Advertisement
Peneliti: Karakteristik Pesantren Sulitkan Perumusan RUU

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) menjelaskan bahwa pengesahan Rancangan Undang-Undang Pesantren terancam gagal dilakukan di akhir masa jabatan Dewan Perwakilan Daerah periode 2014-2019.
Muhammadiyah dan beberapa ormas Islam lainnya meminta penundaan pengesahan karena menganggap definisi pesantren yang disebutkan di dalam RUU tersebut tidak mengakomodasi semua jenis pesantren yang ada.
Advertisement
Peneliti CIPS Nadia Fairuza Azzahra mengatakan hal substansial yang masih diperdebatkan terkait dengan nomenklatur definisi pesantren yang tercantum di RUU Pesantren.
Selama ini, definisi pesantren di Indonesia identik dengan karakteristik pesantren yang berafiliasi dengan Nahdlatul Ulama (NU). Hal tersebut dapat dilihat melalui berbagai studi tentang pesantren, seperti karya-karya terkenal dari Clifford Geertz dan Martin van Bruinessen.
Akan tetapi, seiring dengan dinamisnya geliat pendidikan Islam di Indonesia, berbagai individu dan organisasi Islam di Indonesia mulai merintis pesantren yang memiliki model berbeda dengan pesantren NU. Beberapa di antaranya adalah pesantren yang didirikan oleh organisasi Muhammadiyah dan Persatuan Islam (Persis).
“Beragamnya karakteristik pesantren inilah yang kemudian menyulitkan perumusan definisi pesantren yang ada di RUU. Sebaiknya, RUU Pesantren dapat mengakomodasi bentuk-bentuk pesantren yang sudah ada di Indonesia jauh sebelum pembentukan RUU ini. Jika tidak, maka pesantren-pesantren tersebut, yang juga berkontribusi dalam mencerdaskan anak bangsa, akan semakin termarjinalkan, atau lebih buruk, tidak diakui dalam skema pendidikan nasional,” kata Nadia dalam siaran pers yang diterima oleh Bisnis.com, Jumat (20/9/2019).
Nadia menambahkan, jika memang RUU Pesantren ingin disahkan dalam waktu dekat, sebaiknya DPR dan pemerintah dapat menyikapi secara bijak dan memaksimalkan waktu yang tersisa untuk berdialog dengan perwakilan dari pesantren maupun organisasi-organisasi Islam supaya mencapai konsensus.
Selain itu, posisi RUU Pesantren ini harus disingkronisasi lebih lanjut, terutama dengan Undang-Undang (UU) No. 23/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang menjadi tulang punggung dari berbagai peraturan pendidikan yang ada di Indonesia. Jika tidak, akan terjadi “kebingungan” terkait dengan posisi pesantren sebagai sebuah institusi pendidikan.
RUU Pesantren diperlukan untuk mempertegas posisi skema pendidikan nasional. Jiika RUU tersebut disahkan, maka pesantren akan dianggap setara dengan sekolah umm lainnya, termasuk dalam menerima dana dari pemerintah sama seperti sekolah umum.
Selama ini, pesantren hanya memperoleh dana dari pemerintah berupa Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pesantren dan dana hibah yang tidak rutin. BOS Pesantren pun hanya diberikan untuk Pesantren yang menyelenggarakan kurikulum nasional. Ketentuan ini menyebabkan banyak pesantren yang luput dari pendanaan pemerintah.
“Berdasarkan penelitian dari CIPS, BOS Pesantren hanya menutupi 7% dari seluruh pengeluaran pesantren. Oleh karena itu, BOS pesantren bukanlah bantuan yang diandalkan sebagai sumber utama pendanaan pesantren. Di sisi lain, juga harus dikaji dari sisi pengakuan negara terhadap lulusan pesantren yang harus sama dengan lulusan sekolah umum,” papar Nadia.
Lebih lanjut Nadia menjelaskan, akan ada perubahan lanskap anggaran dalam sistem pendidikan nasional kalau RUU ini disahkan. Pesantren di Indonesia akan memperoleh kenaikan anggaran yang bersumber dari 20 persen alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pendidikan.
Selain itu, dengan tersedianya payung hukum, pemerintah daerah dapat menganggarkan dana yang dapat dialokasikan untuk pesantren-pesantren yang terdapat di daerah mereka. Guru-guru pesantren pun diperkirakan akan terkena imbas positif terkait kesejahteraan mereka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Usai Penembakan Charlie Kirk, Trump Usul Anggaran Keamanan Naik Rp952 Miliar
- Begini Penampilan Anak Elon Musk di New York Fashion Week
- Cegah Ancaman Serangan Drone, Polandia Kerahkan Jet Militer
- Spanyol Segera Tertibkan UU Larangan Merokok dan Vaping di Tempat Umum
- Sebuah Bar di Madrid Meledak, 25 Orang Terluka
Advertisement

Perahu Nelayan di Kulonprogo Terbalik, 2 Nelayan Selamat
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- PBNU Desak KPK Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji, Ini Alasannya
- Sejuta Lebih Warga Palestina Menolak Dievakuasi ke Wilayah Selatan Jalur Gaza
- Banyak Orang Hilang Sejak Aksi Demo, Polda Buka Posko Pengaduan 24 Jam
- Respons 7 Desakan Darurat Ekonomi, Luhut Temui Aliansi Ekonom
- Pembunuh Charlie Kirk Dikabarkan Memiliki Riwayat Penyakit Mental
- Awal 2026, Indonesia Terima 3 Pesawat Tempur Rafale
- Kemenkes Akui Hadapi Tantangan Berat dalam Penanganan KLB Campak
Advertisement
Advertisement