KKP Akan Cabut Izin KM Maulana 23 Terkait Dugaan Kekerasan ABK

Newswire
Newswire Minggu, 04 Oktober 2026 21:07 WIB
KKP Akan Cabut Izin KM Maulana 23 Terkait Dugaan Kekerasan ABK

Kekerasan - Ilustrasi/Freepik

Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan mencabut perizinan kapal motor (KM) Maulana 23 menyusul dugaan kekerasan terhadap anak buah kapal (ABK) yang videonya viral di media sosial.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono atau Ipunk mengatakan KKP telah melaporkan persoalan tersebut kepada Menteri Kelautan dan Perikanan. Menurut dia, pencabutan izin kapal dilakukan sebagai tindak lanjut atas dugaan kekerasan tersebut.

"Kami ada call center di PSDKP, mereka bisa menghubungi kita, dan video bisa kita dapatkan. Dari situlah mulai kemarin kami sudah melaporkan ke Pak Menteri KKP, perizinan kapal tersebut akan dicabut," ujar Ipunk dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu.

Menurut Ipunk, langkah tersebut diharapkan menjadi pembelajaran bagi perusahaan maupun pemilik kapal lainnya agar tidak melakukan pelanggaran serupa.

"Sampai terjadi ada video viral tersebut dan kami tidak tolerir yang namanya penganiayaan, kekerasan di kapal. Videonya jelas, teman-teman semua bisa lihat di situ bagaimana orang dipukuli, jelas. Bahkan ada video luka-lukanya jelas," katanya.

KM Maulana 23 Bawa 28 ABK

Ipunk mengatakan KM Maulana 23 membawa 28 ABK. Kapal tersebut berangkat pada Juli dari Muara Baru, Jakarta, kemudian langsung berlayar menuju Arafura.

Sementara itu, pengambilan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap pemilik kapal, yakni perusahaan berinisial PT AMIR, sedang dilakukan di kantor pangkalan PSDKP Jakarta.

KKP juga telah menangguhkan layanan operasional KM Maulana 23. Kapal tersebut diamankan di Pangkalan Pendaratan Ikan (PP) Dobo, Kepulauan Aru, untuk mendukung proses penanganan lebih lanjut bersama aparat penegak hukum.

Ipunk menegaskan kehadiran KKP merupakan bagian dari upaya negara memastikan nelayan dan awak kapal mendapatkan perlindungan.

"Di laut tidak boleh melakukan semena-mena seperti itu. Kerja, kerja, tapi bukan penyiksaan, bukan kekerasan. Kalau tadi dibilang 'laut itu keras', keras ombaknya iya, tapi bukan keras untuk dipukuli, ya! Kehidupan di laut memang keras, tapi keras kerjanya, bukan keras dipukuli. Tidak ada toleransi untuk hal itu," katanya.

KM Maulana 23 Berukuran 89 GT

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan tidak membenarkan segala bentuk kekerasan dan pelanggaran hak awak kapal perikanan.

KKP juga menyatakan komitmen untuk memastikan keselamatan, kesejahteraan, serta pemenuhan hak-hak awak kapal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Lotharia Latif menjelaskan berdasarkan hasil penelusuran data perizinan, KM Maulana 23 merupakan kapal perikanan berukuran 89 gross tonnage (GT) dan memiliki dokumen perizinan aktif.

Kapal tersebut menggunakan alat penangkapan ikan jala jatuh berkapal dengan daerah penangkapan di Zona 03. Wilayah tersebut meliputi Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 715 dan 718.

Dengan adanya dugaan kekerasan yang menjadi perhatian setelah videonya beredar di media sosial, KKP melakukan sejumlah langkah, mulai dari penangguhan layanan operasional hingga rencana pencabutan izin KM Maulana 23.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online