Advertisement
RUU KUHP Dianggap Membahayakan Pemberantasan Korupsi, Ini Poinnya
Ilustrasi korupsi - JIBI
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Protes masyarakat terhadap RUU KUHP terus bergulir.
Aktivis perempuan, Lini Zurlia akan fokus mengonsolidasikan massa untuk mengajak teman-temannya ikut berdemonstrasi menolak pasal ngawur di dalam Rancangan (UU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terutama terkait Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Advertisement
Ia berharap aksi demonstrasi bisa terus dilakukan berkali-kali hingga tanggal 24 September 2019 saat rapat paripurna terakhir dilaksanakan.
"Besok kami akan turun lagi di sini (depan gedung parlemen) pukul13.00 WIB. Selain itu kami juga kampanye lewat ruang dalam jaringan (daring). Online juga terus kami rebut ruang-ruang narasinya, enggak cuma offline," ujar Lini ketika ditemui usai orasi di depan gedung parlemen Jakarta, Senin (16/9/2019).
BACA JUGA
RKUHP, menurut dia, dapat mengurangi lama hukuman koruptor dan mengancam kekhususan penanggulangan kasus korupsi melewati Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
"Pertama, pengurangan (lama) kurungan penjara. Kemudian menghilangkan kekhususan (lex specialis) UU Tipikor. Itu juga terancam di revisi KUHP ini," ujar Lini.
Itu ditambah lagi dengan revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lini menganggap KPK sudah tidak ada gunanya lagi nanti jika revisi itu disahkan dan lebih baik dibubarkan saja.
"Ya, bubarkan saja KPK kalau RUU KPK disahkan, revisi KUHP diterima. Sudah enggak ada gunanya KPK," kata Lini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Konser Origin Fest Hadirkan Line-up Internasional, Tiket Tembus 12.000
Advertisement
India Deportasi 2 Turis Inggris yang Tempel Stiker Free Palestine
Advertisement
Berita Populer
- KPK Kembali Gelar OTT di Depok, Masuk Operasi Keenam Tahun Ini
- Kodim Gunungkidul Akan Rutin Gelar Gerakan Kebersihan Seminggu Sekali
- KPK Tangkap Hakim dalam OTT Dugaan Suap Perkara di Depok
- Dinkes Kota Jogja Perketat Surveilans Cegah Masuk Virus Nipah
- Terima Rp800 Juta, Kepala KPP Banjarmasin Bayar DP Rumah
- Program JPD Jogja 2026, Mahasiswa Dapat Bantuan hingga Rp8 Juta
- Gerindra DIY Peringati HUT ke-18 dengan Doa dan Bakti Sosial
Advertisement
Advertisement



