Advertisement
KUHAP Baru Resmi Disetujui DPR RI, CCTV Pemeriksaan Jadi Wajib
Rapat Paripurna DPR setujui RUU KUHAP menjadi undang-undangKetua DPR RI Puan Maharani memimpin rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (18/11/2025). (ANTARA - Bagus Ahmad Rizaldi)
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA— Rapat Paripurna ke-18 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas UU No. 8/1981 tentang KUHAP untuk disahkan menjadi undang-undang. Persetujuan diberikan setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangan akhir dan menerima hasil pembahasan RUU tersebut di Komisi III DPR RI.
“Apakah dapat disetujui untuk menjadi undang-undang? Terima kasih,” ujar Ketua DPR RI Puan Maharani, yang langsung dijawab kata “setuju” oleh seluruh anggota dewan dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Advertisement
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan bahwa pembaruan KUHAP merupakan kebutuhan mendesak mengingat regulasi sebelumnya telah berusia 44 tahun. Menurutnya, KUHAP baru diarahkan untuk menghadirkan keadilan yang lebih hakiki dan mendampingi penerapan KUHP baru yang sebelumnya disahkan.
“KUHP sebagai hukum materiil harus dilengkapi oleh KUHAP sebagai hukum formil untuk operasionalnya,” ujarnya. Ia juga menegaskan bahwa proses penyusunan RUU ini berlangsung panjang dan tidak dilakukan tergesa-gesa. “Kalau hitungannya ya, waktu kita membentuk KUHAP ini lebih dari satu tahun,” katanya.
BACA JUGA
Perubahan Utama dalam KUHAP Baru
Habiburokhman menjelaskan sejumlah poin penting dalam pembaruan KUHAP, di antaranya:
Penguatan hak-hak warga negara dalam berhadapan dengan aparat penegak hukum.
Peran advokat diperkuat untuk memastikan pendampingan hukum yang optimal.
Perlindungan maksimal terhadap kelompok rentan, seperti penyandang disabilitas, perempuan, dan lansia melalui aturan spesifik.
Kewajiban penggunaan kamera pengawas (CCTV) dalam pemeriksaan saksi maupun tersangka guna mencegah penyiksaan serta intimidasi.
Syarat penahanan dibuat lebih objektif, sehingga tidak lagi bergantung pada subjektivitas penyidik.
“Di KUHAP lama itu penahanan bisa sangat subjektif, bisa seleranya penyidik saja, suka-sukanya. Di KUHAP baru tidak,” tegasnya.
Selain itu, KUHAP baru turut memperbarui sejumlah ketentuan mengenai bantuan hukum, jaminan tersangka, keadilan restoratif, pendampingan saksi, serta penguatan praperadilan. Ia menyebut seluruh perubahan itu menjadikan KUHAP baru sebagai regulasi yang sangat progresif.
“Kritik maupun dukungan terhadap pengesahan RUU KUHAP ini kami maknai sebagai keniscayaan berdemokrasi di negeri tercinta ini,” tambahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pemkot Jogja Anggarkan Rp10 M untuk Konversi Bentor ke Listrik
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Ini Sasaran Utama Operasi Zebra Progo 2025 di DIY
- KPK Periksa 12 Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
- Prabowo Wajibkan Becak Pakai Motor Listrik di Indonesia
- Longsor Banjarnegara: Dua Warga Tewas, SAR Cari Korban Lain
- Kasus Suap Proyek Jalan, Topan Ginting Hadapi Sidang Perdana
- DIY Hentikan Bansos untuk Ribuan Penerima Terindikasi Judol
- Hakim Tolak Eksepsi Dua Terdakwa Pembunuhan Brigadir Nurhadi
Advertisement
Advertisement




