Advertisement
Wiranto Remehkan Demo Mahasiswa, Ketua BEM UI Beri Pernyataan Pedas
Mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia melakukan aksi unjuk rasa di depan kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/9/2019). - Antara/Muhammad Adimaja
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Ketua BEM Universitas Indonesia (UI), Manik Marganamahendra, menanggapi pernyataan pemerintah yang terkesan meremehkan gerakan mahasiswa di berbagai daerah.
Ia menegaskan bahwa mahasiswa menggelar aksi demonstrasi karena melihat beragam rancangan undang-undang (RUU) bermasalah. Sehingga puluhan ribu mahasiswa pun akhirnya turun ke jalan melakukan aksi di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Selasa (24/9/2019) kemarin. Manik mengaku heran atas pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto yang menyebut aksi demonstrasi yang digelar mahasiswa tidak relevan dan tidak penting.
Advertisement
"Relevan atau tidak relevan, yang dipermasalahkan dan dipertanyakan adalah bagaimana bisa puluhan ribu massa datang ke satu tempat untuk suatu perubahan. Ya berarti ada masalah di pemerintahan itu sendiri terhadap kinerjanya selama ini," kata Manik saat ditemui di Kantor LBH Jakarta, Rabu (25/9/2019).
Berkenaan dengan itu, Manik pun menduga penundaan pengesahan beberapa RUU bermasalah oleh pemerintah atas intruksi Presiden Jokowi hanya bertujuan untuk meredam aksi.
BACA JUGA
"Kami khawatirkan kalau ini hanya lip service hanya untuk akhirnya meredam massa. Tapi disatu sisi bisa saja disahkan secara tiba-tiba," ujarnya.
"Kalau ditunda dan disahkan di kemudian hari, ya sama saja. Itu tidak benar-benar memenuhi aspirasi kami," Manik menambahkan.
Sebelumnya, Wiranto menganggap aksi demonstrasi yang dilakukan sejumlah mahasiswa dari berbagai Universitas di beberapa daerah tidak penting. Sebab, beberapa RUU yang ditolak oleh mahasiswa dalam aksi demonstrasi itu sebenarnya telah ditunda pengesahannya oleh pemerintah.
Wiranto mengatakan bahwasanya dari delapan RUU yang disusun oleh DPR RI periode 2014-2019, hanya tiga yang telah disetujui oleh pemerintah. Ketiga RUU yang telah disetujui, yakni RUU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), RUU MPR DPD dan DPRD (MD3) dan RUU Pembentukan Peraturan Perundangan-undangan (PPP).
"Saya kira dengan adanya penundaan itu yang didasarkan oleh kebijakan pemerintah untuk lebih mendengarkan suara rakyat. Maka sebenarnya demonstrasi-demonstrasi (mahasiswa) yang menjurus pada penolakan UU Pemasyrakatan, KUHP, Ketenagakerjaan, itu sudah tidak relevan lagi, tidak penting lagi," kata Wiranto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Permohonan Akta Kematian Terlambat Dominasi Layanan Posbakum PN Sleman
Advertisement
Diawali dari Langgur, Cerita Wisata Kepulauan Kei Dimulai
Advertisement
Berita Populer
- Arus Balik Long Weekend, 30 Ribu Penumpang Padati Daop 6 Jogja
- Parma Ditahan Genoa Tanpa Gol di Ennio Tardini
- Debut Malen Berbuah Gol, AS Roma Tekuk Torino 2-0 di Liga Italia
- Gol Jose Gaya ke Getafe Selamatkan Valencia dari Zona Merah
- Celta Vigo Bungkam Rayo Vallecano 3-0, Kartu Merah Ubah Jalannya Laga
- Menhub Pastikan Pencarian ATR 42-500 Berjalan Intensif
- SIM Keliling Polda DIY Beroperasi Senin 19 Januari 2026, Ini Lokasinya
Advertisement
Advertisement



