Advertisement
MK Gelar Sidang Permohonan Pengujian Otonomi Khusus Papua
Gedung MK. - Antarafoto
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pendahuluan permohonan pengujian Undang Undang Nomor 21/2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua di Ruang Sidang Pleno MK pada Senin (9/9/2019).
"Mahkamah akan menggelar sidang pengujian Undang-undang tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan," ujar Kepala Bagian Humas dan Hubungan Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono, Senin (9/9/2019).
Advertisement
Permohonan yang diregistrasi dengan nomor perkara 41/PUU-XVI/2019 tersebut, diajukan oleh Partai Papua Bersatu yang diwakili oleh Ketua Umum Partai Papua Bersatu Krisman Dedi Awi Janu Fonataba dan Sekretaris Jenderalnya Darius Nawipa.
Pemohon merasa dirugikan dengan adanya aturan dalam Pasal 28 ayat (1) UU 21/2001 terkait dengan pembentukan partai politik. Gugatan ini berawal ketika pemohon mendaftar ke KPU Provinsi Papua untuk mengikuti verifikasi faktual dan administratif agar dapat ikut serta sebagai peserta Pileg 2019.
BACA JUGA
Namun upaya tersebut ditolak oleh KPU Provinsi Papua dengan alasan belum adanya ketentuan hukum yang secara tegas mengatur keberadaan Partai Politik Lokal di Provinsi Papua.
Selain itu keputusan pengesahan Partai Papua Bersatu sebagai badan hukum ternyata telah dibatalkan atau dicabut oleh Kementerian Hukum dan HAM.
KPU dan Kementerian Hukum dan HAM berpendapat bahwa ketentuan pada Pasal 28 ayat 1 UU No. 21/2001 hanya menyebutkan tentang Partai Politik dan bukan Partai Politik Lokal, sehingga tidak ada dasar hukum bagi keberadaan partai politik lokal di Provinsi Papua.
Ketentuan Pasal 28 ayat 1 UU 21/2001 tersebut dinilai pemohon menghambat dan menghalangi Partai Papua Bersatu untuk ikut serta dalam Pileg 2019.
Pemohon menyebutkan pada awalnya aturan mengenai otonomi khusus Papua khususnya Pasal 28 ayat 1 adalah berkenaan dengan Partai Politik Lokal di Papua, dengan tujuan untuk memproteksi penduduk lokal di Papua agar selalu terwakili pada lembaga legislatif di daerah Provinsi Papua.
Selain itu pemohon berpendapat bahwa pendirian partai politik lokal merupakan wujud dari hak asasi warga negara yang dilindungi konstitusi, yaitu kebebasan berkumpul, berserikat dan mengeluarkan pendapat, karenanya wajib diberi ruang oleh peraturan perundang-undangan di bawahnya, termasuk Undang-undang Otonomi Khusus Papua
Oleh sebab itu pemohon meminta Mahkamah untuk menyatakan frasa "Partai Politik" dalam Pasal 28 ayat (1) UU 21/2001 dinyatakan konstitusional bersyarat sepanjang dimaknai "Partai Lokal".
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Trump Klaim 95 Persen Rencana Damai Rusia-Ukraina Telah Disepakati
- 46.207 Penumpang Tinggalkan Jakarta dengan Kereta Api Hari Ini
- Ratusan Warga Terdampak Banjir Bandang Kalimantan Selatan
- Kunjungan ke IKN Tembus 36.700 Orang saat Libur Natal 2025
- Kim Jong Un Dorong Produksi Rudal dan Amunisi Korut Diperkuat
Advertisement
Advertisement
Inggris Terbitkan Travel Warning Terbaru, Indonesia Masuk Daftar
Advertisement
Berita Populer
- X Rilis Fitur Edit Foto Berbasis AI, Pakar Ingatkan Bahaya Deepfake
- Ribuan Hektare Sawah di Kulonprogo Terendam Banjir, Ini Langkah Dinas
- Persebaya Tak Terbendung di Kandang, Persijap Jepara Dibantai 4-0
- Dhian Novitasari Kembali Pimpin Porserosi Kota Jogja
- Brigitte Bardot Meninggal Dunia, Ikon Seks Global dan Simbol Prancis
- Wisatawan Keluhkan Tarif Sewa Gazebo Pantai Drini Rp50.000 Per 2 Jam
- Kalah dari Malut United, Fabio Lefundes Minta Fair Play Dijaga
Advertisement
Advertisement




