Kebakaran TPA Jatiwaringin, Tangerang Tetapkan Darurat 14 Hari

Newswire
Newswire Minggu, 05 Juli 2026 10:27 WIB
Kebakaran TPA Jatiwaringin, Tangerang Tetapkan Darurat 14 Hari

Kebakaran TPA Jatiwaringin membuat Pemkab Tangerang menetapkan status tanggap darurat selama 14 hari dan menyiapkan operasi TMC. /Antara.

Harianjogja.com, TANGERANG— Pemerintah Kabupaten Tangerang menetapkan status tanggap darurat bencana kebakaran di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, selama 14 hari, terhitung sejak 1 hingga 14 Juli 2026. Langkah tersebut diambil untuk mengoptimalkan penanganan kebakaran melalui operasi gabungan lintas instansi.

Penetapan status tanggap darurat itu disampaikan Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid. Menurutnya, masa berlaku status kedaruratan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan, namun dapat disesuaikan apabila proses penanggulangan berhasil diselesaikan lebih cepat berdasarkan kondisi di lapangan.

"Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, setelah SK Bupati tentang status kedaruratan diterbitkan, maka aturan tersebut berlaku selama 14 hari," kata Bupati Maesyal di Tangerang, Minggu.

Meski demikian, apabila seluruh tahapan penanganan bencana dapat berlangsung secara optimal dalam kurun waktu tersebut, pemerintah membuka peluang untuk menyesuaikan masa berlaku status tanggap darurat sesuai perkembangan penanganan kebakaran.

Thermal Drone hingga TMC Dikerahkan Padamkan Kebakaran

Sementara itu, Wakil Menteri Lingkungan Hidup (LH) Diaz Faisal Malik Hendropriyono mengatakan upaya pemadaman kebakaran di TPA Jatiwaringin terus dilakukan melalui operasi gabungan yang melibatkan berbagai unsur.

Kementerian Lingkungan Hidup telah mengerahkan thermal drone atau teknologi berkamera inframerah untuk mendeteksi radiasi panas sehingga sumber dan titik-titik api dapat dianalisis secara lebih akurat. Selain itu, dua unit mobile monitoring system juga diterjunkan untuk memantau kualitas udara di sekitar lokasi kebakaran.

Di sisi lain, pemerintah melalui Kementerian Kehutanan mengirimkan 30 personel Manggala Agni dari Sulawesi dan Jawa Barat. Tim tersebut memiliki pengalaman dalam penanganan kebakaran serta dilengkapi peralatan high pressure untuk memadamkan api hingga ke lapisan bawah tumpukan sampah.

"Karena akan lebih optimal kalau tidak hanya diairi dari atas saja. Karena di bawahnya tetap kebakaran, sehingga kita butuh bantuan Manggala Agni untuk melakukan inject sampai ke titik di bawah," ujarnya.

Selain pengerahan personel, pemerintah bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) juga menyiapkan operasi Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC) guna mempercepat proses pemadaman kebakaran.

Langkah tersebut dilakukan untuk membantu mengendalikan kebakaran yang telah melanda area TPA Jatiwaringin seluas sekitar 15 hektare.

"Sehingga mungkin atau dimungkinkan untuk melakukan operasi TMC besok. Kita akan melakukan bersama BNPB dan BMKG," pungkas dia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online