Advertisement
Revisi UU PAS: Napi Boleh Cuti dan Pelesiran ke Mal
Ilustrasi. - Solopos/Sunaryo Haryo Bayu
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Undang-undang Pemasyarakatan yang baru nanti apabila disahkan DPR bakal membuat aturan lebih longgar ke narapidana.
Narapidana kini bisa asyik keluar masuk penjara secara bersyarat, dengan mengajukan cuti. Itu setelah aturan mengenai cuti teruntuk narapidana tersebut diatur dalam hasil revisi Undang-Undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Advertisement
Bahkan, aturan mengenai hak narapidana untuk melakukan kegiatan rekreasional juga dimuat dalam revisi UU PAS.
Secara berturut-turut, hak narapidana untuk berekreasi hingga bisa mengajukan cuti untuk melakukannya itu terdapat dalam Pasal 9 dan Pasal 10 UU PAS hasil revisi.
BACA JUGA
Berdasarkan Pasal 10 disebutkan ada tiga jenis cuti yang dapat diajukan oleh narapidana. Mulai dari cuti mengunjungi keluarga, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas.
Anggota Panitia Kerja revisi UU PAS, Muslim Ayub mengatakan cuti yang didapat nantinya bahkan bisa dipakai oleh narapidana untuk berbelanja atau sekadar jalan-jalan hingga hangout ke pusat perbelanjaan.
"Terserah kalau dia mau cuti di situ, mau dalam arti dia ke mall juga bisa. Iya kan? Kan cuti, bisa ambil cuti, dan didampingi oleh petugas lapas. Apa pun yang dia lakukan itu didampingi oleh petugas lapas," kata Ayub saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (19/9/2019) malam.
Terkait sistem pengajuan cuti dan berapa lama waktu yang diperkenankan, Ayub mengatakan hal tersebut tidak dimuat dalam revisi UU PAS.
Tetapi, aturan mengenai itu bakal tertuang dalam turunan peraturan perundangan lainnya semisal Peraturan Pemerintah atau PP.
"Oh tidak, itu di PP nanti diatur di PP-nya, kami tidak bisa memastikan. Peraturan Pemerintah, PP-nya ini akan keluar nanti dalam bentuk apa cuti itu, berapa lama, akan diatur nanti. Kami tidak bisa memastikan cuti itu berapa lama, dalam sebulan itu berapa kali dia cuti, satu tahun berapa kali, itu diatur dalam PP," kata Ayub.
Sebelumnya, seluruh fraksi Komisi III DPR RI setuju atas adanya revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan.
Pembahasan selanjutnya akan dibawa ke dalam Tingkat II yakni pada rapat paripurna DPR RI berlangsung untuk disahkan menjadi undang-undang.
Namun dari 10 fraksi tersebut, Partai Gerindra memberikan dua catatan, yakni soal pemberian remisi untuk terpidana narkoba dan terorisme mesti diambil secara hati-hati.
"Pertama, pemberian remisi bagi terpidana narkoba dan terorisme diberikan dengan prinsip kehati-hatian. Kedua, proses pembinaan agar dilakukan dengan jelas dan transparan," ujar perwakilan dari Fraksi Gerindra, Wihadi Wiyanto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tokoh Dunia Kecam Penembakan Bondi Beach yang Tewaskan 12 Orang
- Surya Group Siap Buka 10.000 Lowongan Kerja di Tahun 2026
- Konser Amal di Tangerang Galang Rp1,3 Miliar untuk Sumatera dan Aceh
- Musim Flu AS Catat 2,9 Juta Kasus, 1.200 Orang Meninggal
- Korupsi Kepala Daerah Masih Terjadi, Pakar Nilai Retret Bukan Solusi
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Disperindag DIY Gelar 6 Operasi Pasar dan 25 Pasar Murah 2025
- Platform X Lunasi Denda Rp80 Juta Terkait Konten Pornografi
- PSS Sleman Menang 1-0 atas Garudayaksa FC di Laga Uji Coba
- Balap Sepeda Indonesia Raih Emas Road Race SEA Games 2025
- Penembakan di Universitas Brown AS, Dua Orang Tewas
- SEA Games 2025, Dua Atlet Gunungkidul Bela Indonesia
- Parkir Eks Menara Kopi di Jogja Siap Tampung Bus Wisata Nataru
Advertisement
Advertisement





