Threads, Instagram dan TikTok Beri Kendali Algoritma ke Pengguna
Threads, Instagram, dan TikTok menghadirkan fitur baru yang memungkinkan pengguna mengatur rekomendasi konten dan mengendalikan algoritma feed.
Ilustrasi Media Sosial - Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mendesak seluruh platform digital segera melaporkan langkah konkret penonaktifan akun anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan ini merupakan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Hingga 28 April 2026, dari tujuh platform yang telah menyatakan komitmen, baru TikTok yang melaporkan realisasi penindakan. Platform tersebut tercatat telah menonaktifkan 1,7 juta akun anak di bawah usia 16 tahun sebagai bagian dari penerapan aturan tersebut.
Sementara itu, enam platform lain yang masih ditunggu laporannya meliputi Instagram, Facebook, Threads, YouTube, Bigo Live, dan X (dulu Twitter). Adapun Roblox masih dalam proses pemenuhan kepatuhan terhadap regulasi tersebut.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa PP Tunas berlaku untuk seluruh platform digital tanpa pengecualian. Ia meminta komitmen yang telah disampaikan tidak berhenti pada pernyataan, tetapi segera diwujudkan dalam langkah nyata yang transparan kepada publik.
“Kami secara bersamaan juga mengimbau para platform yang sudah mengatakan komitmen kepatuhannya untuk tidak berhenti di hanya komitmen kepatuhan tapi untuk segera melapor langkah-langkah nyata yang sudah dilakukan di masing-masing platform kepada publik di Indonesia melalui Komdigi,” kata Meutya dalam konferensi pers di Kantor Komdigi, Jakarta, Selasa (28/4/2026).
Selain itu, Komdigi juga meminta platform lain di luar daftar tersebut untuk segera melakukan self assessment dengan tenggat waktu 6 Juni 2026. Langkah ini bertujuan mempercepat proses evaluasi sekaligus mencegah penumpukan laporan di akhir periode penilaian.
Terkait Roblox, Meutya menyampaikan bahwa pemerintah akan menerima kunjungan perwakilan resmi dari kantor pusat platform tersebut dalam waktu dekat. Pertemuan ini diharapkan dapat menghasilkan laporan kepatuhan yang lebih komprehensif.
Pemerintah menegaskan bahwa setelah proses self assessment dilakukan, tidak serta-merta langsung dijatuhkan sanksi berat. Tahapan yang akan ditempuh meliputi peringatan hingga sanksi administratif sebelum tindakan lanjutan diberlakukan.
“Tapi ya jangan dicoba ya karena kita akan tetap lakukan kita akan patuh kita akan jalankan jalankan aturan ini. Jadi kami berharap tidak ada platform yang melakukan coba-coba dan mengulur-ulur waktu dari 6 Juni,” katanya.
Sebelumnya, Komdigi mencatat TikTok telah menonaktifkan 1,7 juta akun anak di bawah usia 16 tahun per 28 April 2026. Angka ini meningkat signifikan dibanding laporan sebelumnya pada 10 April yang masih berada di kisaran 780.000 akun.
“Jadi kalau 10 April lalu, kami sudah melaporkan TikTok telah menonaktifkan kurang lebih 780.000 akun, maka per hari ini yang telah dinonaktifkan akun di bawah 16 tahun adalah 1,7 juta akun anak dari platform TikTok dari 28 Maret,” kata Meutya.
Lebih lanjut, TikTok juga telah menyampaikan rencana aksi kepatuhan yang lebih terukur, termasuk penguatan penanganan kejahatan digital seperti judi online. Platform ini juga meningkatkan sistem pemantauan pengguna guna memastikan kebijakan perlindungan anak berjalan optimal.
Meski demikian, kebijakan ini diakui berpotensi menimbulkan dampak pada pengguna dewasa. Namun, TikTok telah menyediakan mekanisme pelaporan bagi pengguna yang terdampak secara tidak sengaja agar akun mereka dapat dipulihkan dengan cepat, seiring upaya pemerintah memastikan implementasi PP Tunas berjalan efektif di seluruh platform digital.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Threads, Instagram, dan TikTok menghadirkan fitur baru yang memungkinkan pengguna mengatur rekomendasi konten dan mengendalikan algoritma feed.
KAI Daop 6 Yogyakarta menutup pelintasan tak terjaga di Petak Sentolo-Rewulu. Total 10 perlintasan liar telah ditutup sepanjang 2026.
IHSG diperkirakan menguat didorong rilis PDB kuartal II/2026. Simak rekomendasi saham TINS, BRMS, MEDC, dan TMPO dari BRI Danareksa.
KPK menyebut dugaan korupsi proyek digitalisasi SPBU PT Pertamina 2018–2023 menyebabkan kerugian negara Rp322,18 miliar berdasarkan audit BPK.
BMKG memprakirakan cuaca DIY cerah pada Rabu 5 Agustus 2026. Simak prakiraan suhu dan kelembapan di Kota Jogja hingga Gunungkidul.
Pemkab Gunungkidul menargetkan predikat A pada SAKIP 2026 setelah tahun lalu meraih BB. Reformasi birokrasi dan kinerja nyata menjadi fokus.