Pemerintah Siapkan 39 Bandara Baru, Perkuat Konektivitas Nasional
Kemenhub siapkan 39 bandara baru untuk memperkuat konektivitas nasional dan dorong pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Setyo Budiyanto saat memberikan keterangan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (17/7/2025). ANTARA/Rio Feisal
Harianjogja.com, JAKARTA -- Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) berpotensi mengurangi fungsi pemberantasan korupsi. Demikian pandangan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto.
“Kami melihatnya ada potensi-potensi yang kemudian bisa berpengaruh mengurangi kewenangan, tugas, dan fungsi daripada Komisi Pemberantasan Korupsi,” ujar Setyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (17/7).
Oleh sebab itu, dia mengatakan bahwa KPK sudah melakukan diskusi kelompok terpumpun (FGD) bersama sejumlah pakar untuk membandingkan RUU KUHAP dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, dia mengatakan bahwa KPK telah berkomunikasi dengan Kementerian Hukum guna membahas RUU KUHAP.
Setyo mengingatkan Panitia Kerja RUU KUHAP, agar aturan-aturan dalam rancangan peraturan tersebut sinkron, yakni tidak memiliki perbedaan antara batang tubuh dengan ketentuan peralihan.
“Kalau seperti itu, tentu nanti akan menimbulkan sesuatu yang bias, dan tidak ada sebuah kepastian,” katanya pula.
BACA JUGA: KPK Bidik Dugaan Korupsi Pengadaan Makanan Balita dan Ibu Hamil di Kemenkes
Ia juga mengingatkan agar upaya-upaya paksa yang biasa dilakukan KPK agar tidak diubah, atau menjadi harus dikoordinasikan oleh pihak lain dalam RUU KUHAP.
“Diharapkan justru malah ada penguatan dengan adanya RUU KUHAP ini. Karena lebih kuat, tentu upaya untuk pemberantasan korupsi akan semakin baik dan maksimal,” ujarnya.
Saat ini RUU KUHAP sedang dibahas oleh Komisi III DPR RI sebagai RUU prioritas 2025 dalam program legislasi nasional.
Komisi III DPR RI mengaku telah selesai menempuh tahapan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUHAP yang berjumlah 1.676 poin pada Kamis (10/7).
Adapun pada Senin (21/7), diagendakan penyerahan hasil kerja tim perumus dan tim sinkronisasi kepada panja, dan dilanjutkan rapat kerja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Kemenhub siapkan 39 bandara baru untuk memperkuat konektivitas nasional dan dorong pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Yamaha resmi tunjuk Jorge Martín dan Ai Ogura sebagai pebalap tim pabrikan MotoGP 2027-2028. Duet juara dunia dan bakat muda ini siap hadapi era baru.
SDN Kokap Kulonprogo mendapat dana APBN Rp2,1 miliar untuk relokasi sekolah terdampak pergerakan tanah. Bangunan baru ditargetkan siap Oktober 2026.
Spanyol mencatat 1.028 kematian akibat gelombang panas selama Juni 2026, rekor tertinggi sejak 2015. Mayoritas korban merupakan kelompok lanjut usia.
KAI Daop 6 Yogyakarta menertibkan kios liar dan PKL di kawasan selatan Stasiun Yogyakarta untuk mengembalikan fungsi trotoar, jalan, dan area parkir.
Pengenalan produk ini dikemas secara eksklusif melalui sesi Regional Press Gathering yang diselenggarakan pada Selasa, 30 Juni 2026 bertempat di Astra Motor Saf