Advertisement
KUHAP Baru Resmi Disetujui DPR RI, CCTV Pemeriksaan Jadi Wajib
Rapat Paripurna DPR setujui RUU KUHAP menjadi undang-undangKetua DPR RI Puan Maharani memimpin rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (18/11/2025). (ANTARA - Bagus Ahmad Rizaldi)
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA— Rapat Paripurna ke-18 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas UU No. 8/1981 tentang KUHAP untuk disahkan menjadi undang-undang. Persetujuan diberikan setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangan akhir dan menerima hasil pembahasan RUU tersebut di Komisi III DPR RI.
“Apakah dapat disetujui untuk menjadi undang-undang? Terima kasih,” ujar Ketua DPR RI Puan Maharani, yang langsung dijawab kata “setuju” oleh seluruh anggota dewan dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Advertisement
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan bahwa pembaruan KUHAP merupakan kebutuhan mendesak mengingat regulasi sebelumnya telah berusia 44 tahun. Menurutnya, KUHAP baru diarahkan untuk menghadirkan keadilan yang lebih hakiki dan mendampingi penerapan KUHP baru yang sebelumnya disahkan.
“KUHP sebagai hukum materiil harus dilengkapi oleh KUHAP sebagai hukum formil untuk operasionalnya,” ujarnya. Ia juga menegaskan bahwa proses penyusunan RUU ini berlangsung panjang dan tidak dilakukan tergesa-gesa. “Kalau hitungannya ya, waktu kita membentuk KUHAP ini lebih dari satu tahun,” katanya.
BACA JUGA
Perubahan Utama dalam KUHAP Baru
Habiburokhman menjelaskan sejumlah poin penting dalam pembaruan KUHAP, di antaranya:
Penguatan hak-hak warga negara dalam berhadapan dengan aparat penegak hukum.
Peran advokat diperkuat untuk memastikan pendampingan hukum yang optimal.
Perlindungan maksimal terhadap kelompok rentan, seperti penyandang disabilitas, perempuan, dan lansia melalui aturan spesifik.
Kewajiban penggunaan kamera pengawas (CCTV) dalam pemeriksaan saksi maupun tersangka guna mencegah penyiksaan serta intimidasi.
Syarat penahanan dibuat lebih objektif, sehingga tidak lagi bergantung pada subjektivitas penyidik.
“Di KUHAP lama itu penahanan bisa sangat subjektif, bisa seleranya penyidik saja, suka-sukanya. Di KUHAP baru tidak,” tegasnya.
Selain itu, KUHAP baru turut memperbarui sejumlah ketentuan mengenai bantuan hukum, jaminan tersangka, keadilan restoratif, pendampingan saksi, serta penguatan praperadilan. Ia menyebut seluruh perubahan itu menjadikan KUHAP baru sebagai regulasi yang sangat progresif.
“Kritik maupun dukungan terhadap pengesahan RUU KUHAP ini kami maknai sebagai keniscayaan berdemokrasi di negeri tercinta ini,” tambahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Cakupan Imunisasi HPV Anak SD Baru Tercapai di 13 Provinsi
- Aturan Contra Flow CikampekBogor Selama Libur Nataru 2025
- Banjir dan Longsor Aceh: 326 Meninggal, 167 Belum Ditemukan
- BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem di Jawa Tengah hingga 10 Desember
- Uji Klinis Vaksin Dengue Masuk Babak Baru dalam Riset Nasional
Advertisement
Jadwal KRL Solo Jogja Terlengkap Hari Ini, Sabtu 6 Desember 2025
Advertisement
KA Panoramic Kian Diminati, Jalur Selatan Jadi Primadona
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Terbaru KRL Solo Jogja Hari Ini, Jumat 5 Desember 2025
- Jadwal SIM Keliling di Gunungkidul Hari Ini, Jumat 5 Desember 2025
- Prakiraan Cuaca di Jogja Hari Ini, Jumat 5 Desember 2025
- Jadwal SIM Keliling di Kulonprogo Hari Ini Jumat 5 Desember 2025
- Perbaikan Jembatan Kewek di Jogja Telan Rp19 Miliar dari APBN 2026
- Simak! Jalur Trans Jogja Terbaru Hari Ini, 5 Desember 2025
- MU Vs West Ham, Keunggulan Setan Merah Buyar Gara-gara Gol Magassa
Advertisement
Advertisement



