BPJPH Ingatkan Sertifikasi Halal Wajib Berlaku Mulai Oktober 2026
BPJPH mengingatkan sertifikasi halal wajib berlaku mulai 18 Oktober 2026. Pelaku usaha diminta segera mengurus sertifikat halal produknya.
Tiga pemerkosa yang membunuh gadis suku Badui di Lebak, Banten. /Suara.com-Yandhi
Harianjogja.com, BANTEN-- Kasus pembunuhan gadis suku Badui berinisial SW, 13, terungkap. Mayat gadis itu ditemukan di sebuah gubuk di Kampung Karahkall, Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, Lebak, Banten. Polisi telah menangkap tiga tersangka yakni E, 19, F, 19 dan A, 16.
Kapolres Lebak AKBP Dani Arianto menjelaskan, sebelum dibunuh, SW diperkosa para tersangka secara bergiliran. Aksi rudapaksa itu kali pertama dilakukan oleh E, kemudian A, dan terahir F.
Kasus ini terungkap setelah polisi berhasil meringkus ketiga tersangka. Penangkapan kali pertama dilakukan kepada E di Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan. Dari hasil pengembangan, polisi kemudian meringkus tersangka lain, F dan A.
"Pelaku ditangkap malam tadi. Saya pulang dari TKP pukul 04.00 WIB,," kata Dani di Mapolda Banten, Kamis (5/9/2019).
Dani mengatakan, jika tersangka E sempat ikut dengan keluarganya untuk tinggal di OKU, Sumsel.
"Bapaknya pelaku (E) dulu transmigran di OKU, umur 7 tahun dia balik ke Leuwidamar," katanya.
E yang ditangkap di rumah keluarganya terpaksa harus diberi tindakan tegas berupa tembakan di lutut kanannya. Saat dibawa ke Mapolda Banten, meski sudah di obati, darah segar masih mengucur dari luka tembak itu. Hingga harus dibawa ke rumah sakit.
Sebelumnya, SW ditemukan dalam kondisi bersimbah darah dengan luka bacokan di beberapa bagian tubuhnya di sebuah gubuk di Desa Cisimeut Raya, Kecamatan Leuwidamar, pada Jumat (30/8/2019) petang.
Saat ditemukan, kondisi korban tidak menggunakan busana pada bagian tubuh bawah. Sementara posisi tubuh korban dalam kondisi terlentang. Bagian wajah korban penuh luka dan bersimbah darah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
BPJPH mengingatkan sertifikasi halal wajib berlaku mulai 18 Oktober 2026. Pelaku usaha diminta segera mengurus sertifikat halal produknya.
Harga Pertamax naik jadi Rp16.250 per liter mulai Juni 2026, sementara Pertalite tetap Rp10.000. Simak daftar lengkap BBM terbaru di sini.
Jadwal KRL Jogja–Solo 11 Juni 2026 lengkap dari pagi hingga malam. Tarif Rp8.000, cek semua jam keberangkatan di sini.
PDAM Sleman jamin pasokan air bersih saat libur sekolah 2026 untuk hingga 450 ribu wisatawan, sekaligus antisipasi kemarau.
DIY kekurangan dokter paru, baru 37 dari kebutuhan 160. Akses layanan pasien terhambat, fasilitas kesehatan jadi sorotan.
Jadwal KRL Solo–Jogja Kamis 11 Juni 2026 lengkap dari Palur hingga Jogja. Tarif Rp8.000, cek jam keberangkatan terbaru di sini.