari delapan RUU yang disusun oleh DPR RI periode 2014-2019, hanya tiga yang telah disetujui oleh pemerintah. Ketiga RUU yang telah disetujui, yakni RUU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), RUU MPR DPD dan DPRD (MD3) dan RUU Pembentukan Peraturan Perundangan-undangan (PPP).
"Saya kira dengan adanya penundaan itu yang didasarkan oleh kebijakan pemerintah untuk lebih mendengarkan suara rakyat. Maka sebenarnya demonstrasi-demonstrasi (mahasiswa) yang menjurus pada penolakan UU Pemasyrakatan, KUHP, Ketenagakerjaan, itu sudah tidak relevan lagi, tidak penting lagi," kata Wiranto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BGN Pecat Kepala SPPG Tanjung Kesuma Terkait Dugaan Pencabulan Anak
- YouTuber Resbob dan Bigmo Jadi Tersangka Fitnah Azizah Salsha
- ABK Penyelundup 2 Ton Sabu di Batam Divonis 5 Tahun Penjara
- Update Mudik Lebaran 2026: Masih Ada 2,37 Juta Tiket Kereta Api KAI
- Penetapan Hakim Adies Kadir Dipersoalkan, Begini Amar Putusan MKMK
Advertisement
Jadwal SIM Keliling Jogja 7 Maret 2026, Ada Layanan Malam di Alkid
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Rute dan Tarif Trans Jogja 2026, Ini Jalurnya
- Prakiraan Cuaca Jogja Jumat 6 Maret 2026: Hujan Ringan Siang-Sore
- Crystal Palace Comeback, Kalahkan 10 Pemain Tottenham 3-1
- Cek Jadwal Bus DAMRI Bandara YIA 6 Maret 2026 dari Jogja dan Sleman
- KPM PKH di Bantul Dilibatkan Industri Mebel, Tambah Penghasilan Warga
- SIM Keliling Sleman Dibuka Lagi, Warga Bisa Perpanjang SIM A dan C
- Mudik Lebaran 2026, Gunungkidul Siapkan Jalur Aman dan Alternatif
Advertisement
Advertisement








