Advertisement
Tersangkut Kasus Pencucian Uang, Pendiri Kaskus Dilaporkan Polisi

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Andrew Darwis selaku pendiri komunitas daring Kaskus dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana pencucian uang.
Pelapor merupakan seorang wiraswasta bernama Titi Sumawijaya Empel. Kuasa hukum Titi, Jack Lapian mengatakan pelaporan tersebut dilakukan setelah Andrew diduga telah mengagunkan sertifikat gedung milik pelapor.
Advertisement
Jack mengatakan kejadian itu bermula saat pelapor yang hendak meminjamkan uang dengan jaminan sertifikat gedung milik pelapor pada November 2018 senili Rp15 miliar. Akan tetapi realisasi pinjaman yang diberikan hanya Rp5 miliar.
Setelah jaminan diberikan, sertifikat tersebut dibalik nama menjadi atas nama Susanto. Susanto telah menjadi tersangka dan sempat ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Namun setelah itu, nama pemilik sertifikat gedung kembali berubah. Dari nama Susanto, sertifikat gedung kemudian dibalikan nama kembali menjadi atas nama terduga Andrew Darwis.
Sertifikat itu diduga telah diagunkan ke salah satu bank. "Sertifikat Pelapor kini keberadaannya diduga kuat diagunkan ke UOB Bank oleh Andrew Darwis," kata Jack melalui keterangannya, Senin (16/9/2019).
Atas temuan itu, lanjutnya, terlapor kembali membuat laporkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Pelaporan dilakukan pada 13 Mei 2019.
Atas laporan tersebut, Andrew disangkakan melanggar Pasal 263 ayat 2 KUHP, dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang TPPU atau Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono membenarkan adanya pelaporan tersebut. Rencananya hari ini akan dilaksanakan pemeriksaan perdana saksi pelapor di unit Fismondev Krimsus Polda Metro Jaya pada pukul 14:00 WIB.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penerima Bansos Terlibat Judol, Wakil Ketua MPR: Layak Diganti
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
Advertisement

Ruas JJLS Baron Ambles, Pengguna Jalan Diminta Berhati-Hati
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- BGN Minta Anggaran Makan Bergizi Gratis Ditambah Jadi Rp335 Triliun
- Polda Metro Jaya Targetkan Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Staf Kemenlu Rampung dalam Sepekan
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Jaksa Sebut Tom Lembong Tak Terima Uang, Tapi Kebijakannya Untungkan 10 Pihak
Advertisement
Advertisement