Kabut Asap Tunda 12 Penerbangan di Bandara Pekanbaru
Kabut asap menyebabkan 12 penerbangan di Bandara SSK II Pekanbaru tertunda. Jarak pandang membaik menjadi 3.000 meter pada 13 Oktober 2026.
Ilustrasi korupsi/JIBI
Harianjogja.com, JAKARTA- Revisi undang-undang tentang pemasyarakatan (PAS) dikritik banyak kalangan salah satunya karena meringankan terpidana korupsi.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati menyoroti soal revisi Undang-Undang Nomor 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan (PAS) yang dianggap mempermudah remisi untuk terpidana kejahatan luar biasa atau khusus. Seperti narapidana dalam kasus korupsi.
Asfinawati yang juga merupakan pegiat antikorupsi menilai DPR maupun pemerintah terlihat berpikir terbalik dan dianggap menudukung para koruptor.
"Jadi DPR terlihat berpikir dan bertindak terbalik. Tapi untuk koruptor mereka pikirkan haknya revisi UU 12/1995, UU KPK. Padahal namanya juga khusus atau dalam istilah dunia trans national organized crime," kata Asfinawati dihubungi, Kamis (19/9/2019).
Menurut Asfinawati bahwa pemerintah dan DPR dianggap pula telah menyamakan kasus pidana umum biasa dengan pidana kejahatan luar biasa untuk bisa menerima remisi dengan cepat.
"Hal ini juga menunjukkan DPR menyamakan tindak pidana biasa dengan tindak pidana khusus. Kalau disamakan ya tidak adil terhadap yang mencuri ayam. Artinya proses remisi dapat membuka peluang korupsi berikutnya," kata Asfinawati.
"Lebih parah lagi jika mencuri ayam karena miskin, miskin karena uang negara dicuri koruptor. Jadi korupsi harus dibedakan dengan orang mencuri ayam karena kelaparan," imbuhnya.
Sehingga, kata Asfinawati dapat menjadi peluang menghilangkan makna pemidanaan atau pengaturan pidana tentang korupsi itu sendiri.
"Proses remisi selama ini tidak jelas. klien-klien LBH yang miskin-miskin sulit mendapatkannya," katanya.
Untuk diketahui, Menkumham Yasonna Laoly beralasan pemberian remisi terhadap terpidana korupsi, narkoba, dan terorisme yang bakal diatur ulang tersebut karena terpidana juga memiliki hak. Diketahui revisi UU PAS membuat remisi tak lagi harus melalui lembaga terkait melainkan berdasarkan kepada putusan pengadilan.
"Bebas bersyarat itu kan hak, pembatasan hak harus melalui undang-undang begitu ya. Nanti kita lihat pelan-pelan ya nanti kita lihat turunannya seperti apa dulu lah pokoknya setiap orang punya hak remisi. (Pembatasan) itu melanggar hak asasi, pembatasan itu melalui dua, pengadilan dan undang-undang," kata Yasonna.
Sebelumnya, pada PP 99 Tahun 2012 diatur bahwa pemberian remisi terhadap terpidana kejahatan luar biasa harus melalui rekomendasi lembaga terkait. Semisal pemberian remisi untuk koruptor yang harus lewat persetujuan Komisi Pemberantas Korupsi.
Terkait hal tersebut, Yasonna meminta agar publik tak berpandangan negatif dan tidak memandang revisi UU PAS merupakan satu rangkaian dengan RUU KPK Nomor 30/2002 untuk melemahakan komisi antirasuah tersebut.
"Aduh semuanya lah nanti KUHP nanti yang sudah 78 tahun tidak, itu akan apa, itu namanya suuzon. Inti RUU Pemasyarakatan mengakomodasi kemajuan zaman, dan ini tidak jauh beda dengan dunia luar. Dunia negara yang sudah jauh lebih tertinggal dari kita juga, reform mereka dalam UU Pemasyarakatan jauh lebih maju dari kita, masa begitu," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Kabut asap menyebabkan 12 penerbangan di Bandara SSK II Pekanbaru tertunda. Jarak pandang membaik menjadi 3.000 meter pada 13 Oktober 2026.
Pemkab Magelang menjamin biaya rawat jalan dan rawat inap warga yang diduga keracunan es buah. Puskesmas Kajoran disiagakan 24 jam.
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo terjaring OTT KPK. Simak perjalanan karier dan rincian harta Rp5,98 miliar dalam LHKPN periode 2025.
Timnas Putri Indonesia diproyeksikan naik ke peringkat ke-105 dunia setelah dua kali imbang di FIFA Matchday Oktober 2026. Pembaruan resmi FIFA dijadwalkan 20 O
KPK menangkap Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo dalam OTT ke-23 sepanjang 2026. Sejumlah ASN Pemkab Klaten dan pihak swasta turut ditangkap.
PSG memimpin klasemen Liga Champions 2026/2027 usai mengalahkan Man City 4-2. Inter dan Napoli masih tanpa poin, sedangkan Roma di luar 24 besar.