Advertisement

Pendiri Kaskus Bantah Terlibat TPPU

Newswire
Rabu, 18 September 2019 - 18:27 WIB
Sunartono
Pendiri Kaskus Bantah Terlibat TPPU Ilustrasi hakim - Okezone

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA--Pendiri informasi daring PT Darta Media Indonesia (Kaskus) Andrew Darwis membantah terlibat jual-beli gedung secara ilegal dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berdasarkan laporan Titi Sumawijaya Empel ke Polda Metro Jaya.

"Klien kami tidak mengenal Titi dan tidak pernah meminjamkan uang kepada yang bersangkutan," kata pengacara Andrew, Abraham melalui keterangan tertulis dikutip Antara di Jakarta, Rabu (18/9/2019).

Advertisement

Abraham mengatakan Andrew mengetahui nama Titi setelah ada laporan polisi terhadap kliennya tersebut ke Polda Metro Jaya.

Abraham juga menegaskan, Andrew tidak memiliki orang kepercayaan bernama David Wira yang turut dilaporkan Titi terkait jual-beli gedung di kawasan Panglima Polim, Jakarta Selatan.

Abraham menjelaskan, rangkaian jual-beli gedung antara pria bernama Susanto dengan kliennya sesuai prosedur dan aturan yang berlaku melalui pemeriksaan yang dilakukan notaris.

Andrew juga tidak mengetahui pinjam-meminjam uang antara Titi bersama pihak manapun termasuk David Wira dengan jaminan sertifikat gedung.

Abraham menyatakan Andrew hanya bertransaksi jual-beli gedung dengan Susanto Tjiputra sesuai aturan yang  berlaku dan membaliknamakan gedung tersebut di Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.

Sebelumnya, seorang perempuan, Titi Sumawijaya Empel melaporkan Andrew Darwis ke Polda Metro Jaya, terkait dugaan tindah pidana pencucian uang. "Saya laporkan Saudara Andrew Darwis itu dugaan pemalsuan dan TPPU," kata Titi.

Titi menjelaskan kronologis berawal saat dirinya terlibat pinjam meminjam uang dengan orang kepercayaan Andrew, yakni David Wira.

Pengacara Titi, Jack Lapian mengungkapkan kliennya mengajukan peminjaman uang Rp15 miliar namun terealisasi Rp5 miliar dengan jaminan sertipikat gedung di kawasan Panglima Polim, Jakarta Selatan pada November 2018.

Titi diberi batas waktu peminjaman selama 13 tahun untuk mengembalikan uang tersebut sesuai perjanjian kedua belah pihak dengan bunga rendah satu persen.

Namun setelah pengajuan dan dana pinjaman cair pada Desember 2018, Titi menerima informasi sertipikat gedung yang dijaminkan berubah nama kepemilikan menjadi milik Susanto kemudian berubah lagi milik Andrew Darwis.

Titi menelusuri keberadaan sertifikat gedung yang dijaminkan tersebut, diketahui telah dianggunkan ke salah satu bank.

Karena telah diagunkan ke bank maka Titi melaporkan Andrew berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/2959/V/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus dengan tuduhan Pasal 263 ayat (2) KUHP dan/atau Pasal 3, 4, 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Lapian menduga perubahan balik nama sertipikat gedung tersebut merupakan sindikat karena berubah menjadi Susanto dan sepekan kemudian atas nama Andrew Darwis. "Jadi dalam sebulan itu sudah dibalik nama dua kali," ujar Lapian.

Lapian menambahkan penyidik Polda Metro Jaya telah beberapa kali memanggil Andrew Darwis sebagai saksi untuk berita acara pemeriksaan.

Terkait laporan tersebut, Lapian menduga Andrew dapat dikenakan dugaan sebagai penadah karena ada ketidakwajaran terhadap transaksi jual beli gedung yang dijaminkan tersebut dan nilai transaksinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Kembangkan Digitalisasi UMKM, Pemkot Libatkan Mahasiswa

Jogja
| Selasa, 16 April 2024, 22:27 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement