Mensos Larang Siswa Titipan di Sekolah Rakyat, Ini Alasannya!
Mensos Saifullah Yusuf tegaskan tidak boleh ada titipan dalam penerimaan Sekolah Rakyat, program khusus untuk keluarga miskin.
Warga menonton siaran langsung pedagang yang menawarkan produk melalui media sosial Tiktok di Jakarta, Selasa (26/9/2023). – Antara/Aditya Pradana Putra
Harianjogja.com, JAKARTA — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai menyelidiki dugaan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dalam ekosistem perdagangan digital yang melibatkan TikTok Shop.
Penyelidikan ini merupakan tindak lanjut laporan dari Asosiasi Pengusaha Logistik E-commerce (APLE) yang menyoroti integrasi layanan TikTok Shop dengan platform e-commerce.
Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, menyampaikan bahwa laporan tersebut telah diterima sejak 15 April 2026 dan kini memasuki tahap penyelidikan setelah melalui proses klarifikasi dan penelitian awal.
“Selanjutnya akan dilakukan pengumpulan alat bukti, mulai dari keterangan pihak terkait, dokumen, hingga pendapat ahli,” ujarnya, Selasa (28/4/2026).
Dalam laporan tersebut, APLE menyebut sejumlah entitas yang terlibat, antara lain TikTok Pte. Ltd., TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd., serta integrasi TikTok Shop dengan Tokopedia.
KPPU akan memanggil berbagai pihak untuk mendalami struktur pasar dan perilaku usaha yang diduga mengarah pada praktik monopoli. Hasil penyelidikan ini nantinya akan menentukan apakah kasus tersebut dapat dilanjutkan ke tahap pemeriksaan atau persidangan.
Deswin menegaskan bahwa proses penanganan perkara ini tidak memiliki batas waktu pasti, mengingat tingkat kompleksitas kasus yang tinggi. Namun, seluruh tahapan akan tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Jika terbukti melanggar, KPPU memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi administratif, mulai dari denda, perintah penghentian praktik, pembatalan perjanjian, hingga kewajiban perubahan struktur bisnis.
Sementara itu, Ketua Umum APLE, Sonny Harsono, berharap penyelidikan ini dapat menciptakan iklim kompetisi yang lebih sehat di sektor ekonomi digital.
Menurutnya, praktik yang menghambat persaingan berpotensi menimbulkan kerugian besar. APLE memperkirakan potensi kerugian akibat berkurangnya kompetisi dapat mencapai 10–15 persen dari total nilai ekonomi digital Indonesia yang saat ini diperkirakan mencapai 100 miliar dolar AS atau setara Rp1.750 triliun.
“Angka tersebut mencerminkan potensi hilangnya efisiensi pasar akibat praktik yang tidak sehat,” ujarnya.
Kasus ini menjadi sorotan penting di tengah pesatnya pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia, sekaligus menjadi ujian bagi regulator dalam menjaga keseimbangan antara inovasi teknologi dan persaingan usaha yang adil.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Mensos Saifullah Yusuf tegaskan tidak boleh ada titipan dalam penerimaan Sekolah Rakyat, program khusus untuk keluarga miskin.
JBBA 2026 digelar Harian Jogja untuk mengapresiasi entitas yang berkontribusi pada pembangunan berkelanjutan berbasis sosial, budaya, dan lingkungan.
Satpol PP Bantul menyita 86 botol miras dan oplosan dalam operasi penegakan perda, pelanggar terancam denda hingga Rp50 juta.
Jadwal KRL Solo–Jogja Senin 15 Juni 2026 lengkap. Cek jam keberangkatan, rute, dan tarif terbaru Rp8.000 di sini.
Prediksi Belanda vs Jepang Piala Dunia 2026 lengkap dengan skor, H2H, dan susunan pemain. Duel sengit Grup F.
Jadwal KRL Jogja–Solo Senin 15 Juni 2026 lengkap. Cek jam keberangkatan, rute, dan tarif Rp8.000 terbaru di sini.