Aturan Gaji untuk Kepala Daerah Bakal Direvisi

Newswire
Newswire Kamis, 30 Juli 2026 18:27 WIB
Aturan Gaji untuk Kepala Daerah Bakal Direvisi

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat memberi keterangan di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (30/7/2026). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)\r\n

Harianjogja.com, JAKARTA-Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan bahwa aturan mengenai hak keuangan atau gaji kepala daerah bakal direvisi atau diformulasikan kembali guna menyesuaikan dengan kondisi saat ini.

Tito menjelaskan bahwa gaji kepala daerah saat ini masih diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000. Menurutnya, regulasi tersebut belum mengalami perubahan selama 26 tahun, padahal kondisi ekonomi dan kebutuhan pemerintahan daerah telah mengalami banyak perkembangan.

"Sudah waktunya juga mungkin untuk dilakukan revisi, tapi tentunya nanti kita akan buat tim lagi di tingkat pemerintah ya, kita akan bicarakan juga dengan Menteri Keuangan, Bappenas," kata Tito usai rapat bersama Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Meski demikian, Tito menegaskan bahwa revisi aturan mengenai gaji kepala daerah nantinya akan mempertimbangkan aspek kinerja. Besaran hak keuangan kepala daerah akan dikaitkan dengan indikator penilaian yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), serta Kementerian Dalam Negeri.

Selain itu, penilaian juga akan mempertimbangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurut Tito, jika peningkatan PAD dapat diikuti dengan belanja operasional yang tepat, manfaatnya tidak hanya dirasakan kepala daerah, tetapi juga masyarakat melalui peningkatan kualitas layanan publik.

Dia menilai kepala daerah perlu memiliki ide-ide kreatif dan inovatif untuk meningkatkan PAD tanpa membebani masyarakat. Dengan meningkatnya PAD, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) juga dapat bertambah sehingga pembangunan fasilitas publik bisa lebih optimal.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyatakan bahwa revisi aturan tersebut juga perlu memasukkan mekanisme reward and punishment bagi kepala daerah berdasarkan capaian kinerjanya.

Rifqinizamy menyerahkan sepenuhnya formulasi ulang hak keuangan kepala daerah kepada pemerintah. Namun, dia berharap aturan baru nantinya dapat lebih proporsional dan adil bagi seluruh kepala daerah di Indonesia.

"Ujungnya salah satunya kita tentu berharap potensi penyalahgunaan kewenangan, termasuk korupsi di dalamnya, bisa kita minimalisir," kata Rifqinizamy. Menurut Rifqinizamy Karsayuda, regulasi yang mengatur remunerasi kepala daerah saat ini masih berpatokan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000 yang telah berusia 26 tahun. Menurut Rifqi, kompleksitas tugas dan dinamika politik pemilihan kepala daerah telah mengalami perubahan drastis dibanding tahun 2000, ketika pemilihan masih dilakukan oleh DPRD.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online