Advertisement

Pemerintah Diminta Mengaudit Kepatuhan Cegah Karhulta

Newswire
Selasa, 24 September 2019 - 03:17 WIB
Sunartono
Pemerintah Diminta Mengaudit Kepatuhan Cegah Karhulta Petugas memadamkan lahan yang terbakar di kawasan Aia Pacah, Padang, Sumatera Barat, Sabtu (21/9/2019). - ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA--Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo berharap pemerintah akan menjalankan audit kepatuhan terhadap pemerintah daerah dan korporasi untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi setiap tahun.

"Asap ini berhenti, segera lakukan audit kepatuhan terkait pengendalian kebakaran hutan dan lahan," ungkap Guru Besar Fakultas Kehutanan IPB tersebut ketika dihubungi di Jakarta, Senin (23/9/2019).

Advertisement

Bambang mengatakan berkaca dari pengalaman saat melakukan audit kepatuhan di Provinsi Riau pada 2014. Selain mengaudit pemerintah kabupaten dan kota pihaknya juga melakukan audit kepada korporasi.

Total 17 perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan dan kehutanan serta 6 kabupaten/kota diaudit oleh tim audit kepatuhan pencegahan karhutla.

Hasilnya tidak ada satupun perusahaan yang lulus audit kepatuhan dan hanya satu kabupaten yang masuk dalam kategori patuh, ungkap guru besar bidang pengendalian hutan itu, yang menjadi ketua tim gabungan tersebut pada 2014.

"Mereka juga terkejut karena baru tahu bahwa kewenangan pencegahan [kebakaran hutan dan lahan] ada di mereka," ungkap Bambang.

Padahal, menurut dia, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001 Tentang Pengendalian Kerusakan Dan Atau Pencemaran Lingkungan Hidup Yang Berkaitan Dengan Kebakaran Hutan Dan Atau Lahan, sudah jelas tertulis penanggung jawab usaha wajib mencegah terjadinya kebakaran hutan dan atau lahan di lokasi usahanya.

Pemerintah daerah seharusnya mendapatkan data hasil pantauan tersebut minimal enam bulan sekali. "Kalau itu berjalan sebagaiman mestinya maka pihak berwenang dalam mengetahui wilayah yang rentan terjadi kebakaran hutan dan lahan," kata Bambang.

Sejauh ini, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sudah menyegel 52 korporasi yang diduga menjadi penyebab karhutla di sejumlah daerah di Indonesia. Dari 52 perusahaan yang disegel, lima di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Disbud DIY Rilis Lima Film Angkat Kebudayaan Jogja

Jogja
| Jum'at, 26 April 2024, 19:27 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement