Advertisement

Promo November

Aspri Imam Nahrawi Resmi Ditahan KPK

Newswire
Kamis, 12 September 2019 - 06:57 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Aspri Imam Nahrawi Resmi Ditahan KPK Imam Nahrawi. - Suara.com

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Asisten pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, Miftahul Ulum resmi ditahan penyidik KPK seusai diperiksa.

"Ditahan 20 hari pertama di Rutan cabang KPK di belakang gedung Merah Putih," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (11/9/2019) malam.

Advertisement

Hingga saat ini KPK belum mengumumkan penetapan Ulum sebagai tersangka.

"Tentu sudah penyidikan. Setelah perkara lengkap akan kami umumkan melalui konferensi pers secara resmi. Masih ada kegiatan Penyidikan awal yang perlu dilakukan," ujar Febri.

Ulum saat keluar dari gedung KPK dengan sudah mengenakan rompi oranye juga tidak berkomentar banyak soal penahanannya itu.

"Tidak ada, ini sudah naik ke penyidikan," kata Ulum singkat.

Dari informasi yang dihimpun, Ulum sudah berstatus sebagai tersangka terkait pengembangan perkara dugaan suap dana hibah dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Dalam kasus tersebut, KPK menjerat sejumlah pihak yaitu mantan Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy divonis 2 tahun dan 8 bulan penjara, Bendahara KONI Johny E Awuy divonis 1 tahun dan 8 bulan penjara; sedangkan mantan Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, Mulyana dituntut tujuh tahun penjara dan dua pegawai Kemenpora Adhi Purnomo serta Eko Triyanto dituntut lima tahun penjara.

Dalam surat tuntutan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyebutkan bahwa Menpora Imam Nahrowi, asisten pribadinya Miftahul Ulum dan Staf Protokoler Kemenpora Arief Susanto melakukan permufakatan jahat yang dilakukan secara diam-diam (sukzessive mittaterscrfat).

Ending Fuad Hamidy dan Johny E Awuy disebut telah menyerahkan secara bertahap uang seluruhnya berjumlah Rp11,5 miliar kepada Miftahul Ulum selaku asisten pribadi Menpora RI atau pun Arief Susanto dengan rincian:

1. Sekitar Maret 2019, Ending atas sepengetahuan Johyn E Awuy menyerahkan uang sejumlah Rp2 miliar kepada Miftahul Ulum di gedung KONI Pusat lantai 12

2. Pada Februari 2018, Ending atas sepengetahuan Johny menyerahkan uang sejumlah Rp500 juta kepada Miftahul Ulum di ruangan kerja Ending di lantai 12 KONI Pusat

3. Sekitar Juni 2018, Ending atas sepengetahuan Johny menyerahkan uang sejumlah Rp3 miliar kepada orang suruhan Ulum yaitu Staf Protokoler Kemenpora Arief Susanto di lantai 12 gedung KONI Pusat

4. Sekitar Mei 2018, Ending atas sepengetahuan Johny menyerahkan uagn sebesar Rp3 miliar kepada Ulum di ruangan Ending di lantai 12 Gedung KONI Pusat

5. Sebelum Lebaran 2018, Ending atas sepengetahuan Johny memberikan uang sejumlah Rp3 miliar dalam bentuk mata uang asing kepada Miftahul Ulum di lapangan tenis Kemenpora lalu uang itu ditukarkan oleh Johny atas perintah Ending.

Baik Ulum, Arief, maupun Imam Nahrawi sudah dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan. Namun, ketiganya membantah soal uang tersebut.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Lewat Film, KPU DIY Ajak Masyarakat untuk Tidak Golput di Pilada 2024

Sleman
| Sabtu, 23 November 2024, 23:27 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement