Advertisement
Berpatroli Datangi Kepulan Asap, Polisi Ringkus Pembakar Lahan di Kalimantan Selatan
Ilustrasi penangkapan - Harian Jogja/Gigih M Hanafi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Polres Hulu Sungai Selatan menangkap seorang terduga pelaku pembakaran hutan dan lahan atas nama Mulyadi, 27, di Desa Sungai Kupang, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan.
Kapolda Kalimantan Selatan, Irjen Yazid Fanani mengatakan, pelaku ditangkap pada Jumat 20 September 2019 kemarin, sekitar pukul 17.00 WITA. Ia diduga dengan sengaja melakukan pembakaran terhadap lahan.
Advertisement
"Pelaku dengan sengaja membakar untuk membuka lahan pertanian untuk bercocok tanam," kata Yazid dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (21/9/2019).
Yazid menjelaskan, penangkapan tersebut bermula ketika anggota gabungan Polres Hulu Sungai Selatan yang dipimpin oleh Kapolres Hulu Sungai Selatan Wakapolres Hulu Sungai Selatan melakukan patroli Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).
BACA JUGA
"Saat melaksanakan patroli Karhutla melihat ada kepulan asap, kemudian tim mendatangi kepulan asap tersebut dan pada saat sampai di lokasi pelaku sempat melarikan diri," terangnya.
Setelah dilakukan interogasi kepada petugas kata Yazid, ia mengaku bahwa telah melakukan pembakaran tersebut untuk menanam jagung dan kacang.
"Pelaku membuka lahan seluas 2.000 meter dengan cara di bakar yang mana lahan tersebut akan digunakan untuk menanam jagung dan kacang, api sudah berhasil dipadamkan oleh personil Polres Hulu Sungai Selatan, selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Hulu Sungai Selatan guna proses lebih lanjut," tambahnya.
Adapun dalam kasus ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 buah mancis warna putih, sebilah senjata tajam jenis parang, dan satu buah alat semprot merk CBA warna biru kapasitas 16 liter yang berisi air.
"Pelaku dikenakan Pasal 187 ayat 1 KUHP, karena dengan sengaja menimbulkan kebakaran dan membahayakan bagi umum," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BPOM Cabut Izin Edar 8 Kosmetik, Promosi Berbau Asusila
- KPK Periksa Gus Alex Terkait Korupsi Kuota Haji Seusai Penahanan Yaqut
- Ledakan Keras di Masjid Jember Saat Tarawih, 1 Jemaah Dilarikan ke RS
- Chelsea Kena Sanksi Rp225 Miliar, Ini Sebabnya
- Hujan Deras dan Angin Kencang Ganggu 15 Penerbangan di Juanda
Advertisement
Polres Bantul Buka Layanan Penitipan Motor Pemudik Lebaran 2026
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Merapi Luncurkan Dua Awan Panas Sejauh 1,6 Km, Status Masih Siaga
- Program Jelajah Mudik Hadirkan Keindahan Jalur Selatan Jawa
- Jaga Berat Badan, Pemain PSIM Jogja Diminta Kendalikan Nafsu Makan
- Wacana KPU Jadi Cabang Kekuasaan Baru Dinilai Perlu Kajian
- Gugatan Roy Suryo soal KUHP dan UU ITE Ditolak MK
- Oscar Beri Kejutan di Kategori Aktor Terbaik, Ini Daftar Pemenangnya
- Sleman Jadi Wilayah dengan Aduan THR Terbanyak di DIY
Advertisement
Advertisement








