Surat MA untuk Bupati Gowa Salah Kirim, PT Pos Minta Maaf

Newswire
Newswire Senin, 05 Oktober 2026 05:37 WIB
Surat MA untuk Bupati Gowa Salah Kirim, PT Pos Minta Maaf

Ilustrasi PT Pos Indonesia - Antara

Harianjogja.com, GOWA—PT Pos Indonesia Cabang Sungguminasa mengakui kesalahan dalam pengiriman surat Mahkamah Agung (MA) yang ditujukan kepada Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang. Surat tersebut semestinya memberikan kesempatan kepada Bupati Gowa untuk menyampaikan tanggapan dalam perkara uji pendapat DPRD Gowa terkait usulan pemberhentiannya.

Pengakuan itu disampaikan Kepala PT Pos Indonesia Cabang Sungguminasa Kurniawan melalui rekaman video yang diperlihatkan kuasa hukum Bupati Gowa kepada wartawan saat konferensi pers di Rumah Jabatan Bupati Gowa, Minggu malam.

"Berkaitan dengan kiriman tersebut, kami dari pihak PT Pos Indonesia, khususnya Kepala PT Pos Sungguminasa, telah menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya dan mengakui kesalahan dan kelalaian yang kami lakukan terhadap kiriman Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk tujuan Bupati Gowa," katanya dalam rekaman tersebut.

Surat MA Diantar ke Pengadilan Agama

Kuasa Hukum Bupati Gowa Adhi Bintang mengatakan surat yang seharusnya dikirim ke Kantor Bupati Gowa justru diantarkan ke Kantor Pengadilan Agama Sungguminasa.

Menurut Adhi, surat tersebut telah diserahkan kepada PT Pos pada 2 September 2026. Namun, surat itu tidak pernah diterima Bupati Gowa hingga MA mengeluarkan putusan atas permohonan uji pendapat DPRD Gowa pada 1 Oktober.

"Surat panggilan kepada bupati tidak pernah diterima. Ini terungkap saat pihak Mahkamah Agung mengatakan surat tersebut sudah dikirim melalui PT Pos sebulan lalu. Setelah ditelusuri, PT Pos mengantar ke Kantor Pengadilan Agama, bukan di Kantor Bupati," katanya.

Adhi menjelaskan pihaknya mendatangi MA di Jakarta pada Jumat (2/10) untuk menyampaikan tanggapan terkait permohonan uji pendapat DPRD Gowa. Kedatangan tersebut dilakukan karena sebelumnya pihak Bupati Gowa tidak menerima surat resmi mengenai perkembangan perkara tersebut.

Namun, saat mendatangi MA, kuasa hukum memperoleh informasi bahwa putusan atas permohonan tersebut telah dikeluarkan sehari sebelumnya, yakni Kamis (1/10).

"Itu yang kemudian menjadi tanda tanya besar, sehingga apa yang disampaikan oleh klien kami bahwa apakah ini ada dugaan upaya sabotase, sebab klien kami tidak pernah mendapatkan surat dari MA," katanya.

Surat Berada di Pengadilan Agama Selama Sebulan

Menurut Adhi, surat MA tersebut seharusnya memberikan kesempatan kepada Bupati Gowa selaku pihak termohon untuk menyampaikan tanggapan terhadap permohonan uji pendapat DPRD Gowa.

Tim kuasa hukum kemudian menelusuri perjalanan dokumen tersebut. Dari penelusuran itu, mereka memperoleh informasi bahwa surat berada di Pengadilan Agama Sungguminasa selama sekitar satu bulan.

Surat tersebut baru dikembalikan kepada pihak PT Pos pada Jumat (2/10), atau sehari setelah MA mengeluarkan putusan.

Atas kejadian tersebut, tim kuasa hukum Bupati Gowa mengajukan pengaduan ke Polda Sulawesi Selatan. Pengaduan itu ditujukan untuk meminta kepolisian mengusut apakah kesalahan pengiriman tersebut murni kelalaian atau terdapat unsur kesengajaan.

"Tentu berdasarkan runutan kasus ini, penyidik akan lebih mudah untuk mengetahui apa motifnya. Karena siapa pengirimnya, siapa penerimanya di Pengadilan Agama, itu sangat jelas. Kami sudah melampirkan bukti-bukti ini juga di Polda," kata Adhi.

Ia mengatakan sejumlah dokumen serta nama pihak yang berkaitan dengan proses pengiriman surat telah diserahkan kepada kepolisian sebagai bahan pengusutan.

Meski demikian, Adhi menegaskan pihaknya belum menentukan secara spesifik siapa yang menjadi terlapor. Penentuan pihak yang bertanggung jawab diserahkan kepada penyidik Polda Sulsel.

Kuasa Hukum Pertanyakan Surat Tidak Segera Dikembalikan

Kuasa hukum Bupati Gowa juga mempertanyakan alasan surat yang tidak ditujukan kepada Pengadilan Agama tersebut tidak segera dikembalikan kepada PT Pos setelah diterima.

Adhi mengatakan pihaknya hingga kini belum meminta klarifikasi kepada Pengadilan Agama terkait penerimaan dan penyimpanan surat tersebut.

Sementara itu, PT Pos Indonesia Cabang Sungguminasa telah mengakui kesalahan dan kelalaian dalam pengiriman surat MA tersebut serta menyampaikan permohonan maaf.

MA Kabulkan Uji Pendapat DPRD Gowa

MA sebelumnya mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Kabupaten Gowa terkait usulan pemberhentian Sitti Husniah Talenrang dalam perkara Nomor 1 P/UP/2026. Perkara tersebut diputus pada Kamis (1/10).

Perkara itu diregistrasi pada 21 Agustus 2026. Dalam amar putusan, MA mengabulkan permohonan dan menyatakan objek permohonan berdasarkan hukum.

Putusan MA tersebut selanjutnya menjadi bagian dari mekanisme pemberhentian kepala daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online