Advertisement
Perempuan di Jogja Gaungkan Penolakan Revisi UU KPK
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA- Penolakan terhadap revisi UU KPK terus bergulir. Di Jogja, puluhan perempuan turut mengkritisi RUU KPK.
Penolakan disampaikan oleh Perempuan Indonesia Anti-Korupsi Yogyakarta dan Jaringan Perempuan Yogyakarta (JPY). Berikut rilis yang disampaikan terkait penolakan revisi UU KPK:
Advertisement
Kami perempuan Indonesia Anti-korupsi Yogyakarta (PIA Yogyakarta), merupakan bagian dari anak bangsa yang peduli pada bangsa dan generasi penerus.
Kami memahami bahwa korupsi menjadi kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas. Salah satunya untuk menyelamatkan anak bangsa dan negeri ini dari potret buram Indonesia.
Sejarah muram dan krisis kejujuran ini harus diakhiri saat ini dengan membangun integritas dan daya kritis akan terjadinya ketidak jujuran yang merugikan banyak pihak.
Namun, diawal bulan ini, kami dikejutkan oleh sidang Paripurna DPR yang secara tiba-tiba menyetujui Usulan Revisi UU KPK, padahal Revisi UU KPK ini tidak terdapat pada daftar prioritas legislasi periode ini, sehingga kami berpendapat bahwa proses pembahasan RUU ini dilakukan tanpa mengindahkan aspek transparansi, aspirasi dan partisipasi publik serta tidak mengindahkan tata kelola persidangan.
Munculnya usulan Revisi UU KPK di tengah proses pemilihan jajaran Pimpinan KPK di periode selanjutnya. Hal ini menimbulkan berbagai pertanyaan, asumsi dan berbagai kejanggalan, mengapa tiba-tiba di akhir masa sidang pada periode DPR 2014-2019 dan pergantian pimpinan KPK muncul usulan revisi UU KPK, ada apakah gerangan?
Usulan Revisi RUU KPK ditengarai justru akan melemahkan KPK dalam melaksanakan tugasnya memberantas korupsi.
Padahal KPK sebagai lembaga penunjang (state auxiliry bodies) yang keberadaannya didasarkan pada peraturan perundang-undangan untuk melaksanakan tugas-tugas tertentu dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersifat mandiri dan tidak dilakukan oleh lembaga negara lain atau instansi pemerintah yang ada serta memiliki tugas untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap pelaksanaan kebijakan dalam bidang urusan pemerintahan terntu yang tidak dilakukan oleh lembaga negara atau instansi pemerintah yang ada.
Atas dasar tersebut maka KPK dibentuk sebagai amanah reformasi sekaligus amanah konstitusi dalam upaya melawan dan memberantas korupsi yang sudah mengakar dan meluas di Indonesia.
Berdasarkan hasil bacaan terhadap draft Revisi UU KPK, ada beberapa hal yang kami berpendapat bahwa revisi UU KPK ini merupakan upaya pelemahan terhadap tugas, fungsi dan kewenangan terhadap KPK termasuk independensi KPK terancam.
Setidaknya ada 9 hal dari revisi UU KPK ini merupakan upaya pelemahan terhadap KPK dan menghilangkan independensi KPK, yaitu:
1.KPK Hanya dibatasi waktu 1 tahun untuk menangani sebuah perkara, padahal setiap perkara korupsi memiliki ragam kompleksitas yang membutuhkan waktu panjang untuk penyelesaiannya.
2.KPK tidak bisa membuka kantor perwakilan di seluruh Indonesia, padahal dalam UU sebelumnya ditegaskan bahwa KPK dapat membentuk perwakilan di daerah provinsi, dan bukankah kasus-kasus korupsi tersebar di seluruh Indonesia, sehingga keberadaan KPK di setiap Provinsi di Indonesia merupakan upaya efektif dan efisien dalam pengungkapan kasus korupsi yang terjadi di daerah.
