Advertisement
Begini Cerita Uang Suap Rp26,5 M yang Diduga Diterima Menpora Imam Nahrawi
Imam Nahrawi. - Suara.com
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Nilai uang suap yang diduga diterima Menpora Imam Nahrawi mencapai lebih dari Rp26 miliar.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menjelaskan konstruksi perkara suap pengembangan dana hibah Kemenpora kepada KONI tahun 2018 yang menyeret Menpora Imam Nahrawi sebagai tersangka.
Advertisement
Menurut Marwata, Imam Nahrawi sejak periode 2014 sampai 2018 bersama Miftahul Ulum asisten pribadinya meminta sejumlah uang yang mencapai Rp14,7 miliar.
Dalam rentan waktu tersebut, Imam dan asprinya kembali meminta uang yang sebesar Rp11,8 miliar.
BACA JUGA
"Sehingga total dugaan penerimaan Rp26,5 miliar diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora tahun 2018," ujar Alexander di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2019).
Menurut Marwata, uang tersebut diduga diterima terkait jabatan Imam Nahrawi sebagai Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.
"Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan Pribadi Menpora dan pihak lain," tutup Marwata.
KPK sebelumnya telah menetapkan Ulum sebagai tersangka. Ulum sebelumnya sudah lebih dahulu dilakukan penahanan sejak Rabu (11/9/2019). Bahkan, KPK telah menahan selama 20 hari pertama di rutan KPK cabang K-4. Penahanan itu resmi dilakukan pada Rabu (11/9/2019).
Namun, sejauh ini, KPK belum menjelaskan apakah nantinya lembaga antirasuah itu juga akan menahan Menpora Imam Nahrawi setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, Imam Nahrawi dan aspri disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat (1) ke - 1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Libur Nataru, KLH Prediksi Sampah Nasional Naik 59 Ribu Ton
- Lebih dari 4 Juta Senjata Beredar, Australia Luncurkan Buyback Nasion
- KPK Tangkap Enam Orang dalam OTT di Kalimantan Selatan
- Kakak Sulung Berpulang, Unggahan Atalia Praratya Mengharukan
- Cegah Anak Tersesat, Masjidil Haram Sediakan Gelang Identitas
Advertisement
Dari Lahan Sempit, Warga Jogja Kembangkan Usaha Ternak Tikus Mencit
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Listrik Energi Surya Makin Murah Bersaing dengan Energi Fosil
- Natal 2025, 16 Gereja Besar Sleman Dijaga Ketat
- Libur Nataru, Pos Kesehatan Disiagakan di Titik Wisata Jogja
- 72.465 Siswa Sleman Terima PIP, Nilai Bantuan Rp52 Miliar
- KPK Tangkap Bupati Bekasi Ade Kuswara dalam OTT
- Top Ten News Harianjogja.com Jumat 19 Desember 2025
- Kacamata AI Polisi Lalu Lintas China Percepat Penindakan
Advertisement
Advertisement




