Advertisement
Baru Berusia Satu Tahun, Klinik Hukum Magelang Sudah Tangani 50 Kasus
Klinik Hukum Kabupaten Magelang. - Ist/ Dok Humas
Advertisement
Harianjogja.com, MAGELANG-- Klinik Hukum Kabupaten Magelang telah berusia satu tahun sejam dibuka secara resmi oleh Bupati Magelang, Zaenal Arifin pada tanggal 31 Agustus 2018.
Dalam kurun waktu tersbeut, Klinik Hukum tercatat telah menangani sebanyak 50 kasus, baik di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun masyarakat.
Advertisement
Kepala Bagian Hukum Kabupaten Magelang, Sarifudin menjelaskan rata-rata materi yang dikonsultasikan pada Klinik tersebut kaitannya dengan permasalahan hukum, di antaranya, masalah kepegawaian, serta pengadaan barang dan jasa.
"Semua permasalahan hukum bisa dikonsultasikan di sini. Kita tidak membatasi," kata Sarifudin, Senin (2/9/2019).
BACA JUGA
Pada tahun ini, Klinik Hukum telah meluncurkan pelayanan hukum berbasis online, yakni "Online Legal Consultation" (OLC). Melalui fasilitas ini, seluruh masyarakat bisa mendapatkan pelayanan konsultasi hukum melalui media online.
Kasubag Bantuan Hukum Dan HAM (Bagian Hukum Kabupaten Magelang), Darmawan Joko Susilo, menerangkan bahwa, seluruh masyarakat Magelang saat ini bisa langsung berkonsultasi hukum melalui online, yakni dengan mengakses OLC di www.jdihmagelangkab.go.id.
"OLC ini bertujuan untuk memberikan ruang dan alternatif bagi masyarakat, mengingat wilayah Kabupaten Magelang ini sangat luas. Mudah-mudahan OLC ini bisa mempermudah masyarakat untuk mengkonsultasikan masalah hukum yang sedang dihadapi," terangnya.
Darmawan, menyebutkan sepanjang tahun 2018-2019 tercatat sudah sebanyak 50 kasus yang masuk di Klinik Hukum. Rinciannya, 30 kasus di tahun 2018, dan 20 kasus di tahun 2019.
"Banyak sekali permasalahan hukum yang muncul terkait pertanahan, perjanjian, pidana juga ada. Karena pada prinsipnya kami membuka semua permasalah hukum di Klinik Hukum ini," katanya.
Sementara konsultasi hukum di kalangan ASN yang sering dikonsultasikan di Klinik Hukum, antara lain, masalah perizinan, masalah penataan PKL, pertanahan, dan juga Pilkades ataupun Pemerintahan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gunung Anak Krakatau Waspada, Polda Banten Minta Warga Siaga
- Bulog Pastikan Pengalihan Beras untuk Bencana Tak Ganggu Stok Nataru
- Gempa 7,6 Hentikan Layanan Tohoku Shinkansen di Jepang
- Bareskrim Telusuri Penyelidikan Kayu Gelondongan Garoga di Sumut
- Prabowo Perintahkan Listrik Sumatera-Aceh Menyala dan Jalan Terhubung
Advertisement
Antusiasme Budi Daya Maggot di Baciro Jogja Meningkat Pesat
Advertisement
Treasure Bay Bintan Jadi Destinasi Wisata Terbaik di WIA 2025
Advertisement
Berita Populer
- Mahasiswa Korban Bencana Dapat Pembebasan UKT hingga 2 Semester
- 4.271 Warga Dievakuasi, Basarnas Masih Cari 62 Korban Aceh
- Mustika Resort Spa Hidupkan Semangat Natal dengan Seremoni Meriah
- APBD DIY 2026 Tanpa Peningkatan Jalan, DPRD Desak Usulan ke Pusat
- Disorot karena Lepaskan 1,6 Juta Ha Hutan, Ini Alasan Menteri Zulhas
- Panduan Memilih Warna Lipstik Sesuai Warna Kulit
- Rapat Paripurna Setujui RUU PSDK sebagai Usul Inisiatif DPR RI
Advertisement
Advertisement