3. Syarat menjadi KPK harus berusia minimal 50 tahun. Alasan apa yang melatar belakangi batas usia ini dibuat dan tidak memberikan kesempatan pada kaum muda yang memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam pemberantasan korupsi untuk ikut terlibat dalam jajaran pimpinan KPK?
4.KPK tidak bisa lagi mengangkat penyelidik dan penyidik Independen, padahal penyelidikan dan penyidik independen sangatlah dibutuhkan KPK untuk mencegah adanya loyalitas ganda ketika penyidik yang berasal dari institusi lain bekerja di KPK serta menjaga independensi KPK.
5.Pembentukan Dewan Pengawas, apakah hal yang dimaksud ini adalah representasi pemerintah dan DPR yang ingin campur tangan dalam kelembagaan KPK? Padahal perlu diketahui bahwa fungsi-fungsi Dewan Pengawas sebagian besar sudah diakomodir oleh Pengawas internal dan penasihat KPK.
6.Penyadapan harus izin dari Dewan Pengawas, hal ini justru akan memperlambat penanganan tindak pidana korupsi dan merupakan bentuk intervensi atas penegakan hukum yang berjalan di KPK.
7.Kewenangan Penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), Pasal 40 UU KPK melarang menerbitkan SP3 supaya KPK tetap selektif dalam menentukan konstruksi sebuah perkara agar dapat terbukti secara sah dan meyakinkan di persidangan.
8.KPK tidak lagi lembaga negara independen, karena revisi UU KPK ini justru bertolak belakang dengan prinsip teori lembaga negara independen yang memang ingin memisahkan lembaga seperti KPK dari cabang kekuasaan lainnya.
9.Dalam melaksanakan tugas penuntutan, KPK harus berkoordinasi dengan kejaksaan agung, padahal KPK adalah sebuah lembaga yang menggabungkan fungsi penyidikan, penyidikan dan penutupan dalam satu atap, lalu mengapa dengan Revisi UU KPK ini justru mundur dari apa yang sudah dilakukan saat ini?
Untuk itu, kami PIA-Yogyakarta menyatakan:
Pertama, Menolak Revisi UU KPK dan semua upaya yang melemahkan pemberantasan korupsi di Indonesia termasuk melemahkan KPK dengan menghilangkan independensi, kewenangan, tugas dan tanggungjawab KPK.
Kedua, Meminta Presiden Joko Widodo untuk menolak usulan Revisi UU KPK sebagai sikap keberpihakan terhadap KPK dan upaya pemberantasan korupsi dan keberpihakan terhadap rakyat Indonesia.
Yogyakarta, 10 September 2019
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gelombang I Pemberangkatan Jemaah Calon Haji ke Tanah Suci Dijadwalkan 12 Mei 2024
- Diserang Israel, Iran Sebut Fasilitas Nuklir Aman dan Siap Membalas dengan Rudal
- Respons Serangan Israel, Iran Aktifkan Pertahanan Udara dan Tangguhkan Penerbangan Sipil
- Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Proyek Kerja Sama dengan Israel
- 2 Oknum Pegawai Lion Air Jadi Sindikat Narkoba, Begini Modus Operasinya
Advertisement
Jalan Rusak di Sleman Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Pasang Spanduk Obyek Wisata Jeglongan Sewu
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Darurat, Kasus Demam Berdarah di Amerika Tembus 5,2 Juta, 1.800 Orang Meninggal
- ASN Akan Dipindah ke Ibu Kota Nusantara Secara Bertahap hingga 2029, Ini Prioritasnya
- Ketua KPU Hasyim Asy'ari Kembali Dilaporkan Terkait dengan Kasus Asusila
- Arab Saudi Rilis Aturan Baru Visa Umrah 2024, Simak Informasi Lengkapnya
- Pemerintah dan DPR Didesak Segera Mengesahkan RUU Perampasan Aset
- Detik-detik Pasutri Terseret Banjir Lahar Hujan Semeru, Jembatan Ambrol saat Dilintasi
- Seorang Polisi Berkendara dalam Kondisi Mabuk hingga Tabrak Pagar, Kompolnas: Memalukan!
Advertisement
Advertisement