Advertisement
Sering Dipraktikkan di Indonesia, WHO Kini Larang Tes Keperawanan Dua Jari
Ilustrasi. - Ist/AkClinics
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Tes keperawanan yang sering dipraktikkan di Indonesia untuk sejumlah perekrutan aparat negara kini menjadi hal yang dilarang.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) membuat pernyataan yang mengungkapkan praktik tes 'dua jari' saat ini terjadi di banyak negara (lebih dari 20 negara).
Advertisement
Menurut WHO, sebenarnya metode pemeriksaan 'keperawanan' ini secara medis tidak perlu. Metode ini juga menyakitkan, memalukan dan dapat menyebabkan korban menjadi trauma.
Melansir World of Buzz, pemeriksaan ini biasanya dilakukan oleh orangtua kepada putri mereka. Bahkan di beberapa tempat, seorang gadis tidak dapat menikah sebelum menjalani 'pemeriksaan' ini.
Alasannya? Tentu saja untuk mengukur apakah sang gadis masih layak atau tidak sebagai pasangan.
Sedangkan di negara lain, pemeriksaan ini dilakukan sebagai persyaratan kerja dan biasanya dilakukan oleh dokter atau petugas lainnya.
Pemeriksaan dilakukan dengan cara menatap Miss V dan pemeriksa akan mengetahui status keperawanan seseorang dari penampilan organ perempuan ini.
Pertama-tama mereka akan memeriksa selaput dara sesuai dengan robekan atau pembukaan ukuran. Jika tidak memuaskan pemeriksa, maka mereka akan memasukkan dua jari ke vagina.
Namun, WHO secara tegas mengatakan sebenarnya tidak ada perbedaan antara selaput dara seorang 'perawan' dengan yang 'tidak perawan'.
Pemeriksaan 'dua jari' ini juga memiliki dampak jangka pendek dan jangka panjang, baik untuk mental maupun fisik.
Misalnya, dampak jangka pendek secara fisik adalah timbulnya infeksi dan pendarahan pada daerah genital.
Sedangkan untuk mental dampaknya adalah kepanikan, kekhawatiran, depresi, trauma hingga perasaan bersalah.
Demi dunia yang lebih baik, pemerintah dunia, profesional kesehatan, dan masyarakat harus bekerja bahu-membahu untuk memastikan bahwa perempuan memiliki kesempatan yang lebih baik dalam hidup.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KUR Perumahan Tembus Rp14 Triliun, Pemerintah Genjot Kota Satelit
- Kasus Penganiayaan Balita di Daycare Aceh, Pemkot: Hanya 6 TPA Berizin
- Usulan Kurikulum Keselamatan Transportasi Muncul Usai Tragedi Bekasi
- Judi Online Bali Dibongkar, Mahasiswi Terlibat Jaringan Kamboja
- Kecelakaan Kereta Bekasi Disorot Ombudsman RI
Advertisement
BNNP DIY Gandeng Nelayan Gunungkidul Cegah Peredaran Narkoba
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- KPPU Selidiki Dugaan Monopoli TikTok Shop, Ini Duduk Perkaranya
- Kecelakaan KA Bekasi Timur, Pemprov Jabar Tanggung Biaya Korban
- Pemkab Sleman Usulkan Proyek Infrastruktur 2026, Fokus Jalan dan Pasar
- Gelombang Protes Internal, Karyawan Google Tolak AI untuk Militer AS
- Evakuasi KRL Bekasi Timur Masih Berlangsung, KAI Batasi Perjalanan
- Jadwal KRL Jogja-Solo 29 April 2026, Berangkat dari Tugu 05.05 WIB
- Jadwal KRL Solo-Jogja 29 April 2026 Lengkap Semua Stasiun
Advertisement
Advertisement








