Advertisement
Sudah Lima Perusahaan Ditetapkan Sebagai Tersangka Kebakaran Hutan dan Lahan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Sepanjang 2019, sudah lima perusahaan dan satu perorangan ditetapkan sebagai tersangka kebakaran hutan dan lahan. Hal itu diungkapkan oleh Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rasio Ridho Sani.
"Kebakaran hutan dan lahan adalah ancaman serius pada lingkungan hidup sehingga yang melakukan harus bertanggung jawab," kata Rasio dalam Forum Merdeka Barat 9 yang diadakan Kementerian Komunikasi dan Informatika di Jakarta, Senin (23/9/2019).
Advertisement
Dalam paparannya, laki-laki yang akrab dipanggil Roi itu menyebutkan penetapan tersangka tersebut dilakukan terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah.
Pelaku kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Barat adalah perorangan berinisial UB di Kecamatan Ambawang, Kabupaten Kubu Raya dengan luas lahan terbakar 274 hektare; dan PT SKM di Kecamatan Muara Pawan, Kabupaten Ketapang dengan luas lahan terbakar 800 hektare.
Kemudian, PT ABP di Kecamatan Sungai Melayu Rayak dan Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang dengan luas lahan terbakar 80 hektare; PT AER di Kecamatan Benua Kayong, Kecamatan Matan Hilir Selatan, dan Kecamatan Sungai Melayu Rayak di Kabupaten Ketapang dengan luas lahan terbakar 100 hektare;
Di Kalimantan Tengah, perusahaan yang menjadi tersangka kebakaran hutan dan lahan adalah PT KS di Kabupaten Kota Waringin Barat dengan luas lahan terbakar 709 hektare dan PT IFP di Kabupaten Kapuas dengan luas lahan terbakar lima hektare.
"Luas lahan terbakar masih bisa bertambah karena itu baru di awal penyidikan," jelas Roi.
Selain penetapan tersangka, Roi mengatakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga telah menyegel lahan milik 52 perusahaan terkait kebakaran hutan dan lahan.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga telah mengirimkan 288 surat peringatan kepada perusahaan yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan.
Rio mengatakan penegakan hukum terkait kebakaran hutan dan lahan perlu dilakukan untuk membangun budaya kepatuhan di masyarakat agar tidak melakukan pembakaran.
"Selain itu juga untuk menimbulkan efek jera, baik kepada perorangan maupun perusahaan yang bersangkutan, tetapi juga kepada yang lainnya," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- WhatsApp Bocor, Israel Dikabarkan Gunakan Data untuk Serang Rumah Warga Palestina
Advertisement
Hendak Mengambil Ponsel, Warga Sleman Malah Kecemplung Sumur
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Wakil Presiden Dijadwalkan Membuka Rakernas Program Bangga Kencana dan Percepatan Penurunan Stunting
- Jamaika Resmi Mengakui Kedaulatan Palestina
- Anies-Muhaimin Hadir di Penetapan KPU, Pakar UGM: Ada Peluang Ikut Koalisi Prabowo
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Wanita 60 Tahun Lolos ke Kontes Miss Argentina karena Tampak Awet Muda
- Agresi Israel, Penduduk Gaza Diperkirakan Krisis Pangan dalam Enam Pekan Lagi
- Sheila on 7 Bikin Konser di Medan, Pertumbuhan Sektor Pariwisata di Sumut Ikut Subur
Advertisement
Advertisement