Advertisement

Berpatroli Datangi Kepulan Asap, Polisi Ringkus Pembakar Lahan di Kalimantan Selatan

Newswire
Sabtu, 21 September 2019 - 15:37 WIB
Sunartono
Berpatroli Datangi Kepulan Asap, Polisi Ringkus Pembakar Lahan di Kalimantan Selatan Ilustrasi penangkapan - Harian Jogja/Gigih M Hanafi

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Polres Hulu Sungai Selatan menangkap seorang terduga pelaku pembakaran hutan dan lahan atas nama Mulyadi, 27, di Desa Sungai Kupang, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan.

Kapolda Kalimantan Selatan, Irjen Yazid Fanani mengatakan, pelaku ditangkap pada Jumat 20 September 2019 kemarin, sekitar pukul 17.00 WITA. Ia diduga dengan sengaja melakukan pembakaran terhadap lahan.

Advertisement

"Pelaku dengan sengaja membakar untuk membuka lahan pertanian untuk bercocok tanam," kata Yazid dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (21/9/2019).

Yazid menjelaskan, penangkapan tersebut bermula ketika anggota gabungan Polres Hulu Sungai Selatan yang dipimpin oleh Kapolres Hulu Sungai Selatan Wakapolres Hulu Sungai Selatan melakukan patroli Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).

"Saat melaksanakan patroli Karhutla melihat ada kepulan asap, kemudian tim mendatangi kepulan asap tersebut dan pada saat sampai di lokasi pelaku sempat melarikan diri," terangnya.

Setelah dilakukan interogasi kepada petugas kata Yazid, ia mengaku bahwa telah melakukan pembakaran tersebut untuk menanam jagung dan kacang.

"Pelaku membuka lahan seluas 2.000 meter dengan cara di bakar yang mana lahan tersebut akan digunakan untuk menanam jagung dan kacang, api sudah berhasil dipadamkan oleh personil Polres Hulu Sungai Selatan, selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Hulu Sungai Selatan guna proses lebih lanjut," tambahnya.

Adapun dalam kasus ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 buah mancis warna putih, sebilah senjata tajam jenis parang, dan satu buah alat semprot merk CBA warna biru kapasitas 16 liter yang berisi air.

"Pelaku dikenakan Pasal 187 ayat 1 KUHP, karena dengan sengaja menimbulkan kebakaran dan membahayakan bagi umum," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Okezone.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Tiga Orang Melamar Jadi Bupati Bantul dan Lima Jadi Wakil Bupati, Kenali Namanya

Bantul
| Rabu, 24 April 2024, 17:22 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement