Viral Pernyataan Lawas Nusron Wahid Soal Mafia Tanah: Sampai Kiamat Kurang 2 Hari
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid soroti mafia tanah yang sulit diberantas lewat kelakar "sampai kiamat kurang dua hari". Ini klarifikasi kementerian.
Ilustrasi hakim/Okezone
Harianjogja.com, JAKARTA--Pendiri informasi daring PT Darta Media Indonesia (Kaskus) Andrew Darwis membantah terlibat jual-beli gedung secara ilegal dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berdasarkan laporan Titi Sumawijaya Empel ke Polda Metro Jaya.
"Klien kami tidak mengenal Titi dan tidak pernah meminjamkan uang kepada yang bersangkutan," kata pengacara Andrew, Abraham melalui keterangan tertulis dikutip Antara di Jakarta, Rabu (18/9/2019).
Abraham mengatakan Andrew mengetahui nama Titi setelah ada laporan polisi terhadap kliennya tersebut ke Polda Metro Jaya.
Abraham juga menegaskan, Andrew tidak memiliki orang kepercayaan bernama David Wira yang turut dilaporkan Titi terkait jual-beli gedung di kawasan Panglima Polim, Jakarta Selatan.
Abraham menjelaskan, rangkaian jual-beli gedung antara pria bernama Susanto dengan kliennya sesuai prosedur dan aturan yang berlaku melalui pemeriksaan yang dilakukan notaris.
Andrew juga tidak mengetahui pinjam-meminjam uang antara Titi bersama pihak manapun termasuk David Wira dengan jaminan sertifikat gedung.
Abraham menyatakan Andrew hanya bertransaksi jual-beli gedung dengan Susanto Tjiputra sesuai aturan yang berlaku dan membaliknamakan gedung tersebut di Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.
Sebelumnya, seorang perempuan, Titi Sumawijaya Empel melaporkan Andrew Darwis ke Polda Metro Jaya, terkait dugaan tindah pidana pencucian uang. "Saya laporkan Saudara Andrew Darwis itu dugaan pemalsuan dan TPPU," kata Titi.
Titi menjelaskan kronologis berawal saat dirinya terlibat pinjam meminjam uang dengan orang kepercayaan Andrew, yakni David Wira.
Pengacara Titi, Jack Lapian mengungkapkan kliennya mengajukan peminjaman uang Rp15 miliar namun terealisasi Rp5 miliar dengan jaminan sertipikat gedung di kawasan Panglima Polim, Jakarta Selatan pada November 2018.
Titi diberi batas waktu peminjaman selama 13 tahun untuk mengembalikan uang tersebut sesuai perjanjian kedua belah pihak dengan bunga rendah satu persen.
Namun setelah pengajuan dan dana pinjaman cair pada Desember 2018, Titi menerima informasi sertipikat gedung yang dijaminkan berubah nama kepemilikan menjadi milik Susanto kemudian berubah lagi milik Andrew Darwis.
Titi menelusuri keberadaan sertifikat gedung yang dijaminkan tersebut, diketahui telah dianggunkan ke salah satu bank.
Karena telah diagunkan ke bank maka Titi melaporkan Andrew berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/2959/V/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus dengan tuduhan Pasal 263 ayat (2) KUHP dan/atau Pasal 3, 4, 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Lapian menduga perubahan balik nama sertipikat gedung tersebut merupakan sindikat karena berubah menjadi Susanto dan sepekan kemudian atas nama Andrew Darwis. "Jadi dalam sebulan itu sudah dibalik nama dua kali," ujar Lapian.
Lapian menambahkan penyidik Polda Metro Jaya telah beberapa kali memanggil Andrew Darwis sebagai saksi untuk berita acara pemeriksaan.
Terkait laporan tersebut, Lapian menduga Andrew dapat dikenakan dugaan sebagai penadah karena ada ketidakwajaran terhadap transaksi jual beli gedung yang dijaminkan tersebut dan nilai transaksinya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid soroti mafia tanah yang sulit diberantas lewat kelakar "sampai kiamat kurang dua hari". Ini klarifikasi kementerian.
Upah minimum 2027 belum ditetapkan. Menaker Yassierli mengatakan formulanya menunggu hasil RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.
NASA beralih dari ThinkPad ke HP ZBook untuk operasional di ISS. Peralihan dimulai 2016 dan mengakhiri perjalanan panjang ThinkPad di antariksa.
Rosé BLACKPINK resmi merilis single New Trick pada 18 September 2026. MV garasi-punk ini disutradarai Dave Meyers dan direkam dengan iPhone 18 Pro.
Satpam SMAN 1 Sentolo diberhentikan setelah dugaan tindakan tidak pantas terhadap siswi. Disdikpora DIY mendalami dugaan intimidasi siswa.
FAM mengumumkan 23 pemain Malaysia untuk FIFA ASEAN Cup 2026 di Indonesia. Bergson da Silva, Manuel Hidalgo, dan Brad Tapp masuk skuad.