Advertisement
Di Thailand, Siswi Berseragam Ketat Dianggap Melakukan Kejahatan

Advertisement
Harianjogja.com, BANGKOK – Pemerintah Thailand memberlakukan peraturan baru soal seragam sekolah. Dalam aturan tersebut, pelajar yang memodifikasi seragam menjadi lebih pendek dianggap melakukan kejahatan.
Dikutip dari Asia One, Kamis (5/9/2019), UU Perlindungan Anak 2003 yang diperbarui pada akhir Agustus 2019 memuat aturan spesifik soal seragam sekolah yang harus dibuat secara pantas. Segala bentuk seragam yang ketat dilarang dipakai oleh pelajar Thailand.
Advertisement
Jadi, siapapun yang dengan sengaja memendekkan rok atau memakai seragam ketat dianggap melakukan kejahatan. Menurut UU tersebut, pelajar yang melanggar aturan bakal didenda sekitar 30 Bath atau Rp13 juta. Mereka juga bisa dihukum kurungan penjara.
Ini merupakan pembaruan UU Perlindungan Anak pertama sejak 2005. Kementerian Pendidikan Thailand menyatakan UU tersebut sengaja diperbarui dan disesuaikan dengan masyarakat modern. Keputusan tersebut diambil ketika sejumlah negara lain membebaskan siswa mengenakan pakaian yang mereka inginkan. Tak ayal, hal itu pun menimbulkan berbagai pertanyaan.
Apalagi sejumlah peneliti mengemukakan tidak adanya hubungan antara pelecehan seksual dengan pakaian yang dikenakan wanita. Pandangan yang menyebut wanita cenderung dilecehkan jika berpakaian minim juga disebut hanya mitos belaka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Solopos
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penerima Bansos Terlibat Judol, Wakil Ketua MPR: Layak Diganti
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
Advertisement

Jalan Trisik Penghubung Jembatan Pandansimo di Kulonprogo Rusak Berat Akibat Truk Tambang
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- BGN Minta Anggaran Makan Bergizi Gratis Ditambah Jadi Rp335 Triliun
- Polda Metro Jaya Targetkan Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Staf Kemenlu Rampung dalam Sepekan
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Jaksa Sebut Tom Lembong Tak Terima Uang, Tapi Kebijakannya Untungkan 10 Pihak
Advertisement
Advertisement