Advertisement
Siang Ini, PN Jakarta Barat Agendakan Putusan Sela Soal Kasus Salah Tangkap
Ilustrasi hakim - Okezone
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Siang ini, Selasa (3/9/2019), Pengadilan Negeri Jakarta Barat akan membacakan putusan sela atas eksepsi Lenbaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dalam perkara salah tangkap warga sipil oleh kepolisian.
"Agendanya adalah putusan sela atas eksepsi terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dalam perkara Agus Maenaki, 19," kata Kepala Advokasi LBH Jakarta, Nelson Simamora, di Jakarta.
Agus diketahui adalah seorang buruh toko kain di Tanah Abang yang menjadi korban salah tangkap kepolisian saat pengamanan peristiwa kerusuhan massa 21-22 Mei 2019 di Jakarta.
Agus ditangkap kepolisian saat lewat di jalan KS Tubun, Petamburan, Jakarta Pusat, usai mencari sahur untuk persiapan puasa.
Agus kemudian didakwa ikut terlibat melakukan kerusuhan, pembakaran mobil di asrama Brimob dan melawan aparat.
"Agus bahkan tidak pergi setelah diperintahkan aparat padahal ia cuma lewat. Semua dakwaan ini mengada-ada dan sudah dibantah dalam eksepsi oleh LBH Jakarta," katanya.
Agenda persidangan itu akan berlangsung pada pukul 13.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jalan Letjen S Parman Nomor 71, Jakarta Barat.
Advertisement
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling Gunungkidul Kamis 18 Desember 2025
- Lima Tokoh Terima Penghargaan Seniman dan Budayawan Kulonprogo
- Jadwal Bus KSPN Malioboro-Pantai Baron Kamis 18 Desember
- Pengadaan Lebih Inklusif, PBJ DIY Sosialisasikan Perpres 46 Tahun 2025
- Real Madrid Susah Payah Kalahkan Tim Divisi 3 di Copa del Rey
- DLH Bantul Terapkan Denda Lingkungan hingga Rp3 Miliar
- Jadwal DAMRI Jogja-Bandara YIA Kamis 18 Desember 2025
Advertisement
Advertisement





