Advertisement
Ini Alasan Jokowi Setuju Perkara Tersangka Korupsi Bisa Dihentikan
Joko Widodo - Antara/Akbar Nugroho Gumay
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Revisi UU KPK yang ditentang banyak pihak kini telah disetujui dibahas oleh DPR dan Presiden Joko Widodo.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyetujui salah satu poin dari draf revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi terkait keberadaan kewenangan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) di KPK. Jika ini berlaku, maka tersangka korupsi nantinya bisa dikasih SP3.
Jokowi mengatakan hal itu disetujui demi memberi kepastian hukum dan jaminan Hak Asasi Manusia (HAM).
Advertisement
"Yang kedua, terhadap keberadaan SP3. Hal ini juga diperlukan, sebab penegakan hukum tetap menjamin prinsip-prinsip perlindungan HAM, dan juga untuk memberikan kepastian hukum," kata Jokowi di Istana Negara, Jumat (13/9/2019).
Namun, Jokowi mengusulkan SP3 baru diberikan maksimal setelah perkara berjalan dua tahun, bukan satu tahun seperti yang diusulkan DPR RI.
BACA JUGA
"Sehingga RUU inisiatif DPR memberikan batas waktu maksimal satu tahun dalam SP3, kami meminta ditingkatkan menjadi 2 tahun. Supaya memberikan waktu yang memadai bagi KPK," tegasnya.
Jokowi menyatakan nantinya KPK bisa memilih untuk menggunakan atau tidak menggunakan kewenangan SP3 tersebut.
"Yang penting, ada kewenangan KPK untuk memberikan SP3 yang bisa digunakan ataupun tidak digunakan," tambah Jokowi.
Hal ini bertentangan dengan pihak aktivis pegiat antikorupsi yang menilai SP3 bisa menjadi celah bagi institusi penegak hukum lain untuk bermain kasus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Polres Bantul Razia Miras di Trirenggo, 60 Botol Ciu Berhasil Disita
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- DKP Bantul Perbanyak Papan Larangan Setrum Ikan di Perairan
- Angka PHK Nasional Januari 2026 Turun Drastis Menjadi 359 Orang
- School Zone 2026 MAN 2 Yogyakarta Cetak Generasi Inovator Digital
- Rahmatsho Rahmatzoda Betah Jalani Ramadan Bersama PSIM Jogja
- Bapanas Jamin Stok Pangan Nasional Aman Jelang Lebaran 2026
- BGN Wajibkan SPPG Unggah Menu Makan Bergizi Gratis ke Medsos
- Polres Gunungkidul Siagakan Enam Pos Pengamanan Mudik Lebaran
Advertisement
Advertisement








