Advertisement
Di Thailand, Siswi Berseragam Ketat Dianggap Melakukan Kejahatan
Advertisement
Harianjogja.com, BANGKOK – Pemerintah Thailand memberlakukan peraturan baru soal seragam sekolah. Dalam aturan tersebut, pelajar yang memodifikasi seragam menjadi lebih pendek dianggap melakukan kejahatan.
Dikutip dari Asia One, Kamis (5/9/2019), UU Perlindungan Anak 2003 yang diperbarui pada akhir Agustus 2019 memuat aturan spesifik soal seragam sekolah yang harus dibuat secara pantas. Segala bentuk seragam yang ketat dilarang dipakai oleh pelajar Thailand.
Advertisement
Jadi, siapapun yang dengan sengaja memendekkan rok atau memakai seragam ketat dianggap melakukan kejahatan. Menurut UU tersebut, pelajar yang melanggar aturan bakal didenda sekitar 30 Bath atau Rp13 juta. Mereka juga bisa dihukum kurungan penjara.
Ini merupakan pembaruan UU Perlindungan Anak pertama sejak 2005. Kementerian Pendidikan Thailand menyatakan UU tersebut sengaja diperbarui dan disesuaikan dengan masyarakat modern. Keputusan tersebut diambil ketika sejumlah negara lain membebaskan siswa mengenakan pakaian yang mereka inginkan. Tak ayal, hal itu pun menimbulkan berbagai pertanyaan.
Apalagi sejumlah peneliti mengemukakan tidak adanya hubungan antara pelecehan seksual dengan pakaian yang dikenakan wanita. Pandangan yang menyebut wanita cenderung dilecehkan jika berpakaian minim juga disebut hanya mitos belaka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Solopos
Berita Lainnya
- Garuda Selangkah Lagi Menuju Paris, Ini Fakta tentang Olimpiade Melbourne 1956
- Satu Kemenangan Lagi menuju Olimpiade Paris, STY: Percayai Saya, Ikuti Saya!
- Koalisi Berkah Pecah, Hari Wuryanto Bakal Maju sebagai Calon Bupati Madiun 2024
- Garuda Muda Wajib Waspada, 3 Pemain Uzbekistan Bermain di Prancis dan Rusia
Berita Pilihan
- Siap-Siap! Penerapan SLFF di Tol Sebelum Oktober 2024
- Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
Advertisement
Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Sabtu 27 April 2024, Tiket Rp50 Ribu
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Penetapan Caleg Terpilih di DIY Menunggu BRPK Mahkamah Konsitusi
- Surya Paloh Enggan Jadi Oposisi dan Pilih Gabung Prabowo, Ini Alasannya
- Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Gaji Prabowo-Gibran Saat Sudah Menjabat, Ini Rinciannya
- Iuran Pariwisata Masuk ke Tiket Pesawat, Ini Kata Menteri Pariwisata
- KASD Sebut Penggantian Istilah dari KKB ke OPM Ada Dampaknya
Advertisement
Advertisement