Advertisement

Jika Ada Desakan Publik, Presiden Bisa Ubah Nama Capim KPK

Newswire
Selasa, 03 September 2019 - 03:17 WIB
Sunartono
Jika Ada Desakan Publik, Presiden Bisa Ubah Nama Capim KPK Aktivis yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil membentangkan spanduk ketika melakukan aksi saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (1/9/2019). - Antara Foto.

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA--Peneliti Bidang Hukum The Indonesian Institute Muhammad Aulia Y Guzasiah mengatakan nama-nama calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diserahkan Panitia Seleksi Capim KPK kepada Presiden Joko Widodo, masih bisa diubah oleh Presiden manakala ada desakan publik.

"Memang benar tidak ada lagi proses penyeleksian di antara proses itu, tapi yang berhak menyerahkan hasil penyeleksian Tim Pansel Capim KPK itu ke DPR adalah Presiden. Presiden dalam hal ini, dapat saja mengubah hasil itu apabila ada desakan publik," kata Aulia dikutip Antara, Senin (2/9/2019).

Advertisement

Dia mengatakan alasannya, karena pada dasarnya proses penjaringan tim pansel merupakan perpanjangan tangan Presiden, maka hasilnya dapat saja berubah selama nama-nama capim hasil seleksi pansel belum diserahkan ke DPR.

Menurutnya, kewenangan hasil penjaringan capim yang dilakukan tim pansel pada dasarnya berada di tangan Presiden. Aulia menyampaikan terkait 10 nama capim KPK yang telah diserahkan pansel kepada Presiden, diperlukan ketegasan dan keberanian sikap Presiden Jokowi untuk meninjau kembali dan mengeliminasi nama-nama capim yang telah disoroti bermasalah oleh rakyat.

Hasil seleksi yang dikeluarkan oleh tim pansel, kata dia, pada dasarnya masih bersifat rekomendasi dan belum pasti, sepanjang Presiden sendiri belum menyetujuinya menjadi bahan usulan ke DPR.

Dia mengatakan, ke depan akan lebih sulit untuk mempercayai dan menerka bahwa capim-capim KPK yang pada akhirnya nanti terpilih di DPR, benar-benar berintegritas dan dapat dipertanggungjawabkan, apabila nama-nama capim yang disodorkan untuk menjadi bahan usulan telah disinyalir cacat sedari awal.

"Terlebih jika mengingat proses pemilihan yang nantinya dilakukan DPR, boleh jadi diwarnai dengan pergumulan kepentingan, sehingga objektivitas dan syarat penting lainnya, dikhawatirkan akan seketika terpinggirkan demi kompromi-kompromi politik," kata dia lagi.

Dengan demikian, menurut dia, sebelum akhirnya diteruskan menjadi bahan usulan ke DPR, Presiden tidak boleh dan sudah seharusnya tidak menutup mata terhadap hasil penyeleksian tim pansel yang dinilai bermasalah tersebut.

"Presiden perlu mencegah sedini mungkin dan memastikan nama-nama capim yang dapat merusak masa depan agenda pemberantasan korupsi ke depan, tidak diproses lebih lanjut ke tahap selanjutnya. Jika tidak, maka komitmen Presiden terhadap cita-cita pembangunan dan pemerintahan yang bersih, perlu dipertanyakan kembali," ujar dia.

Dia mengingatkan agenda pemberantasan korupsi yang tidak terhambat dapat menjamin kualitas pembangunan yang bersih.

Selain itu, kinerja KPK dalam menjalankan agenda pemberantasan korupsi selama lima tahun ke depan, akan sangat bergantung dan ditentukan oleh figur-figur pimpinan yang bersih, independen, berintegritas dan tidak cacat etika.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Ini Rekayasa Lalu Lintas yang Disiapkan Polres Bantul Untuk Atasi Kemacetan saat Libur Lebaran

Bantul
| Jum'at, 29 Maret 2024, 19:17 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement